Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi hukum dalam pemberantasan perilaku korupsi di Indonesia. Menggunakan paradigma konstruktivisme dengan spesifikasi deskriptif analitik-inferensial-komponensial dan pendekatan yuridis-normatif, data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi didukung oleh beberapa faktor seperti kebijakan hukum, kelembagaan, aparat penegak hukum, tren Indeks Persepsi Korupsi, dan partisipasi masyarakat. Namun, terdapat pula faktor penghambat seperti lemahnya kebijakan pemidanaan, konflik kepentingan institusional, minimnya sanksi sosial, keterbatasan sumber daya, serta kompleksitas birokrasi. Strategi hukum yang diusulkan mencakup penguatan sistem hukum, optimalisasi kebijakan, pembentukan UU Perampasan Aset, penguatan KPK, serta peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, diperlukan perbaikan tata kelola, transparansi, penguatan inspektorat, penerapan strategi trisula, pembangunan budaya hukum antikorupsi, pemberdayaan masyarakat, kolaborasi multipihak, dan penegakan hukum progresif. Rekomendasinya, pemerintah dan lembaga penegak hukum harus menerapkan strategi-strategi tersebut secara konsisten. Implikasinya, tanpa penerapan strategi yang tepat, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif.