Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : IPSSJ

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU PROVIDER DIGITAL BY.U DARI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR Ilham Maulana; Selamat Lumban Gaol; Lasmauli Noverita
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 04 April (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong perubahan dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, terutama pada layanan telekomunikasi berbasis digital. Salah satu inovasi tersebut adalah layanan provider digital by.U yang diselenggarakan oleh PT Telekomunikasi Selular. Seluruh proses layanan, mulai dari pendaftaran, penggunaan layanan, hingga pengakhiran hubungan hukum dilakukan secara elektronik melalui sistem online. Hubungan hukum antara perusahaan dan konsumen diatur dalam bentuk perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh perusahaan dan berlaku bagi seluruh pengguna. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak karena konsumen tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikan isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian baku yang digunakan oleh provider digital by.U serta meninjau bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian baku by.U pada dasarnya memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata melalui persetujuan elektronik (click-wrap agreement). Perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan melalui upaya preventif dengan pembatasan klausula baku yang merugikan konsumen serta kewajiban penyampaian informasi yang jelas, dan melalui upaya represif melalui penyelesaian sengketa baik di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun melalui pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN DALUWARSA YANG MERUPAKAN HASIL PENGEMASAN ULANG (REPACKAGING) DAN PELABELAN ULANG (RELABELLING) Caecilia, Novena; Selamat Lumban Gaol; Daniel Hendrawan
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 04 April (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa masih menjadi permasalahan dalam praktik perdagangan di Indonesia, terutama melalui praktik pengemasan ulang (repackaging) dan pelabelan ulang (relabelling). Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen karena produk yang sebenarnya tidak layak konsumsi tetap dipasarkan dengan informasi yang menyesatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengemasan ulang dan pelabelan ulang produk pangan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli dan mengkonsumsi produk pangan yang telah daluwarsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai keamanan dan mutu pangan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Ketentuan tersebut mengandung norma hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa bagi pelaku usaha untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang diedarkan. Praktik pengemasan ulang dan pelabelan ulang terhadap produk pangan yang telah daluwarsa merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keamanan pangan dan perlindungan konsumen karena dapat menyesatkan konsumen serta membahayakan kesehatan masyarakat.