p-Index From 2021 - 2026
7.178
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Sosiohumaniora JURNAL LITIGASI (e-Journal) Dharmakarya : Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat Jurnal Cakrawala Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Bina Mulia Hukum DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Jurnal Sains Sosio Humaniora Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Jurnal Suara Keadilan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum ACTA DIURNAL : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat SIGn Jurnal Hukum JHR (Jurnal Hukum Replik) JURNAL USM LAW REVIEW Cakrawala Repositori Imwi Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah LEGAL BRIEF Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Padjadjaran Law Research and Debate Society Jurnal Fundamental Justice Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA) Journal of Law, Poliitic and Humanities Innovative: Journal Of Social Science Research Socius: Social Sciences Research Journal RechtIdee Transnational Business Law Journal Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Jurnal Inovasi Global Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Media Hukum Indonesia (MHI) Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora (JKBH) Lex Scientia Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Sosiohumaniora

PENGGUNAAN NAMA KOTA SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA Muhamad Amirulloh
Sosiohumaniora Vol 19, No 1 (2017): SOSIOHUMANIORA MARET 2017
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.891 KB) | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v19i1.11415

Abstract

Penggunaan nama kota sebagai nama domain oleh pihak lain tanpa ijin semakin banyak terjadi. UDRP mensyaratkan adanya persamaan atau kemiripan dengan merek apabila nama domain dikategorikan sebagai cybersquatting. UU Merek Amerika dan Inggris menerima perlindungan nama kota sebagai merek yang tidak terdaftar apabila nama kota tersebut memiliki “secondary meaning”. UU ITE dalam Pasal 23 ayat (2) telah memberikan hak kepada pemerintah kota untuk memperoleh nama domain serta hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 38. Pengaturan dalam Pasal 6 ayat (3) UU Merek belum harmonis dengan UU ITE.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama pemerintah kota sebagai nama domain tanpa ijin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) UU ITE dan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan c UU Merek yang ditafsirkan. Hakim sebagai penegak hukum di pengadilan harus menerima dan mengadili perkara cybersquatting terhadap nama kota di Indonesia berdasarkan ketentuan UU ITE dan melakukan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf c UU Merek.   
ASAS-ASAS HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DALAM MENGGUGAT CYBERSQUATER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA Muhamad Amirulloh; Helitha Novianty Muchtar; Rika Ratna Permata
Sosiohumaniora Vol 20, No 3 (2018): SOSIOHUMANIORA, NOPEMBER 2018
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.231 KB) | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v20i3.13915

Abstract

Pengaturan tentang hak menggugat bagi orang terkenal pada UU Merek dan Indikasi Geografis terhadap pendaftar serta penggunaan nama sebagai nama laman domain internet tanpa ijin (cybersquatter) belum ada, padahal materi ini telah diamanahkan atau diperintahkan oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016. Melalui metode yurisdis normatif dan metode komparatif dengan Anticybersquatting Consumer Protection Act 1999 of USA, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran perlunya perubahan terhadap ketentuan UU Merek terkait kewenangan atau hak orang terkenal dalam menggugat para cybersquatters, apabila nama orang terkenal tersebut telah didaftarkan dan dilindungi pula sebagai merek. Asas hukum legitima persona stands in judicio dapat digunakan untuk merevisi UU Merek dengan menambahkan ketentuan hak menggugat bagi orang terkenal terhadap pelaku yang menggunakan namanya sebagai nama domain internet. 
PRINSIP-PRINSIP HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA Muhamad Amirulloh
Sosiohumaniora Vol 18, No 2 (2016): SOSIOHUMANIORA, JULI 2016
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (802.226 KB) | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9950

Abstract

Prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain (cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perubahanpendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya nama orang terkenal adalah hak pribadi telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya bersumber dari adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitianini.Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik, prinsip persamaan, dan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain.Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep pengaturan yang mengandung hal-hal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan nama orang terkenal sebagai namadomain di internet. Kedua, pelarangan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan dengan itikad buruk. Ketiga, pemberian hak kepada orang terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter.Keempat, pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquattingterhadap orang terkenal 
Co-Authors -, Sudaryat Aam Suryamah Agus Suwandono Agustus Sani Nugroho & Ema Rahmawati Heryaman, Agustus Sani Nugroho & Ahmad Aulia Ahmad M Ramli Ananda Fersa Dharmawan Andrie Ayuni Naqsyabandi Aneke Putri Kusmawati Aneke Putri Kusmawati, Aneke Putri Anita Afriana Anita Afriana Arini Yunia Pratiwi Artha Liurencia Ayu, Miranda Risang Bio Bintang Gidete Charles Amirul Hanif Cintana, Zahra Cita Rucitawati Dadang Epi Sukarsa Danastri, Aprilia Dea Rahmawaty Ruhiat Denisa, Adinda Putri Desiani, Amila Deviana Yuanitasari Djukardi, Etty Haryati Ebenezer Hutagalung Eddy Damian Elisatris Gultom Eman Suparman Etty Haryati Djukardi Febriella Martinez Sitorus Ferdiana, Herdy Ryzkyta Gunawan, Nabilah Haffas, Mustofa Hasanah, Hetty Hasya, Shofiyyah Mardiyyah Helitha Novianty Muchtar Helitha Novianty Muchtar Helitha Novianty Muchtar Helitha Novianty Muchtar Helitha Novianty Muchtar Hendri Sita Ambar Kumalawati Herda Mardiana Ika Citra Dewi Kaulica, Valerie Vanya Kelvin Adytia Pratama Kemala Megahayati Khairunnisa Rahimah Kilkoda Agus Saleh Laina Rafianti Mahadiena Fatmashara Mei Susanto Moza Ramadhani Muchtar, Helitha Novianty Muhammad Akbar Kadapi Muhtadin, Didin Mustofa Haffas Naibaho, Padot Agustinus Narassati, Dinda Ayu Nizda Azzima Fauzianti Noverina Alicia Putri Novianty , Helitha Nur Gayatri, Siti Nahrisya Nursyafia Nursyafia Nyulistiowati Suryanti Pratama, Kelvin Adytia Pupung Faisal Ramadavin, Muhammad Ramlah Puji Astuti Ranti Fauza Mayana Ranti Fauza Mayana Rika Ratna Permata Riki Muhammad Firdaus Rizka Alifia Zahra Sadam, Azriel Viero Savitri, Zandra Azelia Shellma Riyaadhotunnisa Sinta Dewi Siti Nabila Salmaa Sitorus, Febriella Martinez Soerjati , Enni Somawijaya Somawijaya Somawijaya, Somawijaya Sudaryat Syafira Aisya Kamila Syarifa Yasmin Datau Syukur, Gibran Fatahillah Tamara Putri Berliani Tanjung, Stephanie Regina Tasya Safiranita Tasya safiranita Tasya Safiranita Ramli Tasya Safiranita, Tasya Tri Handayani U. Sudjana, Sudjana Wulan Chorry Shafira1 Yasmina Fayza Zainal Mutaqqin