Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Kesehatan Tambusai

TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP STANDAR KOMPETENSI ATAS TINDAKAN MEDIS Mahendra, Mahendra; Afrita, Indra; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2025): MARET 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v6i1.41831

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting. Untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, orang yang hidup bersama orang lain membutuhkan apa yang disebut nilai agar tidak berkonflik. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum yang sesuai standar kompetensi tenaga medis dalam pelaksanaan tindakan medis. Untuk menganalisis akibat hukum tenaga medis terhadap standar kompetensi dalam pelaksanaan tindakan medis.Tanggung Jawab Hukum Standar Kompetensi Tenaga Medis Dalam Pelaksanaan Tindakan Medis bahwa Setiap Tenaga Medis (Dokter dan Dokter Gigi) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, yang dimulai dengan keharusan memiliki sertifikat kompetensi kedokteran yang diperoleh dari Kolegium selain ijazah dokter yang telah dimilikinya, keharusan memperoleh Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia dan kemudian memperoleh Surat ijin Praktik dari Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten. Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi) tersebut juga harus telah mengucapkan sumpah dokter, sehat fisik dan mental serta menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Akibat Hukum Tenaga Medis Terhadap Standar Kompetensi Dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien bahwa berdasarkan kasus yang penulis sajikan bahwa dokter dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien berupa operasi pembedahan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, yang disebut dengan Malpraktik medis sehingga terhadap dokter yang melakukan tindakan operasi pembedahan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, pertanggungjawaban secara administrasi dan pertanggungjawaban secara etika atau moral.
KEWENANGAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS KEDOKTERAN GIGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Setianari, Ira; Yetti, Yetti; Afrita, Indra
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2025): MARET 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v6i1.41832

Abstract

Kesehatan menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di samping pangan, pemukiman, dan pendidikan karena hanya dalam keadaan sehat, manusia hidup, tumbuh dan berkarya dengan lebih baik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kewenangan dalam melakukan tindakan medis kedokteran gigi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Untuk menganalisi tanggung jawab hukum terhadap tenaga kesehatan dan non kesehatan dalam melakukan tindakan medis kedokteran gigi. Kewenangan Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa Tenaga Kesehatan bertanggung jawab atas kesalahan ataupun kelalaian dalam melaksanakan tindakan medis kedokteran gigi. Namun apabila hal itu dilakukan melalui pelimpahan wewenang maka tidaklah dapat sepenuhnya kelalaian Tenaga Kesehatan menjadi tanggung jawabnya itu sendiri, sebaiknya dapat diteliti terlebih dahulu mengenai bagaimana terjadinya kelalaian tersebut. Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Jasa Kesehatan Gigi Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien maka sejak itu telah lahir suatu akibat hukum dari pemberian pelayanan kesehatan tersebut. Dimana Tenaga Kesehatan selaku subyek hukum yang telah memberikan pelayanan Medik kepada para pasien, memiliki tanggungjawab hukum berdasarkan pelimpahan kewenangan medik yang telah diberikan sebelumnya oleh Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang tersebut, sehingga baik Dokter dan Tenaga Kesehatan memiliki akibat hukum yang sama dalam melaksanakan tindakan medis kedokteran gigi kepada pasien.
PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN TERHADAP PEMBIAYAAN LAYANAN KESEHATAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI Yasmin, Nur Adilah; Afrita, Indra; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25832

Abstract

Pembangunan nasional merupakan landasan bagi pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur secara ekonomi. Seiring dengan pertumbuhan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, perencanaan hidup individu menjadi integral dan tidak terlepas dari kebutuhan asuransi. Manusia dihadapkan pada risiko tak terduga dalam kehidupannya yang menginginkan kepastian dan keamanan. Pencegahan risiko memerlukan biaya dan melibatkan risiko tertentu, termasuk potensi kerugian finansial dan ancaman terhadap kesejahteraan fisik dan mental di masa depan. Dalam berbagai kegiatan, asuransi berperan penting dalam pengelolaan risiko masyarakat. Perusahaan asuransi memainkan peran krusial sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap risiko. Penelitian ini berfokus pada perjanjian asuransi kesehatan terhadap pembiayaan layanan kesehatan oleh perusahaan asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analitik. Data utama bersumber dari data sekunder, melibatkan bahan hukum primer dan tersier. Perjanjian asuransi kesehatan diharapkan dapat melindungi tertanggung dari kesulitan ekonomi dalam pembiayaan layanan kesehatan. Namun, terdapat permasalahan terkait penolakan klaim oleh perusahaan asuransi. Keputusan perusahaan asuransi mempengaruhi hak dan kewajiban tertanggung, dan pelanggaran perjanjian dapat merugikan pihak tertanggung.
TANGGUNG JAWAB HUKUM TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN YANG DILAKUKAN DILUAR KEWENANGAN Akbar, Fajri; Triana, Yeni; Afrita, Indra
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i1.25854

Abstract

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai profesi gigi seperti tukang gigi, teknisi gigi, dan dokter gigi mempunyai dampak terhadap praktik yang melebihi kewenangan yang dilakukan selama bertahun-tahun tanpa ada akibat hukum yang ditanggung oleh tukang gigi. Padahal peraturan mengenai pekerjaan yang boleh dilakukan oleh tukang gigi telah ada sudah dijelaskan secara jelas dalam Permenkes No 39 Tahun 2014 hal ini masih dilanggar oleh dokter gigi pengrajin. Dalam hal ini masyarakat menjadi korban karena ketidaktahuan dan tingginya lokal kebijaksanaan dalam bidang tertentu. Penelitian ini menggunakan jenis hukum yuridis normatif riset. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai suatu keseluruhan sistem peraturan yang meliputi seperangkat asas, norma, dan kaidah hukum, keduanya tertulis dan tidak tertulis. Memberikan hak untuk menuntut ganti rugi kepada pasien upaya untuk memberikan perlindungan kepada setiap pasien atas akibat yang timbul baik secara fisik dan non fisik akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Kesimpulan: Pekerja gigi bisa dijerat pasal 359, 360, 361 KUHP yakni barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain dirugikan berat cacat, atau bahkan meninggal. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam barang dan/atau jasa yang dikonsumsi dapat dimanfaatkan.
PERJANJIAN INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK PADA RUMAH SAKIT Martilova, Lia; Afrita, Indra; Triana, Yeni
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2024): SEPTEMBER 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i3.31509

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui informed consent adalah sebuah hak kebebasan individu untuk memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri yang juga sering disebut sebagai hak otonomi pasien. Di dalam hak otonomi terkandung hak privasi, di mana hak ini kemudian melahirkan hak yang lain, yakni hak untuk tidak diceritakan kepada pihak ketiga perihal segala sesuatu yang menyangkut kondisi kesehatan pasien. Ketidakpahaman pasien terhadap informed consent sering menjadi persoalan dan sengketa medik di Rumah Sakit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum Normatif, dimana sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian informed consent antara dokter dengan pasien dalam persetujuan tindakan medik pada Rumah Sakit adalah tentang Informasi yang diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien sebelum dokter melakukan tindakan kedokteran terhadap pasien mengenai alasan, risiko, tujuan, alternatif lain, prognosis dan biaya dari dilakukannya tindakan kedokteran tersebut, dan apabila pasien menolak, maka pasien diharuskan mengisi dan menandatangani surat penolakan. Namun jika pasien menyetujui tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter tersebut, maka akan dilaksanakan perjanjian dengan menandatangani formulir persetujuan.