Permasalahan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah mencapai tingkatyang sangat serius dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan nasional. Pemerintah melaluiberbagai institusi berwenang terus mengupayakan pemberantasan narkoba secarakomprehensif melalui pendekatan hukum, regulatif, dan preventif. Penelitian ini bertujuanuntuk mengkaji efektivitas penegakan hukum dan regulasi yang telah diterapkan dalam upayapemberantasan narkoba di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridisnormatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus terhadappelaksanaan kebijakan di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapatperangkat hukum seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peran aktif aparatpenegak hukum seperti BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan, namun tantangan seperti lemahnyapengawasan, korupsi, dan keterbatasan rehabilitasi menjadi hambatan utama dalam upayapemberantasan narkoba secara efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem hukum,koordinasi antarlembaga, serta pendekatan berbasis masyarakat untuk mewujudkanpemberantasan narkoba yang berkelanjutan dan berkeadilan.Kata kunci: Narkoba, Pemberantasan, Penegakan Hukum, Regulasi, Kebijakan