Permasalahan sengketa hak atas tanah merupakan isu yang kompleks dan mendasar di Indonesia, terutama dalam konteks pengalihan hak melalui balik nama sertifikat tanah. Dalam beberapa kasus, keberadaan penjual tanah yang tidak diketahui (afwezigheid) memicu ketidakpastian hukum dan memperumit proses administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa balik nama hak atas tanah, dengan fokus pada Putusan Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Kla. Penelitian ini didukung oleh kajian pustaka yang mendalam tentang pengertian tanah, hak atas tanah, serta regulasi terkait yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya. Selain itu, konsep afwezigheid dibahas sebagai landasan teoritis untuk memahami dampaknya terhadap hak kepemilikan dan administrasi pertanahan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan lapangan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengevaluasi relevansi dan efektivitas regulasi serta praktik dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama sengketa tanah dalam kasus ini adalah kelalaian dalam pendaftaran dan balik nama sertifikat setelah transaksi jual beli, ditambah dengan ketidakhadiran penjual yang tidak diketahui keberadaannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya peningkatan pemahaman hukum masyarakat, penguatan regulasi, dan efektivitas implementasi kebijakan pertanahan. Diharapkan pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dapat mempercepat proses administrasi tanah serta meningkatkan aksesibilitas informasi bagi masyarakat.