This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmu Perpustakaan Tadris: Jurnal keguruan dan Ilmu Tarbiyah Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Keguruan dan Ilmu Pendidikan Elementary: Islamic Teacher Journal TARBIYA : Journal Education in Muslim Society Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama Humanistika : Jurnal Keislaman Arabiyatuna : Jurnal Bahasa Arab Pendekar : Jurnal Pendidikan Berkarakter Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI AL-TANZIM : JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM Jurnal Ilmiah Edunomika (JIE) Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam Mumtaz: Jurnal Studi Al-Quran dan Keislaman Edunesia : jurnal Ilmiah Pendidikan Teknomekanik Indonesian Journal of Islamic Economics and Business Statement : Jurnal Media Informasi Sosial dan Pendidikan Kognitif: Jurnal Riset HOTS Pendidikan Matematika JoEMS : Journal of Education and Management Studies BABASAL English Education Journal Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf Al Burhan: Jurnal Kajian Ilmu dan Pengembangan Budaya Al-Qur'an Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia SKILLS: Jurnal Riset dan Studi Manajemen Pendidikan Islam Bahtsuna: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam As-Syifa Journal of Islamic Studies and History Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis Awladuna : Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini Jurnal Pendidikan Islam Najah: Journal of Research and Community Journal of Islamic Thought and Philosophy Insya Finance Jurnal Ilmiah Fenomena Javano Islamicus Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat EDUCATIONAL: Jurnal Inovasi Pendidikan dan Pengajaran Jurnal Ilmu-ilmu Syari'ah
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : As-Syifa Journal of Islamic Studies and History

POLITIK HUKUM KETENTUAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UU. NO 01 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Suhaili, Achmad; Aziz, Abd
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol. 2 No. 2 (2023): JULI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v2i2.522

Abstract

Hukum adalah instrumentasi dari putusan atau keinginan politik, sehingga pembuatan undang-undang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu, dan dengan demikian medan pembuatan undang-undang menjadi medan perbenturan dan pergumulan kepentingan-kepentingan. Badan pembuat undang-undang akan mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Konfigurasi kekuatan dan kepentingan dalam badan pembuat undang-undang menjadi penting karena pembuatan undang-undang modern bukan sekadar merumuskan materi hukum secara baku berikut rambu-rambu yuridisnya, melainkan membuat putusan politik terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut diatas sangat penting mengkaji politik hukum batas usia perkawinan dalam UU No 01 tahun 1974 tentang perkawinan. Secara politis bunyi dari UU Perkwainan Tahun 1974 itu memiliki nilai-nilai yang positif demi menjaga kemaslahatan perkawinan itu, misalnya bagi yang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua, batas usia minimal boleh kawin adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita merupakan usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan dalam membina rumah tangga nantinya, karena usia di bawah 21 tahun bisa dikatakan usia belum matang untuk melaksanakan dan membina rumah tangga. Kemudian dengan pembatasan usia dalam perkawinan tersebut tentunya akan membawa nilai kemaslahatan bagi yang bersangkutan. Adapun tujuan pembatasan perkawinan secara politik hukum adalah untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia berdasarkan kepentingan individu, organisasi, kepentingan nasional dan untuk kebutuhan pada masa yang akan dating.