Claim Missing Document
Check
Articles

Found 30 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahupiki

KESALAHAN PROSEDUR PEMAKAIAN SENJATA API YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG OLEH APARAT POLRI ( Studi Kasus No. 2.090/Pid.B/2011/PN Medan) Togi Sihite; Syafruddin Kalo; Abul Khair
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.459 KB)

Abstract

ABSTRAK Bentuk kejahatan terhadap keamanan dan keselamatan Negara dewasa ini semakin bervariasi hal ini dilihat dari perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, mengakibatkan adanya perubahan tuntutan pelayanan terhadap masyarakat di segala bidang, beberapa tahun terakhir ini terkesan dan begitu banyak aparat kepolisian yang menyalahgunakan pemakaian senjata api hal ini telah dibuktikan dengan beberapa kasus yang ada di media cetak maupun media elektronik. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam jurnal ini penulis mencoba mengemukakan permasalahan bagaimana prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi aparat Polri, apa peranan Polri dalam penyelidikan tindak pidana enjata api dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pemakaian senjata api yang tidak sesuai prosedur. Jurnal ini merupakan penelitian yuridis normative yakni penelitian yang dilakukan dengan menginventisir hukum positif yang berkaitan dengan bidang permasalahan, penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan literatur yang berkaitan. Hasil yang diperoleh dari pengkajian ini adalah bahwa prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi aparat Polri yaitu senjata sebagai alat yang digunakan untuk berkelahi dan berperang dan menggunakan mesiu yang berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan tugas pokok pengamanan bagi TNI dan Polri serta bagi kalangan sipil. Dasar hukum penggunaan senjata api bagi anggota Polri diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Peran Polri dalam penyelidikan tindak pidana senjata api meliputi, prosedur izin kepemilikan senjata api, jenis-jenis senjata api yang boleh dimiliki aparat Polri dan akibat dari kesalahan prosedur pemakaian senjata api. Pertanggungjawaban pidana terhadap kesalahan prosedur penggunaan senjata api meliputi tindakan disiplin yang berupa teguran lisan atau teguran fisik dan hukuman disiplin. Adapun saran bahwa setiap anggota Polri yang mempunyai senjata harus benar-benar dipersiapkan dengan baik khususnya dalam hal latihan serta hukuman anggota Polri diperberat.
PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN FAK-FAK) Rozhi Ananda Sitepu; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (81.763 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Rozhi Ananda Sitepu   Korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sehingga dapat menghambat jalannya pembangunan nasional, oleh karena itu segala macam perbuatan yang sifatnya merugikan keuangan negara perlu dikikis habis diantaranya adalah dengan cara memaksimalkan daya kerja dan daya paksa dari peraturan perundang-undangan yang ada baik melalui penegakan hukum pidana maupun melalui penegakan hukum perdata. Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana Peranan kejaksaan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam segi umum. Dan bagaimana pelaksanaan dan hambatan-hambatan yang dihadapi pihak kejaksaan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada perkara tindak Pidana Korupsi didaerah Kabupaten Fak-Fak Papua Barat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian dengan cara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penelitian maka di kejaksaan Negeri Kabupaten Fak-Fak dalam pelaksanaannya menggunakan sistem yang sama dengan yang tertulis dalam UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai hambatan yang dihadapi pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Fak-Fak yaitu terdakwa pernah melarikan diri sewaktu pihak penyidik akan melakukan penyidikan dan terpidana tidak dapat membayarkan uang pengganti sehingga terpidana hanya dikenakan hukuman pengganti berupa hukuman penjara tambahan selama 6 (enam) bulan, sehingga uang pengganti tidak dapat dikembalikan ke negara.  
IMPLEMENTASI PERADILAN KONEKSITAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 2478/Pid.B/Kon/2006/PN.Jak.Sel) christian damero; Syafruddin Kalo; Abul Khair
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

IMPLEMENTASI PERADILAN KONEKSITAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 2478/Pid.B/Kon/2006/PN.Jak.Sel) Christian Damero Sitompul*   ABSTRAK   Tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh kalangan masyarakat apapun. Tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh anggota militer (TNI) bersama-sama dengan sipil, yang secara yuridis formal harus diadili dalam peradilan koneksitas. Perkara koneksitas baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (korupsi). Dasar hukum peradilan koneksitas diatur dalam Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan  Kehakiman. Dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan  Kehakiman ini diperlukan suatu peraturan pelaksanaan mengenai Pasal 16 tersebut, agar ada keseragaman ketentuan Pasal-Pasal mengenai peradilan koneksitas. Perkara Penyalahgunaan Dana Tabungan Wajib Perumahan   Tentara Nasional Republik Indonesia Angkatan Darat sebagian telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana yang berlaku (KUHAP) dalam rangka penegakan   hukum khususnya yaitu telah diatur cara penentuan pengadilan yang mengadilinya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui prosedur penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer Jenderal atas hasil penyidikan perkaranya (Pasal 90 KUHAP). Begitu juga pembentukan majelis hakim yang terdiri dari 3 orang yang
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DITINJAU DARI UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Awlia Sofwan Lubis; Syafruddin Kalo; Nurmala waty
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.879 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof.Dr.H. Syafruddin Kalo, SH,M.Hum * Nurmalawaty, SH.,M.Hum ** Awlia Sofwan Lubis *** Korupsi memuat prilaku mereka yang bekerja di sektor publik maupun swasta, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri dan/atau memperkaya orang lain, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan lahan yang sangat potensial terjadinya tindak pidana korupsi melihat dari proses-prosesnya yang sering melanggar aturan-aturan yang berlaku sehingga merugikan keuangan Negara, dan tindak pidana korupsi tersebut dapat dihukum sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah tentang bagaimana pengaturan hukum tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan bagaimana hubungan tindak pidana korupsi dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan untuk mengetahui hubungan tindak pidana korupsi dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, dan Peraturan Perundang-Undangan. Pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Perpres No. 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang  Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang mana didalamnya mengatur seluruh kegiatan dan proses-proses dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait. Pengadaan barang/jasa sangat erat kaitannya dengan korupsi karena setiap tahap pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki celah untuk terjadi tindak pidana korupsi seperti kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok tertentu, yang biasanya dengan cara gratifikasi, suap ataupun pemerasan. Sulit untuk memberantas nya karena tindak korupsi hanya diketahui pihak-pihak yang terkait, butuh kesadaran para pihak untuk melaporkan ke pihak berwajib jika ada tindak pidana korupsi agar meminimalisir korupsi yang ada di pengadaan barang/jasa.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEJABAT YANG MELAKUKAN KESALAHAN PROSEDUR Sahat Lumban Gaol; Syafruddin Kalo; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.959 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Sahat Berkat Lumbangaol[1]* Syafruddin Kalo** Rafiqoh Lubis***   Kesalahan prosedur yang merupakan domein administrasi ternyata dalam praktiknya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, hal ini terlihat dari berbagai modus kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara itu kesalahan prosedur dianggap sebagai bentuk kebijakan yang dilakukan pejabat negara dalam ruang lingkup hukum administrasi negara, hal ini sebagai konsekuensi dari penggunaan asas diskresi. Akan tetapi karena seringnya pejabat negara yang melakukan kesalahan prosedur dipertanggungjawabkan secara pidana, maka berakibat dari ketidakefektifan dari kinerja pejabat tersebut. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo.Undang-Undang No.20 Tahun 2001 juga untuk menindak pejabat yang melakukan kesalahan prosedur juga memiliki kelemahan. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kesalahan prosedur dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah kebiijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana korupsi terhadap  pejabat yang melakukan kesalahan prosedur. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan (library research). Putusan MK No.003/PUU-IV/2006 tidak membatasi pemberlakukan perbuatan melawan hukum secara materil sepanjang dimaknai sebagai penyalahgunaan wewenang. Adapun kebijakan hukum pidananya berupa penggunaan konsep administrative penal law melalui penggunaan asas systematische specialiteit, dan dengan penggunaan unsur pejabat negara yang dengan sengaja, kesalhan prosedur dengan menyalahgunakan wewenang, tidak dalam keadaan darurat dan menyimpang dari tujuan serta membuat undang-undang pengadaan barang dan jasa.   *      Penulis **     Dosen Pembimbing I ***   Dosen Pembimbing II  
PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIL BERFUNGSI POSITIF DAN BERFUNGSI NEGATIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Putra Ananta S; Syafruddin Kalo; Nurmala Nurmala
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Putra Ananta Silalahi * Prof. Dr. H. Syafruddin Kallo, S.H., M.Hum ** Nurmalawaty, SH, M.Hum *** Skripsi ini berbicara mengenai perbuatan melawan hukum materil berfungsi positif dan berfungsi negatif dalam tindak pidana korupsi. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan suatu landasan yang kuat dan jelas bagi para penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum agar terjadi keselarasan dalam penafsiran suatu ketentuan hukum demi  tercapainya efektifitas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tersebut. Dari uraian diatas maka yang jadi permasalahan adalah tentang penafsiran mengenai perbuatan melawan hukum dalam hal ini dikaji dari perbuatan melawan hukum dalam artian materil baik yang berfungsi positif maupun yang berfungsi negatif khususnya dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan berbagai peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan skripsi ini. Tindak pidana korupsi diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana korupsi. Kemudian permasalahan utama yang dibahas adalah mengenai penafsiran “perbuatan melawan hukum’ yang terdapat di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) yang oleh Mahkamah Konstitusi telah diputuskan bahwa penjelasan pasal tersebut yang berkaitan dengan dengan unsur perbuatan melawan hukum materil bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mampunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun demikian Mahkamah Agung masih tetap menjalankan penafsiran makna perbuatan melawan hukum materil tersebut dalam putusan-putusannya dengan berpegangan pada independensi yang diberikan UU kepada Hakim untuk menemukan hukum baru yang diterapkan dalam hukum konkrit (law in concreto). Sehingga hal ini tentu saja menimbulkan suatu permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI TERDAKWA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SESUAI DENGAN PASAL 340 KUHP (Studi Kasus Putusan No. 3.682 / Pid.B / 2009 / PN. Mdn) Syafruddin Kalo; Syafruddin Hsb
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.514 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum * Syafruddin Hasibuan, SH, MH, DFM ** Vinny Permata Sari *** Semakin banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan supaya terhindari dari perampasan hak-haknya sebagai anak dan diberikan dengan sebagaimana mestinya, hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian dari beberapa masalah yang dapat diangkat mengenai realita perkara pidana yang dilakukan oleh anak dan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa anak dalam proses persidangan . Penelitian ini membahas mengenai (1) faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana pembunuhan. (2) pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN. (3) akibat hukum terhadap pelaku pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN. Hasil penelitian yaitu (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana pembunuhan adalah faktor ekonomi. Selain itu adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunanyang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan IPTEK serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.(2) Pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN bahwa anak pelaku pembunuhan berencana dapat dimintai pertanggungjawaban karena pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. (3)Akibat hukum terhadap pelaku pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN menurut penulis telah sesuai dengan memperhatikan pertimbangan hakim serta memperhatikan UU Pengadilan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidan pembunuhan salah satunya adalah faktor ekonomi. (2) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak penerapan ketentuan pidana pada perkara ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.(3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN.Mdn sebagai akibat hukum yang diterima si pelaku telah sesuai karena berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta memperhatikan Undang-Undang Pengadilan Anak yang diperkuat dengan keyakinan hakim. * Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG BERAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN NO.02/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST) Johannes Hutapea; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.39 KB)

Abstract

ABSTRAK Johannes Parulian Hutapea* Syafruddin Kalo* * Mahmud Mulyadi* * *   Skripsi ini berbicara mengenai kewenangan hukum penyelidik dan penyidik terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hak asasi manusia pada dasarnya ada sejak manusia dilahirkan, karena hal tersebut melekat sejak keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi, persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika mengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Berkaitan dengan kewenangan hukum dalam penyelidikan dan penyidikan yang bersifat khusus terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Pengadilan HAM, maka dipandang perlu untuk melakukan penelitian terhadap kekhususan-kekhususan tersebut. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah apa saja kewenangan hukum penyelidik dan penyidik dalam hukum pidana, apa saja yang menjadi kekhususan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dari hukum pidana umum dan bagaimana implikasi tanggung jawab komando dalam  pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia, (kajian terhadap Putusan No.2/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST). Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang HAM, dilakukan oleh Komnas HAM serta kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Berbeda yang diatur dalam KUHAP, penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan penyidikan dilakukan oleh Polri dan PPNS. Kekhususan dari segi hukum pidana umum (baik dari segi hukum pidana materiil maupun dari segi hukum pidana formil) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pertangungjawaban komando pada intinya merujuk pada adanya pertanggungjawaban atasan terhadap tindak pidana yang dilakukan bawahan selama atasan itu memiliki pengendalian yang efektif terhadap bawahannya. * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PROSES PENINJAUAN KEMBALI YANG MENOLAK PIDANA MATI TERDAKWA HANKY GUNAWAN DALAM DELIK NARKOTIKA Giovani Giovani; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.746 KB)

Abstract

- Giovani -   Abstrak Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius danextra ordinary, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ditinjau melalui pendekatan filosofis kemanusiaan bahwa hukuman dengan pidana mati sangat pantas dijatuhkan kepada para penyalah guna narkotika tersebut, terutama terhadap jaringan dan para pengedarnya.Oleh karena akibat dari perbuatan tersebut sangat berat bobot kejahatannya, yang pada akhirnya dapat menghancurkan hampir kebanyakan generasi muda dari sebuah bangsa. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pidana mati dalam sistem hukum pidana positif di Indonesia, bagaimana pidana mati dalam sudut pandang hak asasi manusia, dan analisis putusan hakim agung yang menolak pidana mati dalam kasus narkotika terhadap terdakwa Hanky Gunawan. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif.Penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi (law in book). Ancaman pidana mati di Indonesia bersumber pada pada Wetboek vanStrafrecht yang disahkan sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918. Pidana mati sering dikaitkan dengan pelanggaran HAM, akan tetapi pidana mati diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagai tuntutan keamanan dan ketentraman agar menimbulkan efek jera dan sekaligus menimbulkan rasa takut bagi masyarakat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana mati, khususnya tindak pidana narkotika. Dalam kasus narkotika Hanky Gunawan, hakim agung yang menolak pidana mati dalam proses Peninjauan Kembali dianggap tidak adil karena tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang pantas untuk dijatuhi hukuman mati. Alasan hakim agung yang menyatakan pidana mati bertentangan dengan HAM tidak dapat ditolerir karena pada dasarnya HAM tidaklah bersifat universal, dalam artian tidaklah bersifat sebebas-bebasnya, melainkan ditentukan bagaimana tata cara pelaksanaannya dan diberikan pembatasan-pembatasan oleh Konstitusi itu sendiri.  
KAJIAN KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH SEBAGAI DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2012 Septia Maulid; Syafruddin Kalo; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.497 KB)

Abstract

ABSTRAKSI *) Septia Maulid Br Regar **) Prof. Dr. Syafruddin Kalo SH, M.Hum ***) Dr. Marlina, SH,M.Hum Tim Perumus RUU KUHP melakukan upaya pembaharuan terhadap delik perzinaan, yakni mengenai pelaku perzinaan yang semula adalah laki-laki menikah dan perempuan menikah seperti yang diatur dalam hukum positif dalam Rancangan KUHP 2012 pasal 483 meliputi laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain. Kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar perkawinan yang sah (fornication) sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra diantara banyak pihak, oleh karenanya patut dibahas lebih jauh bagaimana pengaturannya di dalam rancangan KUHP 2012, hal-hal apa yang melandasi kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan ini, serta bagaimana peluang berlakunya di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif guna memperoleh data primer dan sekunder dengan mempelajari perundang-undangan, buku-buku teks baik yang sifatnya umum maupun yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa pengaturan tentang kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar perkawinan yang sah telah ada sejak Rancangan KUHP edisi Desember 1992, disempurnakan lagi dalam Rancangan KUHP 2004 dan tetap dipertahankan dengan rumusan yang sama sampai Rancangan KUHP terbaru tahun 2012. Kebijakan Kriminalisasi ini memenuhi kriteria kriminalisasi ditinjau dari aspek pendekatan nilai (value oriented approach) dan aspek pendekatan kebijakan (policy oriented approach). Kriminalisasi persetubuhan di luar nikah ini diharapkan dapat memenuhi tujuan pemidanaan baik secara preventif maupun represif dan oleh karenanya memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai pasal perzinaan dalam KUHP di masa mendatang. Sosialisasi terhadap kebijakan kriminalisasi ini patut diperhatikan untuk dibenahi kembali agar dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada semua pihak atas berbagai kritik terhadap kebijakan kriminalisasi persetubuhan di luar nikah ini, disamping itu perlu juga dibenahi rumusan delik dalam konsep RUU KUHP tersebut agar nantinya pengaturan, dan penerapan terhadap aturan pidana persetubuhan di luar perkawinan yang sah (fornication) dapat dilaksanakan dengan baik. *) Mahasiswa Fakultas Hukum USU **) Dosen Pembimbing I, selaku Staf Pengajar Fakultas Hukum USU ***) Dosen Pembimbing II, selaku Staf Pengajar Fakultas Hukum USU
Co-Authors Abdurrahman Harit’s Ketaren Abul Khair Afrizal Chair Nawar Agung Anugrah Lubis Ahmad Fakhri Salman Aldi Pramana Alvi Syahrin Alwan Alwan Andreas Malau Awlia Sofwan Lubis Azwarman Azwarman Bayu Putra Samara Berutu, Debby Pristy Bismar Nasution Bobby Kurniawan BUDIMAN GINTING Butarbutar, Amudi H. Chairul Bariah Chairul Bariah christian damero Cynthia Wirawan Danang Dermawan Daniel Marunduri Debora Tampubolon Dedi Harianto Desy Kartika Caronina Sitepu Devy Iryanthy Hasibuan Dimas B. Samuel Simanjuntak Dosma Pandapotan Edi Yunara Edy Ikhsan Edy Ikhsan Edy Wijaya Karo Karo Edy Yunara Ekaputra, Mohammad Elyna Simanjuntak Eva Syahfitri Nasution, Eva Syahfitri Fadli Imam Syahputra Harahap Fahri Rahmadhani Faisal Akbar Nasution Faisal Salim Putra Ritonga Fajar Rudi Manurung Fhytta Imelda Sipayung Fifi Febiola Damanik FREDRIGK ROGATE Gerry Anderson Gultom Giovani Giovani Harefa, Farid Arby Hartono Hartono Hasballah Thaib Hasim Purba Hasyim Purba Hendi Setiawan Heni Widiyani Hidayat Bastanta Sitepu Ibrahim Ali Idha Aprilyana Sembiring Iman Azahari Ginting Immanuel P Simamora INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Irene Putri Kartikasari Siregar Irham Parlin Lubis Irianto Irianto Irma Hayati Nasution Iryanti Sagala Iwan Simbolon Iwan Wahyu Pujiarto Iwan Wahyu Pujiarto Jelly Leviza Jenggel Nainggolan Jerry Thomas Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Juangga Saputra Julieta Santi Simorangkir Keizerina Devi Khairul Imam Kristian Hutasoit Lamtiur Imelda P Nababan Lubis, M. Yamin M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Arie Wahyudi M. Hamdan M. Hamdan, M. M. Harris Sofian Hasibuan M.Ekaputra M.Ekaputra Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Madiasa Madiasar Ablisar Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Maria Kaban Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Martina Indah Amalia Mathilda Chrystina Katarina MILYADRI GAGAH Mirza Nasution Mohammad Eka Putra Muhammad Andi Dirgantara Muhammad Azhali Siregar Muhammad Eka Putra Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hatta Rachmadi Saman Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Ilham Muhammad Iqbal Lubis Muhammad Iqbal Rozi Muhammad Ricky Rivai Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yamin NAZMA HUSNA Nixson Nixson Nurmala Nurmala Nurmala Nurmala Nurmala wati Nurmala Waty Parlindungan Twenti Saragih Putra Ananta S Putri Rumondang Siagian Rachel Hutabarat Rafiqoh lubis Randa Morgan Tarigan Ranu Wijaya Rapiqoh Lubis Rendra Alfonso Sitorus Ria Ekawardani Rizka Zahra Kemalasari Rizki Syahbana Amin Harahap Roland Tampubolon Rosnidar Sembiring Rozhi Ananda Sitepu Rudi Haposan Siahaan Rudy Haposan Siahaan Rumia R.A.C Lumbanraja Runtung Runtung Saddam Hussein Saddam Yafizham Lubis Sahat Lumban Gaol Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandi Halim Sarimonang B Sinaga Secsio Jimec Nainggolan Septia Maulid Simada, Arthur Siregar, Khoiruddin Manahan Siregar, Mangantar Anugrah Sofwan Tambunan Sudiro Basana Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sunarmi Sunarmi Sumanrmi Sunarmi, Sunarmi Suranta Ramses Tarigan Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Swandhana Pradipta Syafruddin Sulung Hasibuan Syah kinara Tan Kamello TANTRA KHAIRUL Tiffany, Tiffany Timbul TM Aritonang Togi Sihite Tunggul Yohannes Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Wenggedes Frensh Wilson Bugner Pasaribu Yetti Q.H. Simamora Yowa Abardani Lauta Yudhistira, Eko Yusuf Hanafi Pasaribu Zaid Alfauza Marpaung