Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PERMAINAN JUDI DI TEMPAT UMUM DI KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Wijaya, Kurniawan Ade; Ardiansah, Ardiansah; Kadaryanto, Bagio
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.129

Abstract

Penegakan hukum bagi pelaku permainan judi di tempat umum pada Kabupaten Rokan Hulu diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, antara lain adalah rolet, poker (main kartu), hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis. Kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan. Serta tertuang di dalam Undang-Undang ITE pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), dimana Undang-Undang ITE merupakan undang-undang yang mengkhusus mengatur mengenai tindak pidana judi online. Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian online, dalam prosesnya tetap menghadapi sejumlah kendala baik secara internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang kejahatan siber, kurangnya peralatan berteknologi canggih, serta kelemahan dalam sistem pengawasan internal dunia siber. Sedangkan hambatan eksternalnya meliputi dinamika kejahatan perjudian online yang semakin canggih seiring berkembangkan zaman, terbatasnya kerjasama antara negara dengan hukum dan politik yang berbeda, dan risiko bagi pelaku kejahatan terkait dengan penangkapan dan hukuman yang akan dijalani. Untuk mengatasi hambatan diperlukan strategi penegakan hukum yang terintegrasi dan kolaboratif.
IMPLEMENTASI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN ROKAN HILIR Syafrizal, Syafrizal; Ardiansah, Ardiansah; Kadaryanto, Bagio
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.130

Abstract

Implementasi Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 belum mencerminkan pelaksanaan kewenangan yang terdistribusi secara tepat antara Kepala Desa dan BPD. Berdasarkan temuan di enam desa, kewenangan penyusunan RAPBDesa masih cenderung terpusat pada Kepala Desa, sedangkan BPD sering hanya terlibat pada tahap persetujuan akhir. Kondisi ini menunjukkan belum tercapainya pelaksanaan teori kewenangan secara proporsional, yang menuntut adanya check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis. Dari perspektif penerapan hukum, struktur kelembagaan belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan normatif, sehingga substansi hukum yang telah dirumuskan tidak terimplementasi optimal sesuai tujuan regulasi. Meskipun norma telah mengatur mekanisme secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan yang berdampak pada belum tercapainya kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan. Faktor penghambat adanya kelemahan dalam internalisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Minimnya pemahaman peran BPD terhadap regulasi, lemahnya kapasitas SDM, kurangnya pendampingan oleh pemerintah daerah, serta dominasi hubungan kekuasaan Kepala Desa menegaskan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan profesionalitas belum diterapkan secara utuh. Hal ini menunjukkan adanya deviasi antara das sollen dan das sein, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dalam penganggaran keuangan desa. Praktik penetapan RAPBDesa tanpa kesepakatan dari BPD di enam desa Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan implikasi hukum.