BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah program jaminan sosial yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaranya menggunakan mekanisme asuransi. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan hanya di peruntukkan bagi tenaga kerja. Dalam program jaminan sosial ini ada 2 yaitu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan keduanya tentu memiliki fungsi yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja sedangkan BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat jenis program jaminan sosial bagi tenaga kerja yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Pada penelitian ini permasalahan yang muncul dari kurangnya kesadaran masayarakat yang berstatus Buruh yang Bukan Penelima Upah (BPU). Adapun poin yang harus di perhatikan oleh lembaga BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara khususnya mengarah kepada buruh yang Bukan Penerima Upah (BPU) dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang berstatus buruh belum mengetahui dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan, sangat banyaknya SDM di Kabupaten Batu Bara yang statusnya buruh harian lepas yang bekerja tidak menggunakan jaminan keselamatan kerja yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif Deskriftif dengan menggunakan data primer dalam bentuk wawancara kepada petugas bagian umum kantor BPJS Ketenagakerjaan dan narasumber dari para pekerja yang statusnya buruh yang Bukan Penerima Upah (BPU) dan data sekunder yaitu data yang di dapat dari refrensi berupa jurnal, tulisan, dan sumber lainnya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam peran BPJS Ketenagakerjaan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kbupaten Batu Bara sudah melakukan persentase dalam bentuk sosialisasi ke desa-desa dengan peserta yang di hadiri oleh pekerja yang statusnya buruh harian lepas atau buruh yang Bukan Penerima Upah (BPU). Dan juga dari para buruh yang Bukan Penerima Upah (BPU) masih banyak yang belum mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan selama mereka bekerja mereka hanya mengetahui BPJS Kesehatan.