p-Index From 2021 - 2026
14.396
P-Index
This Author published in this journals
All Journal KEADILAN PROGRESIF Jurnal Pranata Hukum Jurnal Panorama Hukum Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI WAJAH HUKUM Jurnal Suara Keadilan Pagaruyuang Law Journal PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL ILMIAH ADVOKASI UNTAG Law Review Progressive Law Review BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Amsir Law Jurnal (ALJ) PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Keadilan Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan RIO LAW JURNAL Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum MAQASIDI Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab IBLAM Law Review Case Law Jurnal Gagasan Hukum Smart: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia LEX SUPERIOR Journal of Constitutional Law Society (JCLS) Jurnal Pro Justitia (JPJ) Journal of Law, Education and Business JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Jurnal Pengabdian UMKM Journal of Accounting Law Communication and Technology Keadilan International Journal of Education, Vocational and Social Science SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Smash: Journal of Social Management Sains and Health Unizar Law Review Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Journal of Law and Nation
Claim Missing Document
Check
Articles

Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Anggalana, Anggalana
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.52

Abstract

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang baik harus menjadi harapan semua pihak dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi dan diharapkan hasil Pemilihan Umum dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sesuai dengan keinginan masyarakat. Kontestasi politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang merupakan salah satu undang-undang dasar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, dimana proses Pemilihan Umum Kepala Daerah harus mengutamakan prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Pemilihan Umum Kepala Daerah yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan dan pemilihan kepala daerah yang baik bersama dengan aparatur yang bertanggung jawab menegakkan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan kualitas Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan menumbuhkan terciptanya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun dalam setiap pelaksanaannya terkadang sering ditemukan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang pada kenyataannya ditemukan penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran pemilihan umum yang dalam hal ini dilakukan oleh aparatur sipil negara.
Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan (Studi Putusan Nomor: 28/Pid.B/2024/PN Gdt) S Endang Prasetyawati; Anggalana Anggalana; Agung Saputra
SMASH: Journal of Social Management Sains and Health Vol 2, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/smash.v2i2.7263

Abstract

Tindak pidana pemerasan sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain.Faktor Penyebab terdakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan didasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha karena faktor ekonomi dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian yakni kecerobohan dari korban yang di dapat memnacing sedorang untuk melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang di lakukan oleh Terdakwa. Dan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Putusan Nomor: 28/Pid.B/2024/PN Gdt. Berdasarkan kepada 2 hal yakni pertama memperingan seperti terdakwa mengkui kesalahan, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, belum pernah dipidana serta merupakan tulang punggung keluarga dan kedua yang memperberat.
Mubadalah-Based Personality Development Programs for Inmates in Preventing Crime and Marital Dissolution in Lampung Correctional Institutions Muhammad Zuhri; Wahyu Abdul Jafar; Refly Setiawan; Anggalana
SMART: Journal of Sharia, Traditon, and Modernity Vol. 5 No. 2 December (2025)
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/smart.v5i2.27942

Abstract

The The high levels of recidivism and marital dissolution among inmates’ families indicate that personality development programs within correctional institutions have not yet adequately supported social reintegration and family resilience. Accordingly, this study examines the effectiveness of inmate personality development programs in preventing recidivism and divorce, as well as their contribution to the development of family law grounded in the mubadalah perspective. This research constitutes a field study employing a qualitative approach conducted in three correctional institutions in Lampung Province. Data were collected through in-depth interviews, observation, and document analysis involving six key informants consisting of correctional officers and inmates. The data were analyzed through data reduction, thematic coding, and source triangulation, with mubadalah theory serving as the primary analytical framework. The findings indicate that religion-based personality development programs contribute positively to changes in inmates’ attitudes and moral awareness; however, they have not yet proven effective in significantly reducing recidivism (562 cases) and marital dissolution (21 cases). This study recommends strengthening reciprocity-based religious development programs, fostering collaboration with higher religious organizations, and integrating mubadalah values into correctional policies.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Metamfetamena) Jenis Kristal Shabu Yang Dikonsumsi Oleh Seorang Pecandu (Studi Putusan Nomor : 5/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) Winda Sari; Anggalana Anggalana
Unizar Law Review Vol. 5 No. 2 (2022): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v5i2.17

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana sabu-sabu (narkotika) melalui putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunnjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana pengguna narkotika yaitu alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.
Application Of Criminal Sanctions To Perpetrators Of Crimes Intentionally And Without Rights Against The Law Accessing Computers Or Electronic Systems Other People's Own (Study of Tanjung Karang District Court Decision Number 596/Pid.Sus/2025/PN Tjk) adik, Annafi Akbar; Anggalana
International Journal of Education, Vocational and Social Science Vol. 5 No. 01 (2026): International Journal of Education, Vocational and Social Science( IJVESS)
Publisher : Cita konsultindo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63922/ijevss.v5i01.2901

Abstract

One of the decisions related to the criminal act of intentionally and without the right to access another person's computer or electronic system is recorded in the Tanjung Karang District Court Decision Number 596/Pid.Sus/2025/PN Tjk. In this case, the Defendant VAR bin I is suspected of committing the act in the period April 2022 to December 2024 at his residence in Kupang Jernih, Sukarame II Village, West Teluk Betung District, Bandar Lampung City, or other locations that are still within the jurisdiction of the Tanjung Karang District Court. This study aims to analyze the application of criminal sanctions and the judge's considerations in imposing penalties on the perpetrator based on the decision. The research method uses a normative and empirical juridical approach with primary and secondary data, through library and field research, and is analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the application of criminal sanctions against the defendant is based on Article 30 paragraph (1) in conjunction with Article 46 paragraph (1) of Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law, with a prison sentence of 9 months and a fine of Rp5,000,000,-, replaced by 3 months imprisonment if the fine is not paid. The judge's considerations include aggravating factors, namely unlawful acts, as well as mitigating factors, such as the defendant's confession, polite behavior, no previous convictions, and reconciliation with the victim. This reflects the judge's efforts to balance justice, deterrent effects, and mitigating circumstances for the defendant. It is recommended that law enforcement officers and judges always consider evidence, motives, and mitigating or aggravating circumstances to ensure a fair, proportional, and legal-compliant verdict.
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor: 479/Pid.B/2024/PN.Tjk.) Aquila A M, Jericho; Anggalana, Anggalana; Ramasari, Risti Dwi
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.6878

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan suatu tindak pidana berhubungan dengan moral ataupun mental seseorang. Oleh karena itu tindak pidana ini bermula dari suatu perilaku seseorang terhadap kesadaran Hukum oleh pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut. Tindak pidana penganiayaan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap fisik dan mental serta kesadaran manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun permasalahan yang sehingga membuat peneliti tertarik untuk membahasnya seperti pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa faktor apa saja yang mendasari perbuatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui dua pendekatan yaitu yuridis normatif (legal research), dilakukan dengan menelaah peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, dan literatur lainnya sesuai dengan judul yang diangkat, serta Pendekatan empiris, dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian serta wawancara dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah yang pada Putusan Nomor: 479/Pid.B/2024/PN.Tjk. Adapun Pembahasan dalam penelitian ini yaitu Faktor tindak pidana penganiayaan pelaku terhadap korban melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor: 479/Pid.B/2024/PN.Tjk, dikarenakan faktor emosi kebiasaan atau perbuatan yang berulang-ulang, pengaruh atau paksaan dari pihak lain, Lingkungan, serta Pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakan pidana penganiayaan tersebut. Saran kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam tindakan kekerasan penganiayaan karena hal ini dapat merugikan diri kita sendiri bahkan orang lain, yang akan berakibat pada hukum, dikarenakan terdapat Undang-Undang yang jelas mengatur tentang tindak kekerasan penganiayaan.Kepada para aparat penegak hukum yang menjalankan tugas dan wewenang dalam menangani pembuktian suatu perkara dapat dilakukan secara seadil-adilnya sehingga memilik tujuan akhir yang baik dalam menegakkan kebanaran dan keadilan terlaksana tanpa adanya hambatan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 719/Pid.Sus/2025/PN Tjk) Anggalana, Anggalana; Anabila, Keilla
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7922

Abstract

Penyalahgunaan narkotika golongan I masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam membedakan posisi pelaku sebagai penyalahguna atau bagian dari peredaran gelap narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 719/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, serta penelitian lapangan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, yaitu penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, seperti rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya kontrol diri, serta faktor eksternal berupa lingkungan sosial yang permisif dan kemudahan akses narkotika. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1), dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pendekatan rehabilitatif agar pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan pencegahan berulangnya tindak pidana narkotika.
Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri (Studi Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/2025/PN.Tjk) Masir, Shahira Fatiha; B, Erlina; Anggalana, Anggalana
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7940

Abstract

Salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) adalah penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pelaku tindak pidana perdagangan orang dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Permasalahan: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/2025/PN.Tjk? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/ 2025/PN.Tjk? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan sesuai permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa rendahnya kesadaran beragama, kesengajaan pelaku, orientasi keuntungan ekonomi, serta penyalahgunaan kepercayaan dan posisi rentan korban menjadi penggerak utama terjadinya perbuatan pidana. Faktor eksternal berupa lingkungan yang tidak baik, kerentanan sosial-ekonomi korban, rendahnya literasi hukum mengenai penempatan pekerja migran, serta lemahnya pengawasan struktural terhadap praktik penempatan tenaga kerja menciptakan kondisi yang memungkinkan kejahatan itu  terjadi  dan berkembang. (2) Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri terdiri atas pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Pertimbangan yuridis diwujudkan melalui pembuktian unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara sah dan meyakinkan. Pertimbangan filosofis tercermin dari orientasi hakim pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan tujuan pemidanaan dalam melindungi martabat manusia dan korban kejahatan. Pertimbangan sosiologis tampak dari perhatian hakim terhadap dampak sosial perbuatan terdakwa, perlindungan kelompok rentan, serta fungsi putusan sebagai sarana pencegahan dan pengendalian sosial.
Implementasi Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dalam Penegakan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Anggalana, Anggalana; Febriyanti, Atika
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7923

Abstract

Mekanisme Penegakan Kode Etik Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Oleh Badan Kehormatan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung adalah Penegakan kode etik bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung merupakan instrumen krusial dalam upaya menjaga marwah, kehormatan, serta kredibilitas lembaga legislatif di mata publik. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung, wewenang absolut dalam mengawasi serta menindak pelanggaran etika berada pada Badan Kehormatan (BK). Faktor Penghambat Dalam Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota DPRD Oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung terdapat tiga aspek utama: Pertama, melalui upaya preventif (sosialisasi, diklat, bimbingan teknis, dan pengarahan personal). Kedua, melalui upaya represif (pemberian teguran lisan/tertulis hingga eskalasi ke rapat formal BK untuk pelanggaran yang berulang). Seluruh mekanisme ini bertujuan untuk mengonstruksi anggota dewan yang profesional, di mana kepentingan publik diposisikan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan pribadi maupun golongan, guna menjamin reputasi DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga legislatif yang berintegritas. Dan Upaya Penegakan Kode Etik Oleh Badan Kehormatan Terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung telah mencakup aspek preventif, represif, dan kuratif. Namun, dalam implementasinya, efektivitas upaya ini sangat bergantung pada independensi anggota BK itu sendiri. Terdapat tantangan berupa hambatan sosiologis, yakni ikatan kolega antaranggota dewan yang sering kali memunculkan sikap sungkan dalam memberikan sanksi tegas.
Tinjauan Yuridis Terhadap Permufakatan Jahat Pada Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Studi Putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/Pn Tjk) Zainab Ompu Jainah; Anggalana; Inggit Setya Ningrum
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 15 No. 1 (2023): Februari
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permufakatan jahat merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Kejahatan yang mengundang banyak perhatian masyarakat terutama Pemerintah Indonesia ialah tindak pidana narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri , dan dapat menimbulkan ketergantungan. Korban dari narkotika sendiri tidak mengenal usia mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia pun menjadi sasaran para pelaku kejahatan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini yakni apa saja faktor penyebab dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 studi putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/ PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif . Kejahatan narkotika dan psikotropika adalah salah satu penyakit yang ada dalam masyarakat, kejahatan yang berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan resikonya juga berakibat kepada masyarakat, maka penang gulangannya juga harus mengikut sertakan masya rakat, tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat secara terpadu mustahil penanggulangannya akan berhasil. Narkotika di sisi lain sering digunakan di luar kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, yang pada akhirnya akan menjadi suatu bahaya bagi si pemakai, dan juga dapat memberi pengaruh pada tatanan kehidupan sosial masyarakat, bangsa dan Negara. Penyalahgunaan narkotika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahgunaan, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.
Co-Authors adik, Annafi Akbar Agung Saputra Ahmad Badawi Ahmad Qunaifi Aldi Wiratama Aldo Chanigia Aldri Frinaldi Alfonsus Demitrio Jehanu Amalia Oktarina Amalia, Annisha Anabila, Keilla andri akasi akasi Angga Alfian Appin Purisky Redaputri Aprinisa Aquila A M, Jericho Arya Anasta Adam S Baharuddin Baharuddin Baharuddin Baharudin Baharudin Baharudin, Baharudin Bahrudin Bahrudin Balgis Muhammad Bambang Hartono Bambang Hartono Budhi Waskito Chandra Reformasi Dery Putra Desta Fani Acbel Dicky Janu Prasetyo Difa Tamara Putri Dimas Bahtera Setyohadi Edy, Tri Purnama Eky Sepriza Elyvia, Vinka Erika Armadona Erlina B Erlina B Fathul Aziz Febriyanti, Atika Haliza, Siti Nur Hellenia, Shalsabila Hifiya, Ratu Diba Yolanda I Ketut Seregig I Ketut Siregig I Wayan Nanda D Indah Satria Inggit Setya Ningrum Irawan, Wayan Riki Irfan Maulana, Irfan Irvan Ramli Ivan Dwi Anggara Jivara , Cinta Juliansa, Muhammad Raies Kabul Rahmat Taufik Kadafi, Ahmad Ali kadek dela HS Kaneishia Rahmadika Putri karima, Nur kholan Lintje Anna Marpaung Lukmanul Hakim Luthfi Gama Albarik M. Ardiansyah M. Dheo Fortunarenza Putra Mahardika, Ananda Putra Masir, Shahira Fatiha Melisa Safitri Meliyana, Dina Muhamad Fadhilah Muhammad Affandi Muhammad Ardiansyah Muhammad Husain Heryulizar Muhammad Zuhri Nabila, Ajeng Surya Niki Agus Santoso Ningrum, Inggit Setya Octanelsha, Berlian Cikka Okta Ainita Oktarina, Amalia ongky Saputra Dewa Pasaribu, Adhisti Syifani Paten Nuri Ponco Febri Saputra Pratiwi, Ayang Widi Putri, Tiara Susilo Rachmad Kurniawan Refly Setiawan Rinaldy, Dion Rinanda, Diandra Risti Dwi Ramasari S. Endang Prasetyawati Sadhana, Putu Sedyadi, Reza Sigit Pamungkas Simarmata, Ocniel Juandi Siregig, I Ketut Siti Rusdiana Siti Rusdiana Sultan Ali Sabana Susilowati Susilowati Sutedja, Herlizza Regina Tami Rusli Tobing, Alvarian L Valen Nababan Vonny Tiara Narundana Wahyu Abdul Jafar Wardhana, Yogie Kusuma Wayguna, Candra Wijaya, Aldy Avicena Wijaya, Zullya Wina Aprillia Winda Sari Wiryadi Wiryadi Yazhalina, Shefa Rindya Yoga Saputra Alam Yuda, Arya Dwi Yulia Hesti Yustika, Putri Meira Zainab Ompu Jainah Zhifa, Ersha Nadhia