Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peranan strategis dalam optimalisasi pemanfaatan anggaran negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: *Bagaimana independensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yakni pendekatan yang menjadikan penelitian lapangan sebagai sumber data primer. Untuk melengkapi dan memperkuat data lapangan tersebut, digunakan pula data sekunder yang bersumber dari studi kepustakaan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, yaitu Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (CABJARI) Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa tantangan utama bagi JPN dalam memberikan pendampingan hukum adalah menjaga independensinya agar tidak melakukan intervensi di luar batas kewenangan, meskipun terdapat permintaan dari pihak pemohon.