Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : IBLAM Law Review

Tinjauan Hukum Terhadap Peran Advokat Dalam Pendampingan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum (Studi Kasus Pada YLBHK-DKI) Martin, Reynaldo; Lumban, Selamat; Sudarto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.500

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian ini, Terhadap peran advokat dalam melakukan pendampingan hukum ditingkat penyidikan yang ditinjau dari ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana khususnya dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP, dimana advokat hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tetapi hanya melihat saja, mendengar jalannya pemeriksaan, karena dalam hal ini penasehat hukum yang peranannya pasif dalam proses penyidikan dikurangi lagi semakin pasif dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara. Dengan pembatasan di dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP bahwa peranan advoakat atau penasehat hukum hanya melihat dan mendengar jalannya proses penyidikan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan-Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) merupakan lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan pengadilan dalam menjalankan program bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma ataupun gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. Ketua YLBHK-DKI mengatakan bahwa pada tahun 2022 ada sebanyak 156 kasus tindak pidana yang telah ditangani baik itu kasus narkoba, cabul, pencurian maupun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma yang dilakukan oleh YLBHK DKI terhadap perkara tindak pidana dalam rangka penegakan hukum di Wilayah Jakarta. Strategi sebagai sebuah perencanaan terdahulu secara sadar dan sengaja mendahului berbagai tindakan yang akan dilakukan, yang kemudian dikembangkan dan diimplementasikan agar mencapai suatu tujuan. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum dan konsep bantuan hukum cuma-cuma. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisa data primer.
UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 23/PUU-XIX/2021 Pratama, Ryan; Gaol, Selamat Lumban; Sudarto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.503

Abstract

Apabila terdapat kesalahan dalam putusan majelis hakim di pengadilan niaga dalam perkara yang dimulai dengan permohonan pengajuan PKPU oleh kreditor, upaya hukum kasasi yang tersedia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 dapat memberikan keadilan bagi debitor sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan kasasi. Hal ini memungkinkan majelis hakim untuk meninjau kembali fakta-fakta dan penerapan hukum yang telah dilakukan di pengadilan niaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pengaturan upaya hukum kasasi terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta bagaimana penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia setelah putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kasasi terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, yang dikeluarkan pada 15 Desember 2021, menyatakan bahwa Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai "diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap Putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor". Dalam praktik peradilan, upaya hukum kasasi ini diharapkan mencerminkan keadilan bagi debitor dan kreditor dalam proses PKPU. Hasil penelitian ini juga merekomendasikan pembentukan peraturan baru terkait penundaan kewajiban pembayaran utang dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri Hukum dan HAM
KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK BEKAS BARAT (EIGENDOM VERPONDING) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Munthe, Donny Markas Sahputra G.; Gaol, Selamat Lumban; Sudarto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.505

Abstract

Eigendom verponding adalah hak atas tanah yang berasal dari hak-hak barat yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, eigendom verponding ini dikonversi menjadi hak milik, namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kepemilikan tanah hak milik bekas eigendom verponding berdasarkan perundang-undangan Indonesia serta bagaimana status kepemilikan tanah tersebut setelah diberlakukannya UU No. 5/1960 berdasarkan praktik peradilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kepemilikan tanah hak milik bekas eigendom verponding diatur dalam KUH Perdata, UU No. 5/1960, dan peraturan pelaksanaan lainnya. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menyatukan dan menyederhanakan hukum agraria nasional melalui konversi hak atas tanah lama menjadi hak yang sesuai dengan ketentuan baru. Berdasarkan praktik peradilan, seperti yang terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 413/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel., Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/Pdt/2020/PT.DKI, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 594 PK/Pdt/2022, konversi ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan peraturan baru dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak milik bekas barat (eigendom verponding).