Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

KOLABORASI BAWASLU DENGAN KPU DALAM MENDORONG PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM Azra Sri Devi Panggabean; Hisar Siregar
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPengawasan partisipatif merupakan salah satu komponen penting untukmenjamin integritas dan transparansi proses pemilihan di Indonesia yangmemerlukan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU. Penelitian ini bertujuan untukmenganalisis kolaborasi antara Bawaslu dengan KPU dalam mewujudkan perananpengawasan partisipatif dan tantangan yang dihadapi oleh kedua lembaga iniselama proses pemilu. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisisperaturan serta literatur hukum yang menunjukan bahwa kolaborasi antara Bawasludan KPU tidak secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017akan tetap tugas, kewenangan dan kewajiban dari kedua lembaga ini mencerminkanadanya kerjasama antara Bawaslu dan KPU yang secara implisit dalammeningkatkan pengawasan partisipatif. Namun, terdapat tantangan yang dihadapiberupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan kapasitas sumber dayamanusia oleh Bawaslu dan KPU hingga kerumitan antar-lembaga yang menjadihambatan dalam pengawasan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukanperlunya peningkatan terhadap regulasi yang tegas, pengaturan mekanismekoordinasi yang jelas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia oleh Bawasludan KPU dan literasi politik kepada masyarakat guna mengoptimalkan pengawasandan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan kolaborasi antara Bawaslu danKPU diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang demokratis.Kata Kunci: Kolaborasi Bawaslu dan KPU, Pengawasan Partisipatif, Pemilu
PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 (Studi di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara) Putri Melani Tampubolon; Hisar Siregar
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKAda beberapa kejadian yang dapat menimbulkan konflik selama prosesPemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Perselisihan dapat dibagi menjadi dua jenis,yaitu yang melibatkan sesame peserta dan yang melibatkan peserta denganpenyelenggara. Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapatsengketa Di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara akibat keputusan KPU yangdianggap merugikan langsung hak peserta pemilih. Maka terhadap peristiwatersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana peran Bawaslu dalamupaya penyelesaian sengketa serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Studilapangan dengan pendekatan kualitatif merupakan metodologi penelitian yangdigunakan. Dalam penyelesaian konflik, baik upaya preventif maupun represifdigunakan. Sementara itu, dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa, yangdigunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Kata Kunci: Peran Bawaslu, Penyelesaian Sengketa, Pilkada
KOLABORASI BAWASLU DENGAN KPU DALAM MENDORONG PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM Azra Sri Devi Panggabean; Hisar Siregar
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6724

Abstract

Pengawasan partisipatif merupakan salah satu komponen penting untuk menjamin integritas dan transparansi proses pemilihan di Indonesia yang memerlukan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi antara Bawaslu dengan KPU dalam mewujudkan peranan pengawasan partisipatif dan tantangan yang dihadapi oleh kedua lembaga ini selama proses pemilu. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan serta literatur hukum yang menunjukan bahwa kolaborasi antara Bawaslu dan KPU tidak secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 akan tetap tugas, kewenangan dan kewajiban dari kedua lembaga ini mencerminkan adanya kerjasama antara Bawaslu dan KPU yang secara implisit dalam meningkatkan pengawasan partisipatif. Namun, terdapat tantangan yang dihadapi berupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia oleh Bawaslu dan KPU hingga kerumitan antar-lembaga yang menjadi hambatan dalam pengawasan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan perlunya peningkatan terhadap regulasi yang tegas, pengaturan mekanisme koordinasi yang jelas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia oleh Bawaslu dan KPU dan literasi politik kepada masyarakat guna mengoptimalkan pengawasan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang demokratis. Kata Kunci: Kolaborasi Bawaslu dan KPU, Pengawasan Partisipatif, Pemilu
PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 (Studi di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara) Putri Melani Tampubolon; Hisar Siregar
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6737

Abstract

Ada beberapa kejadian yang dapat menimbulkan konflik selama proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Perselisihan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang melibatkan sesame peserta dan yang melibatkan peserta dengan penyelenggara. Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapat sengketa Di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara akibat keputusan KPU yang dianggap merugikan langsung hak peserta pemilih. Maka terhadap peristiwa tersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana peran Bawaslu dalam upaya penyelesaian sengketa serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Studi lapangan dengan pendekatan kualitatif merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Dalam penyelesaian konflik, baik upaya preventif maupun represif digunakan. Sementara itu, dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa, yang digunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kata Kunci: Peran Bawaslu, Penyelesaian Sengketa, Pilkada
Co-Authors Agnes Monika Gultom Alberto Paskah Tarigan Aldyan Hutagalung Anasthasya Br Gultom Aritonang, Anggi Asyera Azra Sri Devi Panggabean Bangun Aruan Bondar, Lista Ade Sumiati boni hariman Budiman N.P.D Sinaga Damanik, Dwi Rodearni Darma Manalu Darwin D.P.G. Marbun Dryland, Enya Emi Dewi Susanti Ester Sitorus Esther, July Esti Marlina Sirait Gulo, Belva Frederic Habeahan, Besty haposan siallagan hasri, Gio irwana Herlina Manullang Hutahaean, Hasahatan Imelda Butarbutar Janpatar Simamora Januari Sihotang Jasmin Manullang jendi simamora Jinner Sidauruk Karolus Kanefo Lafau Kasman Siburian Kasman Siburian Kepler Sinaga Lestari Siahaan Lingga, Ebenni Manik, Anre Manurung, Berliana Feronika Manurung, Maria Gontina Misefa Harefa Mori Rajagukguk munte, tomson Nababan, Melissa Feblistira Nababan, Roida Nainggolan, Justinus Ray Natalia E Sihombing Nurliani Manurung Ojak Nainggolan Pakpahan, Gibson Romando Pasaribu, Fransisko Pasaribu, Sunggul Purba, Angelica Putri purba, crisdon Putri Melani Tampubolon Raymando, Samuel Ria Juliana Siregar Riana Lumbanraja Ridhon MB Simangunsong Rinsofat Naibaho Rohmawati Berutu Roida Nababan Roida Nababan Roida Nababan Siagian, Nalom Sibarani, Asiroht Can Sauli Sibarani, Rohit Yoben Sihombing, Ari Iswandy Sihotang, Lesson Silalahi, Jonathan Agung Simamora, Helesven Simamora, Sarma Uli Simamora, Sovia Febrina Tamaulina Simanjuntak, Frans Marcelino Sinaga, Budima NPD Sinambela, Michael Bima Martua Sitepu, Desy Febrina Sitepu, Ella Doris Sitohang, Eritah Wage Wati Situmorang, Samuel Sorta Nababan Sorta Sihombing Suryana, Evilyn teguh sitompul thimothy sitinjak Tri Dennis Boy Silitonga Tri Dennis Boy Silitongan Tumpal Sirait Yoel Marsada Simanjuntak Yonata Harefa Zalukhu, Alilin