Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam

Analisis Hukum Kewajiban Menafkahi Mantan Istri oleh PNS Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Ditinjau dari Hukum Islam Sobhan, Sobhan; Rangkuti, Nuraini; Kholidah, Kholidah; Mustafid, Mustafid
AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol 4 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah INSURI Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almanhaj.v4i2.1599

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan wajibnya PNS memberikan sebagian gajinya kepada mantan istrinya sampai mantan istri tersebut menikah lagi. Adapun pertanyaan pada tulisan ini ialah pertama, apa landasan filosofis dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban menafkahi mantan istri oleh PNS dalam Pasal 8 PP Nomor 45 Tahun 1990? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan testier. Temuan dari penelitian ini adalah (1) Landasan filosofis yang mendasari dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 adalah karena Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga, maka perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan. Dan untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Oleh karena itu, untuk usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap isi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan wajibnya seorang PNS memberikan sepertiga atau setengah gajinya kepada mantan istrinya sampai mantan istri itu menikah lagi adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh PNS dengan dalil menaati Pemimpin yakni dalam hal ini Pemerintah sebagai eksekutif dan legislatif yang telah membentuk Peraturan Pemerintah tersebut, karena tujuan Peraturan Pemerintah itu adalah sesuatu yang sesuai dengan syariat yaitu untuk menghindarkan terjadinya perceraian yang merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT.
Analisis Hukum Kewajiban Menafkahi Mantan Istri oleh PNS Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Ditinjau dari Hukum Islam Sobhan, Sobhan; Rangkuti, Nuraini; Kholidah, Kholidah; Mustafid, Mustafid
AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah INSURI Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almanhaj.v4i2.1599

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan wajibnya PNS memberikan sebagian gajinya kepada mantan istrinya sampai mantan istri tersebut menikah lagi. Adapun pertanyaan pada tulisan ini ialah pertama, apa landasan filosofis dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban menafkahi mantan istri oleh PNS dalam Pasal 8 PP Nomor 45 Tahun 1990? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan testier. Temuan dari penelitian ini adalah (1) Landasan filosofis yang mendasari dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 adalah karena Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga, maka perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan. Dan untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Oleh karena itu, untuk usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap isi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan wajibnya seorang PNS memberikan sepertiga atau setengah gajinya kepada mantan istrinya sampai mantan istri itu menikah lagi adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh PNS dengan dalil menaati Pemimpin yakni dalam hal ini Pemerintah sebagai eksekutif dan legislatif yang telah membentuk Peraturan Pemerintah tersebut, karena tujuan Peraturan Pemerintah itu adalah sesuatu yang sesuai dengan syariat yaitu untuk menghindarkan terjadinya perceraian yang merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT.
Co-Authors Abdul Hoyyi Abdul Munir, Akmal Adestya Ayu Maharani Adi Wahyu Romariardi Adian Fatchur Rochim Agatha, Insani Tiara Agil Setyo Anggoro Agung Budiwirawan Agung Budiwirawan Agus Rusgiyono Agus Setyawan Agus Subagio Ahmad Lubis Ghozali Akbarizan Akbarizan Al Bajuri, Azzuhri Alan Prahutama Alfahari Anggoro, Alfahari Alfrianus Papuas Alifia Hana Linda Rachmawati Alifia Hanifah Mumtaz Amrina Rosyada Anak Agung Gede Sugianthara Anastasia Arinda Andi Gunawan Anisa, Darania Anwar, Alfiansyah Arief Rachman Hakim Aris Sugiharto Aulia Desy Deria Ayudya Tri Wahyuningtyas Bambang Haryadi Bambang Riyanto Bambang Riyanto Basuki Rahmat Masdi Siduppa Bayu Surarso Beta Noranita Budi Warsito Catur Edi Widodo Cynthia Damayanti Daniel Alfa Puryono Di Asih I Maruddani Diah Safitri Diandra Zakeshia Tiara Kannitha Djalal Er Riyanto Dwi Harti Pujiana Dwi Ispriyanti Dwi Putri Handayani Dwinta Rahmallah Pulukadang, Dwinta Rahmallah Dyna Marisa Khairina Edi Widodo, Edi Eko Adi Sarwoko Faiz Algifari, Muhammad Ferry Jie, Ferry Hasbi Yasin Hosen, Hosen Hsb, Putra Halomoan I Gusti Ngurah Antaryama Ibnu Widiyanto Ibrahim, Muhammad Rivani Imam Nur Sholihin Irfan Ismail Sungkar ISNUGROHO, AWING Jatmiko Endro Suseno Jayawarsa, A.A. Ketut Juwanda, Farikhin Kemas Muhammad Gemilang Kholidah Kholidah, Kholidah Leni Pamularsih Lulus Darwati, Lulus Mardona Siregar Meilia Kusumawardani, Meilia Moch. Abdul Mukid Muhammad Akhir Siregar Muhammad Nugroho Karim Amrulllah Muhammad Nur Mustafa, Mustafa Nathasa Erdya Kristy Nesari Nesari Nida Adelia Nova Delvia Nurul Fitria Fitria Rizani Oky Dwi Nurhayati Pipin Widyaningsih Prihati Prihati Puananndini, Dewi Asri Puspita Ayu Utami Puspita Kartikasari Putra, Firman Surya Putranto, Aldi Satya Qurtubi, Achmad Napis R Rizal Isnanto Radian Lukman Rangkuti, Nuraini Ratna Kencana Putri Redemtus Heru Tjahjana Rezky Dwi Hanifa Ririn Sulpiani Rita Rahmawati Rita Rahmawati Rizaldy Khair Rizky Parlika, Rizky Rosmiati Rosmiati Rukun Santoso Satriyo Adhy Silvia Julietty Sinaga Sinta Tridian Galih Siregar, Mardona Sobhan, Sobhan Sri Mulyani Stevanus Sandy Prasetyo Sudarno Sudarno Sudarno Sudarno Sugito Sugito Sulastri Sulastri Sumper Mulia Harahap, Sumper Mulia Suparti Suparti Supriyono Supriyono Suryono Suryono Syamsul Arifin Tarno Tarno Tatik Widiharih Thalita, Indah Tri Ernayanti Triastuti Wuryandari U.S, Supardi Udi Harmoko Windy Rohalidyawati Wulandari, Heni Dwi Yennylawati, Eng Yudie Irawan Yundari, Yundari Zega, Nesty Novita Sari