Claim Missing Document
Check
Articles

Hukum Pidana dan Victimologi Dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia Sukmawati, Christin; Markoni, Markoni; Jaeni, Ahmad
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.6987

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum pidana dan viktimologi dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kekerasan seksual pada anak merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius, baik fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif, melalui kajian literatur, peraturan perundang-undangan, serta data empiris terkait kasus kekerasan seksual anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus meningkat dari tahun ke tahun. Perspektif viktimologi menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini belum mendapatkan perhatian memadai dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan demikian, diperlukan reformasi kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada korban, serta sinergitas antara negara, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini menegaskan urgensi perlindungan anak sebagai bagian dari upaya menjaga hak asasi manusia dan keberlangsungan generasi bangsa.
Penguatan Hukum dalam Bidang Pertahanan Terhadap Ancaman Spionase dan Peretasan Pamungkas, Samuel Yoga Widhi; Jaeni, Ahmad
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 5 No. 4 (2026): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v5i4.7715

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pertahanan negara, sekaligus meningkatkan kompleksitas ancaman siber seperti spionase dan peretasan. Ancaman ini berpotensi mengganggu keamanan nasional, terutama melalui serangan terhadap infrastruktur kritis, sistem militer, dan data strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur pertahanan siber di Indonesia, mengidentifikasi kelemahan serta kekosongan regulasi, serta merumuskan strategi penguatan hukum dalam menghadapi ancaman siber. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa peraturan, literatur ilmiah, dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki beberapa regulasi terkait keamanan siber seperti UU ITE serta lembaga seperti BSSN, masih terdapat kelemahan berupa ketiadaan regulasi khusus di sektor pertahanan, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta sanksi hukum yang belum efektif. Selain itu, perbandingan dengan negara maju menunjukkan pentingnya lembaga khusus dan sistem hukum yang terintegrasi dalam pertahanan siber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan hukum melalui regulasi yang komprehensif, adaptif, dan terintegrasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan, sangat diperlukan untuk memperkuat ketahanan siber nasional terhadap ancaman spionase dan peretasan.
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Upaya Pemberantasan Terorisme di Indonesia melalui Peran Strategis Militer Reza Pahlevi, Muhammad; Buaton, Tiarsen; Jaeni, Ahmad
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2503

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konsep negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Wiryono Projodikoro menegaskan bahwa penyelenggara negara, khususnya pemerintah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus tunduk dan terikat pada ketentuan hukum yang berlaku. Istilah Ketahanan Nasional mulai dikenal pada awal dekade 1960-an, pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Soekarno. Pada tahun 1962, gagasan ini kemudian dikembangkan secara lebih sistematis di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat di Bandung. Dalam konteks tersebut, pengaturan mengenai pengerahan kekuatan militer atau TNI dalam suatu operasi militer bukanlah hal yang sederhana, karena memerlukan pertimbangan yang matang serta didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara. Ancaman terorisme sendiri bukan fenomena baru bagi Indonesia. Sejak masa Orde Baru, isu terorisme telah muncul dengan karakteristik, motif, serta pola gerakan yang berbeda, termasuk pendekatan penanggulangannya. Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dikaji secara cermat, mengingat secara fungsi dan pelatihan, militer tidak dirancang untuk menjalankan peran penegakan hukum yang merupakan kewenangan kepolisian. Ia juga berpendapat bahwa apabila pelibatan tersebut direalisasikan, maka secara ideal perlu diberikan batas waktu tertentu, misalnya enam bulan. Dalam kerangka tersebut, strategi kebijakan nasional terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dapat dianalisis melalui perspektif politik hukum. Politik hukum pada dasarnya merupakan kebijakan negara dalam menentukan arah pembentukan dan penerapan hukum, baik melalui pembentukan peraturan baru maupun pencabutan serta penyesuaian terhadap peraturan lama, guna menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Independent investigation and inquiry body as a solution for the protection of citizens’ human rights Prastopo, Prastopo; Hadi, Agustinus Purnomo; Rita, Jelli; Jaeni, Ahmad; Sugianor, Sugianor
Lentera Negeri Vol. 7 No. 1 (2026): Lentera Negeri
Publisher : Indonesian Institute For Counseling, Education and Therapy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/991770

Abstract

The protection of human rights in criminal procedure requires not only formal legal guarantees but also an institutional design capable of ensuring independent and impartial investigations. In Indonesia, the concentration of investigative authority within the Indonesian National Police (POLRI) raises concerns regarding the effectiveness of such independence. This study aims to examine whether the current institutional framework under Law No. 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code is capable of guaranteeing objective and accountable investigative processes. This research employs a doctrinal legal approach, using statutory and conceptual analyses based on legal materials collected through systematic library research. The analysis applies textual, systematic, and teleological interpretation, supported by deductive reasoning to evaluate the institutional design of investigative authority. The findings indicate that limitations of investigative independence stem from structural factors, including concentration of authority, budgetary dependence, hierarchical organizational culture, and weak oversight mechanisms. These conditions constrain objective law enforcement and weaken human rights protection. This study proposes an Integrated Oversight Framework that combines internal reform, judicial control, and public accountability as a layered model of oversight. However, the framework remains normative and requires further empirical validation and institutional feasibility analysis.
Urgensi Pidana Mati Sebagai Pidana Utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Hidayat, Sumpena; Ridho, Mochamad Ali; Jaeni, Ahmad
Wajah Hukum Vol 10, No 1 (2026): April
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v10i1.2025

Abstract

In the Military Criminal Code (KUHPM), the death penalty is still placed as the main punishment, this is regulated in Article 6 letter a point 1, while in the 2023 Criminal Code (KUHP), the death penalty is no longer placed as the main punishment, but rather as a special conditional punishment. Thus, a debate arose regarding the relevance of the death penalty in the Military Criminal Code. In the 2023 Criminal Code, the death penalty is no longer absolute, but can be converted to life imprisonment after a 10-year probationary period. This indicates a shift in the orientation of national criminal law from retributive to rehabilitative. The inconsistency between the KUHPM and the 2023 Criminal Code gave rise to the idea of reviewing the existence of the death penalty as the main punishment in the KUHPM. This study aims to analyze how the concept of the death penalty in the 2023 Criminal Code impacts the military justice system due to the special nature of military criminal law. This study uses normative methods to evaluate the relevance of the death penalty in the Criminal Code (KUHPPM) and the impact of the revised concept of the death penalty in the 2023 Criminal Code on the military criminal justice system. The results show that, despite facing human rights criticism and a more humanistic approach to legal reform, the death penalty in the KUHPM remains highly relevant for safeguarding national defense interests.