p-Index From 2021 - 2026
9.033
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transmisi: Jurnal Ilmiah Teknik Elektro Rotasi REKA RACANA Novum : Jurnal Hukum E-SOSPOL Pedagogi : Jurnal Penelitian Pendidikan Profesi Pendidikan Dasar JURNAL KEPERAWATAN MERSI Journal of Civil Engineering Jurnal DIDIKA: Wahana Ilmiah Pendidikan Dasar Tadarus: Jurnal Pendidikan Islam DIDAKTIKA TAUHIDI: JURNAL PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR Ciencias : Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Ensiklopedia of Journal Jurnal Gentala Pendidikan Dasar Wahana Sekolah Dasar PrimaryEdu - Journal of Primary Education Jurnal Prakarsa Paedagogia SABILARRASYAD Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan) Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang Jurnal Pendidikan Dasar Perkhasa Construction and Material Journal APPLIED RESEARCH ON CIVIL ENGINEERING AND ENVIRONMENT (ARCEE) jurnal dikdas bantara Renjana Pendidikan Dasar Pendagogia: Jurnal Pendidikan Dasar Ibtidai'y Datokarama: Jurnal Pendidikan Dasar Pendikdas: Jurnal Pendidikan Dasar caXra: Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar Makara Journal of Technology Wicarana Jurnal Pendidikan Dasar Borneo (Judikdas Borneo) Jurnal Studi Keperawatan Mamangan Social Science Journal Jurnal Ilmia Widya Pustaka Pendidikan Jurnal Adijaya Multidisiplin Jurnal Sains Student Research Attadrib: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Jurnal Edutrained : Jurnal Pendidikan dan Pelatihan Trends in Applied Sciences, Social Sciences, and Education Himpunan: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Matematika TERAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat Sosial Budaya Pena Anda PAEDAGOGIE EDUKASI : Jurnal Penelitian dan Artikel Pendidikan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Wicarana

Pengakuan Hak Milik atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Purnomo, Heru
WICARANA Vol 1 No 1 (2022): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (967.886 KB) | DOI: 10.57123/wicarana.v1i1.17

Abstract

Tanah Kasultanan atau yang lebih dikenal dengan istilah Sultanaat Grond (SG) dan tanah Kadipaten atau yang lebih dikenal dengan istilah Pakualamanaat Grond (PAG) sebelum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta secara hukum administrasi pertanahan untuk pendaftaran tidak dapat dilakukan karena belum adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan pendaftaran tanahnya. Kajian terhadap pengakuan hak atas tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan hak atas tanah milik Kadipaten Pakualaman diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yang penjabarannya diikuti dengan pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyatakan bahwa “Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat”. Pengakuan negara atas kepemilikan tanah Kasultanan dan kepemilikan tanah Kadipaten tidak terlepas didasari dari sejarah bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah memiliki wilayah (bumi) kekuasaan sebagai negeri yang dijalankan oleh kerajaannya secara sendiri-sendiri sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan atas wilayah (bumi) kekuasaan tersebut diselenggarakan oleh Sultan Hamengku Buwono terhadap wilayah (bumi) kekuasaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam terhadap wilayah (bumi) kekuasaan Kadipaten Pakualaman dan rekognisi Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang secara politik memutuskan untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Rekognisi sebagai Hak Istimewa Desa PURNOMO, HERU
WICARANA Vol 1 No 2 (2022): September
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (931.054 KB) | DOI: 10.57123/wicarana.v1i2.19

Abstract

Keberadaan desa mengalami tumbuh kembangnya selama ratusan atau bahkan ribuan tahun yang lalu. Desa merupakan daerah otonom yang paling tua, dimana desa lahir sebelum lahirnya daerah otonom yang lebih besar, hal dapat ditelusur melalui berbagai pranata hukum yang mengatur mengenai desa, mulai dari masa kekuasaan Raffles sebagai Letnan Gubernur Hindia Belanda, Pemerintahan Kolonial Belanda, masa pendudukan militer Jepang hingga saat ini dengan diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun dalam implementasinya, UU Nomor 6 Tahun 2014 belum dijalankan secara murni, khusus masalah penyelenggaraan kewenangan desa yang berdasarkan hak asal usul (rekognisi). Dalam pembahasan makalah ini dibahas yang pada pokoknya penyelenggaraan kewenangan desa oleh pemerintahan desa pada hakikatnya menjalankan fungsi pemerintahan secara riil dilapangan. Pembahasan mengenai penyelenggaraan kewenangan desa, khususnya yang berdasarkan hak asal usul (rekognisi) didasarkan melalui studi pustaka dengan menelaah data sekunder, berupa literatur primer, yang berupa laporan penelitian dari berbagai pakar, buku-buku serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan langsung penyelenggaraan kewenangan desa guna dapat menjadi referensi untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdasarkan hak asal usul (rekognisi). Simpulan dari kajian ini, bahwa rekognisi sebagai hak istimewa desa sebagai pengungkit potensi desa, oleh karenanya diperlukan pengambilan politik hukum lokal di daerah.
Co-Authors Abidin, Nurul Achmad, Mohammad Adhela Septiria Wardani Afiqoh Agustin Agus Pamuji Ajeng Titah Normawati Anggraeni, Levina Anisa Nur Rahma Anjarwati, Nely Anjelin, Anggela Ermitha Arel Sabila, Thifan Ariffia, Citrani Natha Arini, Srikandi Wahyu Ariyani, Silvia Aulia Wijayanti, Luluk Dina Azzahra, Melia Ceda, Katarina Aprillia darwan darwan, darwan Devi Anggraini Dewanti, Luthfia Nilam Dewi, Melani Dhiniaty Gularso Dian Fitriyani Dian Puspita disha maulidha, yuvitha Djoeli Satridjo Dorce Sisfiani Sarimin Elly Tjahjono, Elly Epi Saptaningrum Faizatul Muna, Faizatul Muna Farhatuaini, Lia Fatah Zahrasiwi, Reiki Findy Yonanta, Apriliya Fitriya, Fathul Laila Galih Dani Septiyan Rahayu Hadi Suyono Henki W Ashadi Hidayah, Rachma Imam Jauhari Maknun, Imam Jauhari Irwan Katili, Irwan Istiqomah Kardi, Tanti Indriyani Kartadarma, Supriyatni KATNI KATNI, KATNI Komalasari, Mahilda Dea Lukitoaji, Beny Dwi Melinda, Tika Morin Prita Laura Mu'awanah, Mu'awanah Muawanah Muawanah Mudhofar, Mohammad Nur Mudhofar, Muhamad Nor Muhammad Amien, Muhammad Amien Muhammad Ridho Mumtaza, Nadhila Dzikrina Munawaroh, Raden Roro Zakiyah Murdono, Feryandy Musalamah, Sittati Muslichah, Ajeng Dafiq Natasah, Sintia Ngurah Ayu Nyoman Murniati Nikadinata, Vivian Noor Miyono Nugraha, Febby Fajar Nur Khasanah, Fitria Nurahmadani, Anisa Nurizka, Rian Nurul Bahiyah Olanda, Viona Perwitasari, Ningrum Pradita, Erni Praganif Sukarno Pregawati, Dyah Ayu Primastuti, Kurnia Pawestri Purnomo, Sidiq Qatrunnada, Assita Azka Rahma, Fitri Nur Ramadhan, Diky Ramadhani, Dina Suci Ramdhani, Fitri Galuh Ratna Widyawati Rigianti, Henry Aditia Rini Nur Hasanah Rusita Purnamasari Safira, Utin Trisna Saluky Selly Distian Cahya Siti Utami Dewi, Siti Utami Sitirahayu, Sitirahayu Soekarno, Praganif Suhardono Suhardono Sumartono, Ignatius Harry Suradi Efendi Susilo Wirawan Tri Widya Swastika, Tri Widya Triana Rahmawati Triyono, Agung Ulil, Rachma Utami, Ghina Vidliana, Tantri Wahyu Kurniawati Waoma, Adolf Wati, Ririn Asma Widyastuti, Ani widya_ningrum, wiyanda Wijayanti, Luluk Dina Aulia Yasminda, Fitria Ika Ari Yudhistari, Elsa Yulianto, Tomi Yuni Astriani Zela Septikasari, Zela