Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : MODELING: Jurnal Program Studi PGMI

Analisis Kebijakan Pendidikan Islam dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) Syafira Masnuah; Nyayu Khodijah; Ermis Suryana
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 9 No 1 (2022): Maret
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v9i1.1131

Abstract

Islamic education is an educational concept that has existed in Indonesia for a long time even before Indonesia's independence. The birth of UU No. 20 of 2003 concerning ‘Sistem Pendidikan Nasional’ is the starting point for the development of Islamic education in Indonesia. This study uses a type of literature study (library research) to analyze Islamic education and UU in UU No. 20 of 2003 concerning ‘Sistem Pendidikan Nasional’. In the UU Sisdiknas No. 20 of 2003, Islamic education has been recognized for its existence in the national education system. This is indicated by the existence of several positions of Islamic education in UU No. 20 of 2003, that is (1) Islamic education as an educational institution both formal, non-formal, and informal that is explicitly recognized; (2) Islamic education as a material or subject of religious education as one of the subjects that must be given at the elementary to tertiary level; (3) Islamic education as the values ​​of Islamic teachings (value), namely when Islamic values ​​are found in the education system. However, in its implementation there are still problems that make the implementation of Islamic education less than optimal. So that in its implementation, the existence of Islamic education in UU No. 20 of 2003 (Sisdiknas) needs to be supported or elaborated in other regulations.
Analisis Kebijakan Kurikulum 2013 Desti Nurholis; Nyayu Khodijah; Ermis Suryana
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 9 No 1 (2022): Maret
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v9i1.1132

Abstract

Kurikulum merupakan alat yang penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa disekolah atau perguruan tinggi untuk memperoleh Ijazah tertentu, sejumlah mata pelajaran yang ditawarkan dalam suatu lembaga pendidikan atau jurusan. Kebijakan Kurikulum 2013 merupakan usaha pemantapan pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional yang salah satu kebijakannya berbunyi untuk penyempurnaan kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pembelajaran. Dasar kebijakan perubahan kurikulum 2013, elemen-elemen perubahan, dan implikasi perubahan kurikulum 2013 dalam sistem pembelajaran. kebijakan perubahan kurikulum 2013 didasarkan pada tantangan internal dan eksternal yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam rangka menyiapkan generasi yang produktif, kreatif, inovatif dan afektif. Kebijakan kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menyempurnakan berbagai kekurangan yang ada pada kurikulum sebelumnya. Kurikulum 2013 disusun dengan mengembangkan dan memperkuat sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara berimbang.
Analisis kebijakan Merdeka Belajar di Sekolah Sinta Irawati; Nyayu Khodijah; Ermis Suryana
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 9 No 1 (2022): Maret
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v9i1.1133

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menelaah serta menganalisa perumusan kesimpulan kebijakan merdeka belajar dalam penerapan pembelajaran di era endemi covid-19. Kita ketahui bahwa wabah covid- 19 ni menhambat ruang aksi warga dalam beraktifitas paling utama cara penataran di sekolah. Alhasil dengan terdapatnya kebijaksanaan merdeka berlatih bisa membagikan tahap solutif buat menanggulangi cara penataran di era pandemic covid-19. Tata cara riset yang dipakai merupakan pendekatan analisis amatan pustaka dengan tata cara kualitatif deskriptif. Hasil riset membuktikan bahaya serta kelemahan sedang memimpin daya serta kesempatan yang terdapat, ketersediaan SDM, alat teknologi data serta sokongan penguasa yang berhak sedang dibenturkan dengan kenyataan alun- alun di warga yang sedang gelagapan dalam memahami teknologi dan keterbatasan perhitungan dalam mengatur serta mensupport suksesnya penerapan kebijaksanaan merdeka berlatih di era pandemic covid- 19. Dengan terdapatnya postingan ni yang menelaah kebijaksanaan merdeka berlatih di era pandemic covid- 19 diharapkan hendak terdapat riset sambungan yang langsung memantau di alun- alun buat mendapatkan cerminan yang lebih konkrit buat membagikan pemecahan pengganti dalam koreksi kebijaksanaan penguasa berikutnya.
Analisis Kebijakan Profesionalisme Guru dan Dosen Feni Yunita; Nyayu Khodijah; Ermis Suryana
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 9 No 1 (2022): Maret
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v9i1.1135

Abstract

Profesionalisme guru dan dosen merupakan suatu kemampuan guru dan dosen dalam menerapkan dan konsisten terhadap kompetensi-kompetensinya ketika melaksanakan tugas, seperti kemampuan guru untuk dapat mengembangkan potensi dan membangkitkan minat peserta didik, memiliki rasa percaya diri, dapat memberikan motivasi dan inspirasi kepada peserta didik, visioner, inovatif terhadap pembelajaran, mampu mengendalikan diri, komitmen, serta tanggung jawab. Guru dan Dosen profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi guru dan dosen profesional harus mampu memiliki keempat kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber- sumber belajar baru dan menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sebagai bagian dari kemampuan guru. Kebijakan profesi guru di Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disebut UUGD). Undang-undang ini mengatur mengenai konsep-konsep, prinsip- prinsip dan ketentuan yang berkaitan dengan guru yang merupakan salah satu bagian dari kebijakan dalam bidang pendidikan. Untuk itu, adanya Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi kajian dalam hukum pendidikan. Sejak adanya Undang-Undang Guru dan Dosen, guru diakui sebagai tenaga pendidik professional.
Analisis Kebijakan tentang Pedagogie dan Penilaian Pendidikan (AKM = Asesmen Kompetensi Minimum, Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar) Ade Raini; Nyayu Khodijah; Ermis Suryana
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 9 No 1 (2022): Maret
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v9i1.1136

Abstract

Asesmen nasional dilakukan bertujuan untuk mengubah paradigma evaluasi pendidikan di Indonesia sebagai upaya mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil bukan mengevaluasi capaian peserta didik yang sebelumnya digunakan dalam Ujian Nasional.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan tentang pedagogie dan penilaian pendidikan (akm = asesmen kompetensi minimum, survey karakter dan survey lingkungan belajar). Metode yang digunakan yaitu metode library research. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu Untuk meningkatkan mutu SDM di Indonesia, kementerian pendidikan dan kebudayaan telah membuat kebijakan baru yang dinamakan kebijakan “Merdeka Belajar”. Kebijakan ini dibuat guna untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia yang masih dikatakan rendah. Peningkatan mutu pendidikan ini dilakukan agar warga negara Indonesia dapat mengikuti perkembangan glo/balisasi dan juga dapat bersaing dengan beberapa negara maju. Jika peningkatan mutu pendidikan ini tidak dilakukan, maka negara Indonesia akan terus tertinggal dari negara lain. Mengingat hal ini tidak boleh terjadi, maka pemerintah Indonesia berusaha membuat beberapa kebijakan yang dapat meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu kebijakan terbaru di Indonesia saat ini yaitu, kebijakan merdeka belajar.
Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Maudy Talia; Nyayu Khodijah; Ermis Suryana
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 9 No 1 (2022): Maret
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v9i1.1137

Abstract

Pentingnya sistem pendidikan Islam yang harus didapatkan masyarakat Indonesia menjadikan Indonesia itu sendiri membuat peraturan dengan mengadakan lembaga pendidikan yang berlandaskan pada pendidikan agama Islam yang mendasar dan pokok pelajarannya pada Al-Qur’an dan Sunnah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berlandaskan pada sejarah, pencarian buku-buku yang berkaitan dengan materi yang sudah diberikan. Dengan berlandaskan kepada buku buku yang mengandung pengertian bahwasannya dalam sistem pendidikan Islam yang ada di Indonesia. Kesimpulan dari pembahasan mengenai sistem pendidikan Islam yang ada di Indonesia menjelaskan definisi dari sistem pendidikan Islam, komponen yang harus ada dalam sistem pendidikan Islam, serta pembahasan sistem pendidikan Islam di Indonesia seperti apa.
Analisis Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan Madrasah Ira Yuniarti; Nyayu Khodijah; Ermis Suryana
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 9 No 1 (2022): Maret
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v9i2.1162

Abstract

Tulisan ini di latarbelakangi tentang keberadaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah dan madrasah yang mengalami perjalanan panjang dan rumit seiring dengan kondisi sosial politik yang menyertai. Adapun tujuan tulisan ini adalah untuk melihat sejauh mana kebijakan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan Madrasah. Sedangkan metode yang digunakan adalah mengakaji literatur terhadap kebijakan Pendidikan Agama Islam melalui pendekatan kualitatif diskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberpihakan Negara terhadap pemenuhan kebutuhan pembelajaran Agama Islam di sekolah dan madrasah semakin meningkat. Pemerintah Indonesia menetapakan kebijakan Pembelajaran Agama Islam untuk setiap warga negara yang muslim. Kebijakan ini mengarah pada pelayanan pengembangan pendidikan melalui pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan Madrasah secara Efektif. Kebutuhan peserta didik muslim terhadap pengembangan potensi spiritual memperoleh dukungan kebijakan dari pemerintah.
Analisis Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan Madrasah Ira Yuniarti; Nyayu Khodijah; Ermis Suryana
MODELING: Jurnal Program Studi PGMI Vol 9 No 3 (2022): September
Publisher : Program Studi PGMI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama Al Hikmah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/modeling.v9i1.1148

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk Untuk megetahui kebijakan pendidikan Agama Islam di sekolah dan madrasah pada zaman Belanda, Jepang dan setelah proklamasi. Kesimpulan artikel ini bahwa keberadaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan madrasah mengalami perjalanan panjang dan rumit seiring dengan kondisi sosial politik yang menyertai. Di masa Belanda pendidikan agama tidak mendapatkan peluang diajarkan di sekolah pemerintah dengan alasan pemerintah bersikap netral dan diskriminatif dengan munculnya ordonansi guru dan ordonansi sekolah liar. Kebijakan Jepang lebih lunak dengan mengizinkan pendidikan agama diajarkan di sekolah. Setelah Indonesia merdeka, secara perlahan posisi PAI menguat, dari sebelumnya sebagai mata pelajaran pelengkap, tidak wajib, dan tidak menentukan kenaikan kelas, menjadi mata pelajaran inti di setiap jenjang pendidikan.