Kelalaian dalam hasil laboratorium dapat berdampak serius, terutama jika tidak memenuhi standar pemantapan mutu eksternal seperti yang diatur dalam ISO 17025. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan contributory negligence, yang berkontribusi terhadap risiko medis hingga berujung pada kematian pasien. Dalam hukum kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 29, menegaskan bahwa dugaan kelalaian tenaga kesehatan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Pasal 1366 KUH Perdata juga menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesembronoannya, yang dalam konteks ini dapat menjerat laboratorium sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Regulasi teknis juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, yang menegaskan kewajiban laboratorium dalam memastikan keakuratan hasil uji. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menganalisis hubungan antara pemantapan mutu laboratorium, standar kalibrasi ISO 17025, dan implikasi hukum yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam hasil laboratorium. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap standar mutu laboratorium sangat penting untuk mengurangi risiko kesalahan diagnostik yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan etika bagi tenaga kesehatan.