Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU VANDALISME DI INDONESIA Klaus Jonathan Kumendong; Herlyanty Y. A. Bawole; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalism, termasuk pasal-pasal dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia saat ini dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di Indonesia, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum pidana terhadap pelaku vandalisme di indonesia secara normatif telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalalam Kitab Undang Hukum Pidan maupun Peraturan Daerah. Dalam (KUHP) khusunya dalam pasal Pasal 489 ayat (1) KUHP mengatur mengenai kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dengan sanksi denda maksimal dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan barang kepunyaan orang lain, dengan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Serta didukung oleh berbagai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme masih belum berjalan secara optimal, diaman penangananya terhadap pelaku vandalisme oleh apparat penegakan hukum masih bersifat pembinaan atau teguran saja hanya Sebagian kasus yang diproses melalu tindang pidana ringan atau peradilan umum. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap vandalisme, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah personel aparat penegak hukum, belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan vandalism. Kata Kunci : vandalisme, penegakan hukum
LARANGAN DAN SANKSI ATAS PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI SECARA MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UU NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Febrika Patricia Carolin Mamadoa; Herlyanty Y. A. Bawole; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan data pribadi. Di sisi lain, meningkatnya kasus penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan larangan serta sanksi terhadap perolehan, pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta menganalisis penerapannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi tanpa hak, yang disertai dengan ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta perkembangan teknologi yang cepat. Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih optimal dari pemerintah dan aparat penegak hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat guna menjamin efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia. Kata kunci: data pribadi, perlindungan hukum, sanksi pidana, hak asasi manusia
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERHOTELAN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN AIR Yessi Mutiara Mongkau; Herlyanty Y.A. Bawole; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha perhotelan yang melakukan pencemaran air. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum telah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta peraturan daerah terkait. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha. Penegakan hukum dilakukan melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif dan penegakan hukum yang konsisten. Kata Kunci: Pencemaran air, usaha perhotelan, penegakan hukum
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BANTUAN SOSIAL COVID-19 BERUPA IKAN KALENG Mercy Natanael Pinasang; Herlyanty Y. A. Bawole; Harly S. Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan ancaman serius terhadap integritas, kesejahteraan masyarakat, serta stabilitas politik dan ekonomi negara. Tindak pidana ini melanggar norma hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia serta penerapan sanksinya dalam pengadaan bantuan sosial COVID-19 berupa ikan kaleng. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT MND, dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan korupsi di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menekankan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan dalam pengadaan bantuan sosial, seperti penunjukan penyedia yang tidak sah, tidak adanya survei harga, serta penggelembungan harga yang merugikan negara. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, denda, dan uang pengganti berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Penerapan sanksi ini menunjukkan fungsi hukum pidana sebagai sarana represif sekaligus pemulihan kerugian negara. Dengan demikian, meskipun pengaturan hukum telah memadai, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan sistem pengawasan. Kata Kunci: Korupsi, Bantuan Sosial, Pengadaan Barang/Jasa, Sanksi Pidana, COVID-19.
PENJATUHAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1272/Pid.B/2025/PN. Lbp Jennifer Irene Caroline; Herlyanty Y. A. Bawole; Debby Telly Antow
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 1272/Pid.B/2025/PN Lbp. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, pengaturan hukum mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP lama dan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana yang identik sehingga asas lex mitior tidak mengubah pilihan hukum; kedua, terdakwa Muhammad Diki Kurnia Putra alias Samen dijatuhi pidana penjara satu tahun empat bulan berdasarkan Pasal 354 ayat (2) jo. Pasal 110 KUHP, lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, dengan menerapkan asas individualisasi pidana dan teori gabungan pemidanaan; meskipun demikian, pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan dinilai masih kurang komprehensif dalam menguraikan dampak konkret terhadap keluarga korban, analisis yuridis bentuk kesengajaan terdakwa, dan kualifikasi objek spesifik permufakatan jahat yang disepakati. Kata Kunci: Penganiayaan Berat, Kematian, Penjatuhan Pidana, Permufakatan Jahat, Putusan Pengadilan.
Co-Authors Adi Tirto Koesoemo Adi Tirto Koesomo Albertino Nathanael Longkutoy Altje A. Musa Altje Musa Anastasya E. Gerungan Angelica Gabriel Arie Prakoso Ariel Denny Pasangkin Bawole, Grace Y Bawole, Grace Y. Boby Pinasang Brilliandro Kasenda Bryan Y. F. Wowor Butje Tampi Claudea Jaden Gil Jocom Cornelis Dj. Massie Dani R. Pinasang Dani R.Pinasang Debby Telly Antow Edwin N. Tinangon Eugenius Paransi Febri Grifin Rakian Febrika Patricia Carolin Mamadoa Feibi Kamu Fonny Tawas Franky R. Mewengkang, Ralfie Pinasang Gabriel Christian Wuisan Gabriela Grace H. Tampongangoy Grace Henni Tampongangoy Grace M. F. Karwur Grace Yurico Bawole Grace Yurico Bawole Harly S. Muaja Herry F.D. Tuwaidan Herry Tuwaidan Hironimus Taroreh JEANE ESTRELA PARERA Jemmy Sondakh, Jemmy Jennifer Irene Caroline Johsua A. H. Roring Julio Enriko Kristi Tumuwo Justicia Sara Maukar Kartini Tungkagi Kerenia Syalomita Ponow Klaus Jonathan Kumendong Kristina Elisabet Juniarta Sihombing Lusy K.F.R. Gerungan Marcel Maramis Megan Chlersye Britney Veronica Dareho Mercy Natanael Pinasang Metmeilin Ada Millitia Christy Chelsea Umboh Natanael Mario Pantouw Niar Ardhana Sari Limonu Noldy Mohede Oktaviani Kemala Franny Christina Peter Remy Yosy Pasla Rafael Josep Lahutung Regina Biandina wala Rodrigo F. Elias Ronald Elrik Rorie Ronald J. Mawuntu Ronny A. Maramis Rovvy Weldry Gibrael Karinda Safaia Vanessa Salele Sarah D.L. Roeroe Sarah DL Roeroe Sharon Syalomitha Hamel Stevano Eklesiano Aluy Strelita Inka Limbat Sultan Hasan Toha Golonda Susan Lawotjo Tasya Feren Mamesah Theodorus Hendrik Willem Lumunon Tiara Maharani Amisi Valentino Reza Unio Vanessa Nataly Karwur Vanya Meryam Notanubun Venishia Fabiola Paseki Victor Kasenda Waya Gracesila Patricia Pieter Wowor, Kristo Karolus Yessi Mutiara Mongkau Yumi Simbala