Anak adalah harapan bangsa yang merupakan generasi penerus, dimana ditangan merekalah nantinya masa depan bangsa ini akan diletakkan. Sebagai penerus bangsa, maka kewajiban generasi sekarang untuk memberikan perlindungan kepada meraka dari kerusakan moral yang disebabkan penggunaankonten-konten berbahaya dalam media cetak dan elektronik, terutama konten yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari konten berbahaya dalam media cetak dan elektronik sifatnya masih secara umum, belum ada aturan yang khusus dan spesifik yang ditujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap anak dari konten berbahaya yang mungkin ada dalam media cetak dan elektronik.