Claim Missing Document
Check
Articles

Pengintegrasian Data Pribadi Pada Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dalam Rangka Pelayanan Publik Sebridiol, Fuja; Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/7095wx48

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat salah satunya diwujudkan dengan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebagaimana Pasal 15 Ayat (1) huruf (K) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberikan tugas Kepolisian untuk menerbitkan surat keterangan dalam rangka pelayanan publik bagi masyarakat. Namun data pribadi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, belum terintegrasi antar lembaga yang memiliki otoritas pencatatan kriminal. Sehingga belum mencapai pelayanan publik yang mampu memberikan perlindungan hukum dan memberikan rasa aman di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa pengintegrasian data pribadi pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dalam rangka pelayanan publik dilakukan dengan cara pelaporan periodik oleh jajaran Kepolisian pada tingkat Polres dan Polsek serta data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Selain itu kewenangan yang dimiliki Direktorat Intelejen Keamanan dalam pengintegrasian data pribadi, termasuk kewenangan pasif dimana yaitu dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan permohonan, bukan inisiatif lembaga. Hambatan yang ditemui Kepolisian dalam pengintegrasian data pribadi pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian terdiri dari hambatan internal yaitu kewenangan pengintegrasian data pribadi bersifat pasif artinya bertindak menanggapi atas permintaan masyarakat. Kepolisian hanya sebagai pihak yang menilai dan merespons bukan yang memulai. Selain itu adanya hambatan eksternal yaitu belum ada sistem integrasi data pribadi antar lembaga dan belum ada platform nasional yang memungkinkan pertukaran data pribadi secara otomatis. Sebab terdapat kelemahan yaitu kebocoran data dalam sebuah sistem yang cenderung dapat diretas oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kecil di Kota Padang Rafki, Nashri; Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/dny4w119

Abstract

Pasal 3A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha kecil dikecualikan dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun diberikan hak untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP dengan konsekuensi wajib melaksanakan kewajiban PPN sama seperti PKP lainnya tanpa ada fasilitas khusus. Menyimpang dari aturan tersebut PMK 48 tahun 2023 mengatur bahwa pedagang emas wajib daftar PKP tanpa batasan omset yang mengabaikan ketentuan tentang pengusaha kecil. Pengusaha kecil dari sisi kemampuan ekonomi, administrasi dan pengetahuan perpajakan memiliki posisi lebih lemah dibanding pengusaha ]ainnya. Diberlakukannya ketentuan hukum yang sama tanpa ada fasilitas khusus mengakibatkan adanya ketidakadilan bagi pengusaha keci] di kota Padang. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN pengusaha kecil mencakup pendaftaran, pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Temuan penelitian menunjukkan pilihan mendaftar menjadi PKP semata-mata karena dorongan dari mitra bisnis, bukan dari kesadaran pribadi dan kepatuhan dari pedagang emas untuk mcndaftarkan diri sebagai PKP sangat rendah. Selain itu, hanya sedikit pegusaha kecil yang memperhitungkan Pajak Masukan yang berakibat merugikan bagi pengusaha kecil karena terjadi pembebanan pajak berganda yaitu dipungut PPN ketika berbelanja barang dan/atau jasa dan dipungut PPN ketika bertransaksi dengan pemungut PPN bendahara pemerintah dan/atau BUMN. Kedua, Kendala utama dari aspek hukum adalah ketentuan Pasal 9A UU PPN belum memiliki aturan pelaksanaan hingga saat ini. Selain itu terdapat disharmonisasi ketentuan UMKM dengan ketentuan PPN sehingga fungsi penegakan hukum tidak dapat berjalan efektif. Kendala non hukum yang dihadapi oleh pengusaha kecil adalah keterbatasan kemarnpuan ekonomi, administrasi dan pengetahuan perpajakan sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban PPN. Untuk itu perlu segera diterbitnya aturan pelaksanaan Pasal 9A UU PPN yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban PPN bagi pengusaha kecil sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dan pada akhimya bisa memberikan dampak peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Co-Authors A. Yoma Amanda Putri Ade Saputra Ade saputra Adhi Wibowo Adhi Wibowo Adhiyaksa, Fagher Aizal, Endi Alexander, Dicky Ali, Nirdes Amanda Putri, A. Yoma Amiruddin Anthony Simarmata Ayu Kumala Sari Hamidi Azhari Azman Tanjung Baihiqi, Wachid Bisma Putra Pratama Bobi Handoko Darmini Roza Daswar Utama Della Monita Dodi, Hendri Ekasaputra, Marrio Ela Nurlaelawati Endi Aizal Evi Sumarni Evi Sumarni, Evi Fadhli Marta Saputra Fahmiron Fahmiron Fahmiron, Fahmiron Fajar Maulana Fauzi, Hasnul Febria, Thomas Ferdianto Purna Filsuf Yudhistira Fitriati Fitriati Fujiyanto, Azan Gusdarnelis, Dwi Hadiputra, Ricky Hamidi, Ayu Kumala Sari Handriyadi, Soni Hanif Kurniawan Hendra Jesastra Saragih Hendri Yahya Hendro, Bevi Henita, Citra Hikman, Bilsofer Irawan, Yessy Irmon Irmon Irmon, Irmon Kemala, Dewi Kurniawan, Hanif Laurensius Laurensius Arliman S Lazzuardy, Aldy Legowo, Yudha Leo Murphi Mahendra, Vino Nandio Marlina, yuli Marta Saputra, Fadhli Maulana, Fajar Miko, Andria Monita, Della Muhammad Irfan muhammad irfan Murphi, Leo Mustari Pide, A. Suriyaman Muzhendra Muzhendra Muzhendra, Muzhendra Nefri, Ardi Nirdes Ali Nisep Rahmad Noffezar Noffezar Noffezar, Noffezar Nora Wulan Sari Nurlaelawati, Ela Otong Rosadi Perdana, Ginta Rikar Pratama, Rezky Purna, Ferdianto Putra, Randhya Sakthika Rafendi, Teguh Chaisar Rafki, Nashri Randhya Sakthika Putra Redhawati, Desi Romi Satriadi Roy Capri Tiskartono Rudi Chandra Sandi, Fandra Ari Saragih, Hendra Jesastra Sari, Nora Wulan Satria Trisna, Iqbal Satriadi, Romi Sebridiol, Fuja Setyawan, Donny Haryono Simarmata, Anthony Suharyono Susi Delmiati Sutrisno, Sutrisno Syamza, Ridwan Syofiarti Syurya Alhadi. A Tanjung, Azman Tiskartono, Roy Capri Utama, Daswar Wachid Baihiqi Widya Sari Yahya, Hendri Yardi, Novry Yazrul, Ade Yendri, Nofri Yessy Irawan Yovino Harzi, Shahum Yudha Legowo Yudhistira, Filsuf Yusyaf, Noviandi