Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU VANDALISME DI INDONESIA Klaus Jonathan Kumendong; Herlyanty Y. A. Bawole; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalism, termasuk pasal-pasal dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia saat ini dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di Indonesia, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di indonesia secara normatif telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalalam Kitab Undang Hukum Pidan maupun Peraturan Daerah. Dalam (KUHP) khusunya dalam pasal Pasal 489 ayat (1) KUHP mengatur mengenai kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dengan sanksi denda maksimal dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan barang kepunyaan orang lain, dengan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Serta didukung oleh berbagai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme masih belum berjalan secara optimal, diaman penangananya terhadap pelaku vandalisme oleh apparat penegakan hukum masih bersifat pembinaan atau teguran saja hanya Sebagian kasus yang diproses melalu tindang pidana ringan atau peradilan umum. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap vandalisme, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah personel aparat penegak hukum, belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan vandalism. Kata Kunci : vandalisme, penegakan hukum
Co-Authors Adi Tirto Koesoemo Adi Tirto Koesomo Albertino Nathanael Longkutoy Altje A. Musa Altje Musa Anastasya E. Gerungan Angelica Gabriel Arie Prakoso Ariel Denny Pasangkin Bawole, Grace Y Bawole, Grace Y. Boby Pinasang Brilliandro Kasenda Bryan Y. F. Wowor Butje Tampi Claudea Jaden Gil Jocom Cornelis Dj. Massie Dani R. Pinasang Dani R.Pinasang Debby Telly Antow Edwin N. Tinangon Eugenius Paransi Febri Grifin Rakian Feibi Kamu Fonny Tawas Franky R. Mewengkang, Ralfie Pinasang Gabriel Christian Wuisan Gabriela Grace H. Tampongangoy Grace Henni Tampongangoy Grace M. F. Karwur Grace Yurico Bawole Grace Yurico Bawole Herry F.D. Tuwaidan Herry Tuwaidan Hironimus Taroreh JEANE ESTRELA PARERA Jemmy Sondakh, Jemmy Johsua A. H. Roring Julio Enriko Kristi Tumuwo Justicia Sara Maukar Kartini Tungkagi Kerenia Syalomita Ponow Klaus Jonathan Kumendong Kristina Elisabet Juniarta Sihombing Marcel Maramis Megan Chlersye Britney Veronica Dareho Metmeilin Ada Millitia Christy Chelsea Umboh Natanael Mario Pantouw Niar Ardhana Sari Limonu Noldy Mohede Oktaviani Kemala Franny Christina Peter Remy Yosy Pasla Rafael Josep Lahutung Regina Biandina wala Rodrigo F. Elias Ronald Elrik Rorie Ronald J. Mawuntu Ronny A. Maramis Rovvy Weldry Gibrael Karinda Safaia Vanessa Salele Sarah D.L. Roeroe Sarah DL Roeroe Sharon Syalomitha Hamel Stevano Eklesiano Aluy Strelita Inka Limbat Sultan Hasan Toha Golonda Susan Lawotjo Tasya Feren Mamesah Theodorus Hendrik Willem Lumunon Tiara Maharani Amisi Valentino Reza Unio Vanessa Nataly Karwur Vanya Meryam Notanubun Venishia Fabiola Paseki Victor Kasenda Waya Gracesila Patricia Pieter Wowor, Kristo Karolus