Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PERMAINAN JUDI DI TEMPAT UMUM DI KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Wijaya, Kurniawan Ade; Ardiansah, Ardiansah; Kadaryanto, Bagio
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.129

Abstract

Penegakan hukum bagi pelaku permainan judi di tempat umum pada Kabupaten Rokan Hulu diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, antara lain adalah rolet, poker (main kartu), hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis. Kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan. Serta tertuang di dalam Undang-Undang ITE pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), dimana Undang-Undang ITE merupakan undang-undang yang mengkhusus mengatur mengenai tindak pidana judi online. Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian online, dalam prosesnya tetap menghadapi sejumlah kendala baik secara internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang kejahatan siber, kurangnya peralatan berteknologi canggih, serta kelemahan dalam sistem pengawasan internal dunia siber. Sedangkan hambatan eksternalnya meliputi dinamika kejahatan perjudian online yang semakin canggih seiring berkembangkan zaman, terbatasnya kerjasama antara negara dengan hukum dan politik yang berbeda, dan risiko bagi pelaku kejahatan terkait dengan penangkapan dan hukuman yang akan dijalani. Untuk mengatasi hambatan diperlukan strategi penegakan hukum yang terintegrasi dan kolaboratif.
IMPLEMENTASI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN ROKAN HILIR Syafrizal, Syafrizal; Ardiansah, Ardiansah; Kadaryanto, Bagio
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.130

Abstract

Implementasi Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 belum mencerminkan pelaksanaan kewenangan yang terdistribusi secara tepat antara Kepala Desa dan BPD. Berdasarkan temuan di enam desa, kewenangan penyusunan RAPBDesa masih cenderung terpusat pada Kepala Desa, sedangkan BPD sering hanya terlibat pada tahap persetujuan akhir. Kondisi ini menunjukkan belum tercapainya pelaksanaan teori kewenangan secara proporsional, yang menuntut adanya check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis. Dari perspektif penerapan hukum, struktur kelembagaan belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan normatif, sehingga substansi hukum yang telah dirumuskan tidak terimplementasi optimal sesuai tujuan regulasi. Meskipun norma telah mengatur mekanisme secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan yang berdampak pada belum tercapainya kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan. Faktor penghambat adanya kelemahan dalam internalisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Minimnya pemahaman peran BPD terhadap regulasi, lemahnya kapasitas SDM, kurangnya pendampingan oleh pemerintah daerah, serta dominasi hubungan kekuasaan Kepala Desa menegaskan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan profesionalitas belum diterapkan secara utuh. Hal ini menunjukkan adanya deviasi antara das sollen dan das sein, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dalam penganggaran keuangan desa. Praktik penetapan RAPBDesa tanpa kesepakatan dari BPD di enam desa Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan implikasi hukum.
IMPLEMENTASI PEMBERI KERJA DALAM PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN SAWIT DI KABUPATEN ROKAN HULU Sianipar, Sindy Utari; Ardiansah, Ardiansah; Andrizal, Andrizal
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.150

Abstract

Ekspansi perkebunan kelapa sawit membuka peluang kerja yang substansial sebanding dengan luasnya lahan di Rokan Hulu, potensi kesempatan kerja yang terbuka seharusnya sangat tinggi. Namun fakta menunjukkan ketidakselarasan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja lokal sehingga tidak berkontribusi pada tingkat oengangguran terbuka yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis melalui wawancara dan observasi dan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Rokan Hulu sejak ditetapkannya Peraturan Daerah  munnjukkan peningkatan jumlah tenaga kerja lokal dalam tiga tahun terakhir seiring dengan ekspansi industri sawit. Pemerintah Daerah sudah melakukan tugasnya dalam rangka pengawasan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan mendorong pembukaan lowongan kerja melalui Disnaker dan kantor desa. Lemahnya penegakan sanksi dan proses administratif yang tidak jelas menyebabkan kebijakan ini tidak efektif secara normatif dan struktur untuk mendukung penyerapan tenaga kerja lokal.
Cross Institutional Synergy in Regional Livestock Control Implementation: Sinergi Lintas Lembaga dalam Implementasi Pengendalian Ternak Daerah Ardiansah, Ardiansah; Djaafar, Lucyane; M. Wantu, Sastro
Indonesian Journal of Innovation Studies Vol. 27 No. 2 (2026): April
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21070/ijins.v27i2.1869

Abstract

Abstract General Background: Regional policy implementation frequently encounters structural and socio-cultural barriers, particularly in regulating public order within rural governance contexts. Specific Background: The implementation of Regional Regulation Number 3 of 2022 concerning livestock control in Moutong District, Parigi Moutong Regency, demonstrates persistent issues, including weak cross-agency coordination, low public legal awareness, inconsistent sanction enforcement, limited facilities, and reactive control patterns. Knowledge Gap: Although both top-down administrative mechanisms and bottom-up community initiatives have been introduced, their interaction has not been systematically conceptualized within an integrated cross-institutional synergy framework. Aims: This study aims to analyze the formation of cross-institutional synergy through the integration of top-down and bottom-up approaches in implementing livestock control policy and to identify determining factors shaping its implementation. Results: Using a descriptive qualitative method with interviews, observations, and documentation, the findings reveal that implementation remains suboptimal due to incidental coordination, dominance of hierarchical directives, uneven sanction application, limited resources, and fragile public trust. However, emerging collaborative practices—such as village livestock task forces, digital reporting mechanisms, vulnerability-based standard operating procedures, and community monitoring—indicate the potential of structured synergy. Novelty: This study constructs a dual-model synergy scheme that integrates hierarchical policy instruments with community-based participation to bridge the gap between normative regulation and social practice. Implications: The findings highlight the necessity of institutionalized coordination, consistent law enforcement, strengthened community engagement, and adaptive governance mechanisms to achieve sustainable livestock control within decentralized regional administration. Highlights• Field coordination remains incidental with uneven sanction practices and limited operational facilities.• Public trust and local creativity shape compliance and collaborative governance capacity.• Integrated hierarchical directives and community-driven initiatives form an adaptive governance scheme. KeywordsCross Institutional Synergy; Policy Implementation; Livestock Control; Regional Regulation; Collaborative Governance
KONSEKUENSI TANGGUNG JAWAB LEGISLATIF DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG - UNDANG PEMEKARAN DAERAH Saor Tua Raja Guk-guk, Heppy; Ardiansah, Ardiansah; Andrizal, Andrizal
JOURNAL EQUITABLE Vol 11 No 1 (2026)
Publisher : LPPM, Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v11i1.10274

Abstract

Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diperkenalkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang DPD. Wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Fungsi-fungsi DPD dapat disebutkan Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Nominasi. Semua fungsi yang dimiliki DPD berakhir dan bermuara pada DPR. Adapun Tujuan Penelitian ini adalah Untuk menganalisa Konsekuensi Tanggung Jawab Legislatif Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Pemekaran Daerah di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yakni menarik kesimpulan penalaran hukum yang berlaku namun pada kasus individual dan konkrit yang dihadapi. sehingga peranannya dalam proses pembentukan undang-undang, terutama terkait pemekaran daerah, hanya terbatas pada usulan dan partisipasi dalam pembahasan, Secara normatif dan praktis, kewenangan legislasi DPD dalam pembentukan kebijakan pemekaran dan penggabungan daerah masih bersifat terbatas dan non-determinatif, sehingga memerlukan penguatan regulatif dan institusional agar fungsi representatif DPD terhadap kepentingan daerah.Meskipun fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaannya di lapangan menunjukkan berbagai kendala substantif. Keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPD, khususnya dalam bidang legislasi, menjadikan lembaga ini tidak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal. Kesimpulan keterbatasan kewenangan DPD secara konstitusional yang tidak seimbang dengan DPR, serta kurangnya kapasitas legislatif DPD dalam menyusun RUU yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Saran dari penulis diperlukan Peningkatan Koordinasi Dan Sinergi Antar Lembaga. Kata Kunci : Kewenangan, DPD, Pemekaran Daerah