The Aceh Truth and Reconciliation Commission (KKR) is responsible for uncovering the truth about past human rights violations during the 2003 conflict. This study investigates the communication strategy used by KKR in taking statements from victims. Guided by Henry Fayols classical management theory and Anwar Arifins four-stage communication strategy model, this qualitative research collected data through interviews and documentation. Informants were selected using purposive sampling, with criteria including: involvement in the statement-taking team, at least one year of experience handling victim testimonies, and active membership in the 20222027 KKR period. The KKRs strategy includes socialization, pre-conditions, statement-taking, and recommendations. Findings indicate that while KKR has structured efforts in place, improvements are needed. Specifically, the planning stage lacks a personal approach that builds trust with victims, and coordination should involve communication experts to develop more persuasive messages. KKR also relies heavily on conventional media, which limits its outreach. Optimizing digital media and refining engagement methods would strengthen its communication effectiveness in addressing victims' needs.Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh memiliki tanggung jawab dalam mengungkap kebenaran atas pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik tahun 2003. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi komunikasi yang digunakan oleh KKR Aceh dalam proses pengambilan pernyataan dari korban pelanggaran HAM. Penelitian ini menggunakan teori manajemen klasik Henry Fayol dan model strategi komunikasi empat tahap dari Anwar Arifin. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dipilih dengan teknik purposive sampling, dengan kriteria: terlibat dalam tim pengambilan pernyataan, memiliki pengalaman minimal satu tahun dalam proses tersebut, dan merupakan anggota KKR periode 20222027. Strategi komunikasi KKR meliputi tahapan sosialisasi, pra-kondisi, pengambilan pernyataan, dan rekomendasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KKR telah memiliki pola komunikasi yang terstruktur, masih terdapat kekurangan, terutama pada tahap perencanaan yang belum mengutamakan pendekatan personal terhadap korban. Pada tahap koordinasi, keterlibatan ahli komunikasi diperlukan untuk menyusun pesan yang lebih persuasif. Selain itu, penggunaan media masih bersifat konvensional dan perlu dioptimalkan untuk menjangkau korban secara lebih luas. Dengan perbaikan strategi ini, efektivitas komunikasi KKR dalam memenuhi hak korban diharapkan dapat meningkat.