Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pemerintah dalam mencegah kerusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), dengan studi kasus pada PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kampar, Riau. Latar belakang penelitian muncul dari maraknya praktik pembalakan liar dan perambahan hutan di dalam kawasan konsesi PSPI, meskipun telah tersedia berbagai perangkat hukum yang mewajibkan perusahaan dan pemerintah untuk melakukan perlindungan hutan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang berlaku dan realitas pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara bersama pejabat pemerintah, aparat dinas kehutanan, serta perwakilan perusahaan. Selain itu, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen resmi lainnya. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menilai efektivitas tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan kehutanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan hutan belum berjalan secara efektif. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta kurang optimalnya kegiatan pemantauan di lapangan. Di sisi lain, evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan juga masih lemah, terlihat dari jarangnya verifikasi terhadap laporan perusahaan serta ketidaktegasan dalam penerapan sanksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan kerusakan hutan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat, penegakan sanksi yang konsisten, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.