Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JURNAL RECHTENS

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Habi Burrohim; I Gede Widhiana Suarda; Ainul Azizah
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 1 (2022): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i1.1137

Abstract

Abstrak Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan merumuskan konsep yang tepat di masa yang akan datang dalam pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) guna mendorong pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi korporasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini adalah perjanjian Penundaan Penuntutan yang berasal dari rumpun hukum Common Law dapat diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan didasarkan pada 4 (empat) dasar kajian yakni tujuan sistem peradilan pidana dan asas sistem peradilan pidana dan bahwa konsepsi Perjanjian Penundaan Penuntutan yang akan diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia didasarkan pada Pengertian dan Tujuan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Pihak yang Terlibat dan Kewenangannya, Kualifikasi Tindak Pidana, Syarat Perjanjian Penundaan Penuntutan. Kata kunci: Kerugian Negara, Korupsi, Korporasi, Penuntutan Abstract The purpose of this study is to analyze the application of the Deferred Prosecution Agreement (DPA) in an effort to recover state financial losses for corruption by corporations in the Indonesian criminal justice system and formulate the right concept in the future in the implementation of the Deferred Prosecution Agreement or Deferred Prosecution Agreement (DPA) to encourage the return of state financial losses caused by corporate corruption. The method of this research is normative juridical. The results in this study are the Delay of Prosecution agreement originating from the Common Law legal family can be applied to the Indonesian Criminal Justice System based on 4 (four) basic studies, namely the objectives of the criminal justice system and the principles of the criminal justice system and that the conception of the Delay of Prosecution Agreement will be applied. The Criminal Justice System in Indonesia is based on the Definition and Purpose of the Suspension of Prosecution Agreement, the Parties Involved and Their Authorities, Criminal Acts Qualifications, Terms of the Suspension of Prosecution Agreement,.  Keywords: State Loses, Corruption,Corporation, Prosecution
Analisis Kebijakan Pembuktian Kekerasan Seksual Secara Nonfisik Mardianto, Cuk Indah; Widhiana Suarda, I Gede; Tanuwijaya , Fanny
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i2.3083

Abstract

Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik di Indonesia diatur berdasarkan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun demikian, ada beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan yaitu dalam menentukan kebenaran terhadap kekerasan nonfisik yang dilakukan pelaku agar dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah. jika tidak ada saksi yang melihat secara langsung tindakan kekerasan nonfisik, tujuan dari penelitian ini adalah membahas secara mendetail mengenai pembuktian kekerasan seksual non fisik penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan, adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keterangan seorang saksi korban mempunyai nilai didalam pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual nonfisik berdasarkan UU TPKS tidak bisa berdiri sendiri untuk membuktikan kebenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, sehingga diperlukan alat bukti pendukung yang lain untuk memiliki nilai pembuktian yang dibenarkan dalam UU TPKS yaitu berupa alat bukti dalam KUHAP, alat bukti yang diatur dalam UU ITE berupa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya dan barang bukti yang digunakan dan/atau berhubungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kata kunci: Kekerasan seksual, Pembuktian, Non Fisik. Abstract The regulation of criminal acts of non-physical sexual violence in Indonesia is regulated based on Article 5 of the Sexual Violence Crime Law (TPKS). However, there are several problems that need to be considered, namely in determining the truth of the non-physical violence committed by the perpetrator so that it can be proven through valid evidence. if there are no witnesses who directly see acts of non-physical violence, the aim of this research is to discuss in detail the evidence of non-physical sexual violence. This research uses normative juridical research with several approaches, namely the statutory approach, the conceptual approach and the comparative approach, as for the research results This shows that the testimony of a victim witness has value in proving the crime of non-physical sexual violence based on the TPKS Law and cannot stand alone to prove the truth of the actions committed by the perpetrator, so other supporting evidence is needed to have the evidentiary value justified in the Law. TPKS is in the form of evidence in the Criminal Procedure Code, evidence regulated in the ITE Law in the form of Electronic Information and/or Electronic Documents and/or printouts thereof and evidence used and/or related to the Crime of Sexual Violence. Keywords: Sexual violence, Evidence, Non-Physical
Konsekuensi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Pengenaan Ganti Kerugian Negara Terhadap Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Andriani Naftali, Septina; Widhiana Suarda, I Gede; Anggraini, R.A. Rini
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2659

Abstract

Realisasi penyaluran Dana Desa sepanjang (2015-2018) sebesar 189,04 triliun. Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. Senyatanya praktik korupsi oleh aparatur desa terus meningkat setiap tahunnya, selain itu terdapat konsekuensi pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kepala Desa melalui pengenaan ganti kerugian negara terhadap Kepala Desa dan juga terdapat perbedaan mengenai aturan undang-undang mengenai pengembalian keuangan negara yang disebabkan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsekuensi dan konsep pengaturan tentang pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif serta menggunakan tiga pendekatan diantaranya pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual, adapun hasil dari penelitian ini diperlukan penyelarasan UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2021 tentang PTPK kedepanya seharusnya menselaraskan dengan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara dalam hal mengutamakan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara secara hukum administrasi. Kata kunci: Korupsi, Kepala Desa, Pengembalian, Kerugian Negara Abstract The realization of Village Fund distribution throughout (2015-2018) was 189.04 trillion. In its development, abundant village funds are prone to corrupt practices. In fact, corrupt practices by village officials continue to increase every year, apart from that there are consequences for returning state financial losses by the Village Head through the imposition of state compensation against the Village Head and there are also differences regarding the legal regulations regarding the return of state finances caused by corruption. This research aims to analyze the consequences and regulatory concepts regarding the recovery of state financial losses resulting from criminal acts of corruption committed by village heads. This research uses a Normative Juridical approach and uses three approaches including the Legislative and Conceptual approaches. The results of this research require harmonization of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2021 concerning PTPK. In the future, it should be harmonized with Law No. 1 of 2004 concerning State Treasury. in terms of prioritizing the mechanism for returning state financial losses according to administrative law. Keywords: Corruption, Village Head, Returns, State Losses REFERENCES Agustinawaty U. Gubali, Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Oleh Pegawai Negeri Yang Bukan Bendahara di Kabupaten Gorontalo, Lex Administratum, Vol. VII/No. 4/Okt-Des/2019,. C.S.T. Kansil, Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1988. Dimas Putra Pradhyksa, Penghentian Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara, Thesis, Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2022. Halim, Abdul dan Bawono, 2011 “Pengelolaan Keuangan Negara Daerah:Hukum Kerugian Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah”, Kreasi Wacana, Yogyakarta. Inten Meutia,  & Liliana, Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2017 8 (2). ICW Catat Lonjakan Kasus Korupsi Dana Desa, https://nasional.tempo.co/read/1270010/icw-catat-lonjakan-kasuskorupsi-dana-desa/full&view=ok diakses 19 Januari 2024.    Ismarandy, Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera,  IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Peranan Kejaksaan Dalam Pencegahan Volume 2 Nomor 2, Juni 2021. Jimly Asshiddiqie,Gagasan Konstitusi Sosial, Jakarta: LP3ES, 2015. Kristian & Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama: Bandung, 2015. Karel Antonius Paeh Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Hubungan Dengan Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 2 Februari 2017 hlm 49-56 ISSN: 2302-2019. Maratul Makhmudah, Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa: Kajian Politik Kebijakan Dan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang”. Yustisia 95 Mei-Agustus 2016. Sri Astuti Agustina, Pertanggungjawaban Kepala Desa Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1992. Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum,Jakarta :  PT. Gramedia Pustaka Utama,2005. Nata Irawan, Tata Kelola Pemrintahan Desa Era UU Desa, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2017. Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Undip. h. 2 Rantika Safitri Analisis Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Taman Jaya) Jurnal Petitum, Vol. 2, No. 1, Februari 2022. Rahyuni Rauf, 2016, Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta :Pustaka Harapan , 2016. Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Konsep dan Metode, (Solo TB Rahma Solo, 2013). Siti Khoiriah & Utia Meylina, Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Regulasi Keuangan Desa, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 2017, 1 (1) Senator, Ratusan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa, Majalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia EDISI : JULI 2023. SISWANTO, Analisis Kebijakan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Desember 2018 dapat diakses pada http://repository.upstegal.ac.id/6814/1/4_LAPORAN%20PENELITIAN%20ANALISIS%20KEBIJAKAN%20PENYUSUNAN%20RANCANGAN%20PERATURAN%20DAERAH%20TATA%20CARA%20PENYELESAIAN%20GANTI%20KERUGIAN%20DAERAH%20%20DI%20LINGKUNGAN%20PEMERINTAH%20KABUPATEN%20TEGAL.pdf Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1986. UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo. UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Surat Edaran Jaksa Agung No. B-113/F/FD.1/05/2010 .  https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230821-kenali-berbagai-modus-korupsi-di-sektor-desa, diakses pada tanggal 30 Agustus 2023.
Pengintegrasian Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Di Indonesia Yanuarto, Totok; Sari, Pika; Widihiana Suarda, I Gede; Azizah, Ainul
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2845

Abstract

Tujuan artikel ini untuk menelaah dan mengevaluasi tentang pengintegrasian mediasi penal sebagai penyelesaian perkara pidana di tinjau dari perspektif pembaharuan hukum di indonesia. Jenis penelitian ini termasuk kedalam kategori yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam rangka menegakkan keadilan restorative dan pelaksanaannnya dilakukan dengan kesepakatan antara pelaku dan korban. Dikarenakan mediasi penal sebelumnya tidaklah pernah dilakukan di Indonesia maka sejatinya mediasi penal harus di integrasikan kedalam system peradilan pidana di Indonesia dan pengintegrasian tersebut sendiri dapat dilakukan dengan bentuk non penal policy yang dalam hal ini berarti dilakukan tanpa legislasi dan dapat pula dilakukan dengan lebih proper yaitu dengan penal policy yang pelaksanaannya dilaksanakan dengan penyusunan aturan mengenai mediasi penal mulai dari pengertian, asas, dan juga bentuk pelaksanaan integrasi penal di Indonesia. Kata Kunci:Mediasi, Penal, Perkara Pidana  Abstract The purpose of this article is to examine and evaluate the integration of penal mediation as a resolution of criminal cases from the perspective of legal reform in Indonesia. This type of research is included in the juridical-normative category, namely research carried out by examining theories, concepts, legal principles and statutory regulations that are appropriate and related to the object of research. The results of this research show that in order to uphold restorative justice and its implementation, it is carried out with an agreement between the perpetrator and the victim. Because penal mediation has never previously been carried out in Indonesia, penal mediation must actually be integrated into the criminal justice system in Indonesia and this integration itself can be carried out in the form of a non-penal policy, which in this case means it is carried out without legislation and can also be carried out more appropriately, namely by penal policy, the implementation of which is carried out by preparing rules regarding penal mediation starting from the meaning, principles and also the form of implementation of penal integration in Indonesia Keywords: Mediation, Penal, Criminal Case REFERENCES Andi Hamzah. 2009 Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika. Braithwaite. 2006. Handbook of Restorative Justice “Shame. Shaming and Restorative Justice : A Critical appraisal”. New York : Routledge. Luhut Pangaribuan. 2006.  Hukum Acara Pidana Surat-Surat Resmi Di Pengadilan Oleh Advokat : Praperadilan. Eksepsi. Pledoi. Duplik. Memori Banding Kasasi. Peninjauan Kembali Edisi Revisi.  Jakarta : Djambatan. M Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Revisi. Jakartta : Sinar Grafika. Mark S Umbreit. 2001. Obstacles And Oppurtunities For Developing Victim Offender Mediation For Juveniles : The Experience Of Six Oregon. San Fransisco : CA : Joessey-Bass. Bani. Ferdinand Donu. and Frans Simangunsong. "Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup." Journal Evidence Of Law 2. no. 3 (2023). Garcia. Virginia. Hari Sutra Disemadi. and Barda Nawawi Arief. "The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 28. no. 1 (2020). Lesmana. CSA Teddy. "Implementasi Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Pidana (Studi Kasus Pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota)." Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2. no. 2 (2020). Maknun. Luil. and Febrina Hertika Rani. "Perbandingan Konsep Penerapan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Dan Negara Lain." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 6. no. 2 (2020). Oktobrian. Dwiki. Rani Hendriana. Dwi Hapsari Retnaningrum. and Muhammad Lukman Nurhuda. "Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Mediasi Penal Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Tahapan Penyidikan." Litigasi 24. no. 1 (2023). Purnomo. Beja Suryo Hadi. "Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 4. no. 2 (2018). Rizal. Moch Choirul. "Mediasi Penal Perspektif Hukum Pidana Islam." Ulul Albab 18. no. 1 (2017). Septiyo. Tendy. Joko Setiyono. and Muchlas Rastra Samara. "Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana." Jurnal Yuridis 7. no. 2 (2020). Sudarsono. Cacuk. "Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan." Unnes Law Journal 4. no. 1 (2015). Vasilenko. Aleksandra S.. Sergey A. Bukalerov. Natal’ya S. Gaintseva. and Anton V. Serous. "General Provisions of the Mediation Institution in Criminal Proceedings of European States." In Current Problems and Ways of Industry Development: Equipment and Technologies. pp. 906-913. Cham: Springer International Publishing. 2021. Wangga. Maria Silvya E.. Pujiyono Pujiyono. and Barda Nawawi Arief. "Revocation of Political Rights of The Perpetrators of Criminal Acts of Corruption." JILS 4 (2019).
Co-Authors Afifah Nur Azizah Ahmad Al Farobi Gomila Putra Ahmad Fahrudin Aida, Lutfi Nur Ainul Azizah Alfalah Naufal Yufianda Andriani Naftali, Septina Angga Wardana Anwar, Iryana Arief Amrullah, M. Awaludin Marwan Azizah, Afifah Nur A’an Efendi Bayu Dwi Anggono Bayu Dwi Anggono Dina Tsalist Wildana, Dina Tsalist Dominikus Rato Efendi, Aan Ermanto Fahamsyah Evan Hamman Fajrin, Nabila Fanny Tanuwijaya Fendi Setyawan Fendi Setyawan Firman Floranta Adonara, Firman Floranta Fiska Maulidian Nugroho Gautama Budi Arundhati, Gautama Budi Godeliva Ayudyana Suyudi Habi Burrohim Hariyono, Dwiki Agus Heqqy Rioscar Bramanta Herlangga, Armanda I Nyoman Gede Surya Mataram Islamy, Billy Pahlevy Ismail Ismail Kapanadze, Maia Mardianto, Cuk Indah Mardiyono Mardiyono Miftahul Huda Moch. Marsa Taufiqurohman Moch. Marsa Taufiqurrohman Moh. Ali Moh. Muhlisin Nugroho, Fiska Maulidian Nurcholis, Manggala Rizal Nurdin Nurdin Nuzulia Kumala Sari Ohoiwutun, Y A Triana Prakoso, Bhim Priambudi, Zaki Pribadi, R. Iman Prihatmini, Sapti Prihatmini, Sapti Putra, Ahmad Al Farobi Gomila Putra, Steinly Suwanto R.A. Rini Anggraini Ramadhani, Kyagus Samuel Saut Martua Samosir Santoso, Sinung Teguh Sari, Pika Setiawan, Ady Nur Setiawan, Khafid Setyawan, Ady Nur Shofi Munawwir Effendi Siagian, Ruben Cornelius Supriyono Supriyono Suwandi, Nur Ainy Amira Puspitaning Taniady, Vicko Tanuwijaya , Fanny Tanuwijaya, Fannny Taufiqurrohman, Moch. Marsa Triana Ohoiwutun Ulfa Elfiah Walters, Reece Wardana, Dendik Surya WIDODO EKATJAHJANA Wijaya, Glenn Wulan Candrakirana, Wulan Y.A. Triana Ohoiwutun, Y.A. Triana Yanuarto, Totok Yurike Inna Rohmawati Ciptaningrum Zaki Priambudi