p-Index From 2020 - 2025
11.933
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika LAW REFORM Yustisia Lentera Hukum JURNAL LITIGASI (e-Journal) Spektrum Hukum AL-Daulah Arena Hukum Veritas et Justitia LAW REVIEW Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Pembaharuan Hukum JURNAL MAHKAMAH Unram Law Review International Journal of Artificial Intelligence Research Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Jurnal Selat Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Widya Yuridika Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Substantive Justice International Journal of Law Lex Scientia Law Review Jambe Law Journal Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran DE'RECHTSSTAAT MIZAN International Journal of Supply Chain Management JURNAL ILMIAH LIVING LAW KERTHA WICAKSANA Unes Law Review Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum DOKTRINA: JOURNAL OF LAW Jurnal Jatiswara Jurnal Hukum Volkgeist Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Jurnal Simbur Cahaya Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Media Iuris University Of Bengkulu Law Journal Notaire International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR) Mulawarman Law Review JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Suara Hukum Majalah Hukum Nasional Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Hukum Lex Generalis Mizan: Journal of Islamic Law Journal of Judicial Review Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Legislatif Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Jurnal Ketenagakerjaan Yuridika JIPRO : Journal Of Intellectual Property Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Ilmu Hukum Journal of Constitutional Law Society (JCLS) RechtIdee LamLaj
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan

Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Development of Lawsuit for Law Violation by the Government Post Statute/Law Number 30 of 2014) Bagus Oktafian Abrianto; Xavier Nugraha; Nathanael Grady
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 1 (2020): JNH Vol 11 No 1 Juni 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (865.715 KB) | DOI: 10.22212/jnh.v11i1.1574

Abstract

The existence of a lawsuit for unlawful acts by the authorities (onrechtmatige overheidsdaad) is one of the means of providing legal protection for the citizens from actions (handling) carried out by the government. Over time, the concept of onrechtmatige overheidsdaad has develops dynamically. The change in the concept of the State Administrative Decree in Article 87 of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration has caused an onrechtmatige overheidsdaad lawsuit which was once the absolute competence of the District Court, and now became the absolute competence of the State Administrative Court. This research attempts to explain the changes in the regulation and changes in the concept of onrechtmatige overheidsdaad after the enactment of Law Number 30 of 2014. The transfer of authority to examine onrechtmatige overheidsdaad lawsuit from the general court to the state administrative court has various juridical consequences, ranging from changes in procedural law, petitum and posita. One of the important consequences is a change related to the implementation or execution of the judicial decision, where in the past, when an onrechtmatige overheidsdaad lawsuit was an absolute competence of a district court, the implementation of the decision depended on the good will of the government. However, after becoming absolute competence of the Administrative Court, there is a mechanism of forced efforts so that the decision can be carried out by the relevant government agencies (defendants).AbstrakKeberadaan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan salah satu sarana pelindungan hukum masyarakat atas tindakan (handeling) yang dilakukan oleh pemerintah. Adapun konsep mengenai onrechtmatige overheidsdaad berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebabkan gugatan onrechtmatige overheidsdaad yang dahulu merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri, berubah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini berusaha memaparkan mengenai perubahan pengaturan dan perubahan konsep onrechtmatige overheidsdaad pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Beralihnya kewenangan untuk memeriksa gugatan onrechtmatige overheidsdaad dari lingkungan peradilan umum ke peradilan tata usaha negara memiliki berbagai konsekuensi yuridis, mulai dari perubahan hukum acara, petitum, dan posita. Salah satu konsekuensi yang cukup penting adalah perubahan terkait dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi. Dahulu, gugatan onrechtmatige overheidsdaad merupakan kompetensi absolut pengadilan negeri, sehingga pelaksanaan putusan tergantung dari itikad baik (good will) dari pemerintah. Pasca-beralih ke kompetensi absolut PTUN, terdapat mekanisme upaya paksa agar putusan tersebut dapat dijalankan oleh instransi pemerintah terkait (tergugat).
Constitutional Question: Alternatif Baru Pelindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Concrete Review di Indonesia (Constitutional Question: New Alternative to Protect Citizen’s Constitutional Right From Concrete Review in Indonesia) Xavier Nugraha; Ave Maria Frisa Katherina; Safira Noor Ramadhanty; Elma Putri Tanbun
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 10, No 1 (2019): JNH VOL 10 NO. 1 Juni 2019
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1749.058 KB) | DOI: 10.22212/jnh.v10i1.1209

Abstract

The authority of the Constitutional Court in the current regulations in Indonesia still does not fully protect the constitutional rights of the citizens. This is reflected by seeing that the examination that were accommodated only covered the abstract review (there were no concrete cases in the court). This condition causes the absence of legal remedies to resolve the issue of constitutionality of legal norms in the court (concrete review), even though often the issue of constitutionality of laws is precisely found in court proceedings. This research is a dogmatic legal research. The primary legal material usedis the Law of the Constitutional Court, whilst the secondary legal material consists of books, journals, and other relevant sourcesrelated to the issues discussed in this research. Based on this research, it was found that it is necessary to raise a constitutional question so that the Acts that are being examined can be annuled by the Constitutional Court and articles that are considered in contrary to the constitution cannot be used as a basis by the judge to decide related cases that being examined concretely. AbstrakWewenang Mahkamah Konstitusi yang ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini masih belum melindungi hak-hak konstitusional warga negara secara penuh. Hal ini tercermin dari pengujian yang diakomodasi hanyalah melingkupi abstract review (belum adanya kasus konkrit di pengadilan). Kondisi ini menyebabkan tidak adanya upaya hukum menyelesaikan persoalan konstitusionalitas norma hukum di pengadilan (concrete review), padahal sering kali persoalan konstitusionalitas undang-undang justru ditemukan dari proses di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dogmatik. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa perlu diterapkannya constitutional question supaya undang-undang yang diujikan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus terkait kasus yang diujikan secara konkrit.
Pengaturan Kedudukan Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Regulation on Witness Statements Standing in Criminal Acts of Domestic Violence) Peter Jeremiah Setiawan; Xavier Nugraha; Ardhana Christian Noventri; Kadek Anda Gangga Putri
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 13, No 2 (2022): JNH VOL 13 NO 2 NOVEMBER 2022
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v13i2.3247

Abstract

One thing specific in the criminal acts of domestic violence lies in the provisions of Article 55 of the PKDRT Law. The article requires minimal evidence to prove the defendant’s guilt, which is ample in the form of the victim’s witness statement plus other related evidence. Therefore, when the examination can bring a witness other than the victim’s witness, the testimony of the witness and the testimony of the victim’s witness are considered ample evidence in the trial. However, in its implementation, efforts to strengthen another witness statement as a piece of evidence in the PKDRT Law have not been balanced with complete arrangements, especially with regard to the witness’s evidence, namely the enactment of Article 168 of the Criminal Procedure Code in the PKDRT Law. Based on this background, this study will analyze the position of witnesses in criminal law and the position of witnesses in criminal acts of domestic violence. This study aims to review the role of witness statements in law enforcement against domestic violence crimes and how the law regulates it. The normative legal research method is used to answer these problems. With the increased number of cases of domestic violence that occur every day and the difficulty of collecting evidence to prove the crime of domestic violence, it is necessary to formulate the regulation of witness statements in the crime of domestic violence either through PERMA or the revision of the PKDRT Law. AbstrakSalah satu kekhususan dalam tindak pidana KDRT terletak pada ketentuan Pasal 55 UU PKDRT. Pasal tersebut mensyaratkan minimal alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa, yaitu cukup dengan keterangan saksi korban ditambah dengan alat bukti lainnya. Dengan demikian, ketika dalam pembuktian dapat menghadirkan seorang saksi selain saksi korban, maka keterangan saksi dan keterangan saksi korban sudah dianggap sebagai alat bukti yang cukup dalam persidangan. Namun pada implementasinya, upaya penguatan alat bukti saksi dalam UU PKDRT belum diimbangi dengan pengaturan yang lengkap terutama berkaitan dengan alat bukti saksi, yaitu berlakunya Pasal 168 KUHAP dalam UU PKDRT. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka tulisan ini akan menganalisis kedudukan saksi dalam hukum pidana dan kedudukan saksi dalamtindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk meninjau peran keterangan saksi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana KDRT dan bagaimana hukum mengatur hal tersebut. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Dengan banyaknya kasus KDRT yang terjadi tiap harinya dan sulitnya pengumpulan alat bukti untuk membuktikan tindak pidana KDRT, maka perlu memformulasikan pengaturan keterangan saksi dalam tindak pidana KDRT baik melalui PERMA maupun revisi UU PKDRT.
Penerapan Asas Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Anand, Ghansham; Sudirman, Sudirman; Darmawan, Monica Caecilia; Nugraha, Xavier
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 15, No 2 (2024): JNH VOL 15 NO 2 NOVEMBER 2024
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v15i2.4399

Abstract

One of the primary responsibilities of a Notary is to draft authentic notarial documents related to various legal acts, agreements, and determinations. In exercising this authority, a Notary must adhere to the principle of prudence, which is implicitly regulated in the Law on the Office of Notary (Undang-Undang Jabatan Notaris) and the Notary Code of Ethics. However, these regulations need to explicitly define the principle of prudence, creating ambiguity in its application. This article addresses two key research questions: first, how does a Notary implement the principle of prudence in executing their duties as mandated by the Law on the Office of Notary and the Notary Code of Ethics? Second, what indicators can be used to assess this principle’s application in exercising a Notary’s authority? This research adopts a normative legal approach, utilizing statutory, conceptual, and case-based methodologies. The findings of this study are twofold: first, the regulation of the Notary’s principle of prudence is not specifically defined, leaving it as an open norm subject to multiple interpretations. Second, to address these varying interpretations, seven indicators have been identified to evaluate whether a Notary has acted with prudence in carrying out their duties. These indicators should be comprehensively incorporated into the regulations through a Circular issued by the Ministry of Law and Human Rights or through revisions to the Law on the Office of Notary (hard law) and the Notary Code of Conduct (soft law). AbstrakSalah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan, dalam menjalankan kewenangan tersebut hendaknya Notaris menerapkan asas kehati-hatian, sebagaimana diatur secara implisit di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Permasalahannya, kedua peraturan ini tidak menguraikan secara konkret asas kehati-hatian tersebut sehingga perlu dianalisis mengenai penerapannya. Oleh karenanya, rumusan masalah di dalam artikel ini, yaitu pertama, bagaimana penerapan asas kehati-hatian oleh notaris dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris? Kedua, apa saja indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi penerapan asas kehati-hatian oleh Notaris dalam menjalankan kewenangannya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, karakteristik pengaturan dari asas kehati-hatian notaris tidak diatur secara spesifik atau sifat pengaturannya dapat dikatakan sebagai open norm, sehingga dalam penerapannya terjadi multitafsir. Kedua, untuk mengatasi keberagaman penafsiran maka ada 7 (tujuh) indikator yang dapat menjadi pertimbangan untuk menilai apakah notaris telah menjalankan kewenangannya dengan hati-hati atau tidak. Tujuh indikator tersebut hendaknya diatur secara komprehensif dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan penyempurnaan Undang-Undang Jabatan Notaris (hard law), serta Kode Perilaku Notaris (soft law).
Co-Authors Abidin, Izzah Khalif Raihan Adelina, Alya Agus Widyantoro Ahmad Ardhiansyah Ahmad Muzakki Alam Subuh Fernando Aldi, Jihan Anjania Alfredo, Juan Maulana Alip Pamungkas Alip Pamungkas Raharjo Alya Adelina Alya Anira Al’Azza, Nadya Eka Amalia Amilah Fadhlina Angelia, Alissa Answendy, Putri Riska Ardhana Christian Noventri Ardhana Christian Noventri Arinni Dewi Ambarningrum Arjuna, Gio Atiqoh Farhan Maulani Ave Maria Frisa K Ave Maria Frisa Katherina Bagus Oktafian Abrianto Budi, Kukuh Pramono Budianto, Anneta Cornelia Budisusanto, Eko Christina Ella Yonatan Citi Rahmati Serfiyani Dania Shofi Maziyah Daniel Julian Tangkau Danmadiyah, Shevierra Darmawan, Monica Caecilia Desak Ayu Gangga Sitha Dewi Dinda Ajeng Puspanita Dinda Silviana Putri Dinda, Giovanni Dita Elvia Kusuma Putri Dita Elvia Kusuma Putri Dwiana Martanto Eka Widi Astuti Elma Putri Tanbun Emely Laurentius, Melva Enrick, Michael Ezra Tambunan Ezra Tambunan Faizal Kurniawan Farid Ibrahim Fariz Rachman Iqbal Fauzurrahman, Iqbal Febrian Dirgantara Felany, Patricia Inge Felicia, Stefania Arshanty Fernando, Alam Subuh Firmansyah, Ridho Fuady, Muhammad Ikram Nur Ghansham Anand Gio Arjuna Putra Gio Arjuna Putra Giovanni Dinda Cahyawati Grace Sharon Hadiwidjayanti, Rizky Haidar Adam Harmanto, Toni Hartono, Julienna Heru Irianto Heru Irianto Insiyah, Sayyidatul Iqbal Fauzurrahman Iqbal, Fariz Rachman Izzaty, Risdiana Izzaty, Risdiana Jennifer Moniq Sutanto John Eno Prasito Putra Joni Eko Waluyo Juan Maulana Alfedo Julienna Hartono Kadek Anda Gangga Putri Kartika Widya Utama Kexia Goutama Kosuma, Indah Permatasari Krisna Angela Krisna Darari Hamonangan Putra Krisna Murti Kusuma Wardani Raharjo Luisa Srihandayani Luisa Srihandayani M Imron Rosyadi M. Adib Akmal Hamdi M. Syaiful Aris Marchethy Riwani Diaz Marzul Afiyanto Mas Rahmah Maulia Madina Melati Ayu Pusparani Melva Emely Laurentius Moch. Marsa Taufiqurrohman Moch. Marsa Taufiqurrohman Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohamad Syaiful Aris Mohamad, Ani Munirah Mohammad Syaiful Aris Muhammad Mashuri Nasri, Muhammad Rizky Febrianto Natasha Caecilia Lisanggraeni Rositaputri Nathanael Grady Nina Amelia Novita Sari Nina Amelia Novita Sari Patricia Inge Felany Patricia Inge Felany Peter Jeremiah Setiawan Peter Jeremiah Setiawan Pradnya Wicaksana Prawitra Thalib Prihandono, Yoga Purnamawadita, Baiq Elma Putri Saraswati Putri, Annida Aqiila Putri, Annida Aqiila Putri, Dita Elvia Kusuma Putri, Dita Elvia Kusuma Qona’aha Noor Maajid Rahmat , Nur Ezan Rahmat, Nur Ezan Ramadhan, Febriansyah Ramadhanti, Syifa Regita Nathalia, Angeline Ridho Firmansyah Risdiana Izzaty Risdiana Izzaty Risdiana Izzaty Rizki Firmansyah Rizki Istighfariana Achmadi Rosa Ristawati Rosyadi, Julianda Rr. Herini Siti Aisyah S., Bryan Owen Sabdo Adiguno Safira Noor Ramadhanty Sahadewa, Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sapta Aprilianto Sayyidatul Insiyah Sayyidatul Insiyah Septiningrum, Shintya Yulfa Serfiyani, Citi Rahmati Shevierra Danmadiyah Shevierra Danmadiyah Shintya Yulfa Shintya Yulfa Septiningrum Silaen, Yohana Apriliani Christianta Siti Latifah Sri Winarsi Stefania Arshanty Felicia Stefania Arshanty Felicia Sudirman Sudirman Sumardji Suparto Wijoyo Syifa Ramadhanti Syifa Ramadhanti Tanbun, Elma Putri Taufiqurrohman, Moch. Marsa Thoriq Mulahela Tonic Tangkau Trisadini Prasastinah Usanti Ulfa Septian Dika Vincentius Sutanto Wahyu Purnomo Wibisono, Angelica Milano Aryani Wibisono, Angelica Milano Aryani Wibisono, Berardus Bilyarto Wibisono, Jeniffer Avrillya Wibowo, Widyanti Wicaksana, Pradnya Widyaningrum, Sigmawati Widyanti Wibowo Windy Agustin Windy Agustin Yulida, Devi Yuni Lathifah Yunia Utami Indah Haloho