Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme distribusi royalti serta relasi kekuasaan dalam industri musik digital di era streaming, khususnya pada platform Spotify di Indonesia. Perkembangan platform streaming telah mengubah sistem distribusi musik dari model kepemilikan menjadi berbasis akses, yang berdampak signifikan pada pola pendapatan musisi, terutama musisi independen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan perspektif ekonomi politik media untuk mengkaji struktur industri serta dinamika distribusi nilai dalam ekosistem musik digital. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis dokumen terkait sistem royalti, kebijakan platform, serta praktik industri yang berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme distribusi royalti yang digunakan bersifat pro-rata, yang berpotensi menciptakan ketimpangan pendapatan antara musisi independen dan aktor dominan dalam industri, termasuk platform digital dan label besar. Dalam sistem ini, pendapatan didistribusikan berdasarkan total jumlah streaming secara agregat, sehingga musisi dengan jumlah pendengar yang lebih kecil cenderung memperoleh bagian yang sangat terbatas. Selain itu, relasi kekuasaan dalam industri musik digital memperlihatkan dominasi platform dalam mengontrol distribusi konten, sistem algoritma, serta akses terhadap audiens. Ketimpangan ini semakin diperkuat oleh adanya asimetri informasi dan rendahnya transparansi dalam perhitungan royalti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketimpangan distribusi pendapatan tidak hanya disebabkan oleh mekanisme teknis, tetapi juga oleh struktur kekuasaan yang tidak seimbang dalam industri musik digital. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi sistem distribusi royalti yang lebih adil, transparan, dan inklusif guna mendukung keberlanjutan ekonomi musisi independen di era digital