Claim Missing Document
Check
Articles

KEAMANAN MASYARAKAT SEBAGAI KONSUMEN DALAM INVESTASI BITCOIN DI INDONESIA Putu Suindra Wiranata; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.714 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini begitu pesat, tidak terkecuali di dalam dunia ekonomi. Perkembangan teknologi dalam aspek ekonomi ini dapat dilihat dari jenis-jenis investasi yang begitu berkembang. Dalam era globalisasi ini muncul Bitcoin yang bisa dijadikan alat investasi. Di Indonesia pengaturan terhadap Bitcoin sendiri belum ada. Tidak adanya hukum yang mengatur mengenai Bitcoin di Indonesia ini menyebabkan tidak jelasnya konsekuensi hukum yang berkaitan dengan transaksi menggunakan Bitcoin. Maka dari itu permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai keamanan investasi Bitcoin di Indonesia dan jalur hukum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan akibat kerugian saat transaksi Bitcoin. Metode yang dipakai saat karya tulis ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan penelitian perundang-undangan dan historis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan dengan teknik perpustakaan yang dianalisa memakai teknik, interprestasi, deskripsi evaluasi, dan argumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa Bitcoin belum dapat dikatakan sebagai investasi yang aman di Indonesia disebabkan oleh karena hingga pada saat ini belum terdapat perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang kegiatan penggunaan Bitcoin sebagai alat investasi. serta bilamana terjadi kerugian dalam transakasi Bitcoin pada masa sekarang maka kasus tersebut dapat dibawa ke ranah hukum melalui proses litigasi dan non-litigasi. Saran yang dapat diberikan yaitu perlunya pengaturan tentang investasi Bitcoin secara jelas melalui undang-undang yang dikeluarkan dari pihak yang memiliki wewenang yaitu Bank Imdonesia agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya dengan menjadikan Bitcoin sebagai salah satu jenis investasi. Kata kunci: Konsumen, Investasi, Bitcoin
KEABSAHAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK TANAH ADAT YANG MASIH DALAM PROSES KONVERSI KE HAK MILIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DENPASAR Dewa Gede Angga Sumanjaya; Dewa Gde Rudy; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 09, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (36.961 KB)

Abstract

Privately owning land which is used as a bond generally is a certified owningland, it could not be used as a bond if it is not certified yet unless conversion is doneand further load by hypothecation. How an uncertified land which still in conversionprocess could be loaded by hypothecation and how the process of hypothecationencumbrance to in conversion bond object. Empirical method is used in this research inDenpasar. It is done by searching and analyzing the facts concern to hypothecationencumbrance on in conversion bond object. Primary and secondary law materials areused. Those are analyzed using qualitative data processing by choosing data withappropriate quality to answers the problems and systematically present to obtain agood conclusion. Concerning to the legality of hypothecation encumbrance on bondobject which still in conversion, it is possessed by law. Such as customary rights landswhich are converted to land rights which stated by Article5 in 1960 of Agrarian AffairsPrincipal Base Rules, in administration process it is possible to be used as bond withhypothecation burden. The giving of hypothecation starts by making an agreement andcontinue by making hypothecation encumbrance power of attorney with notary officialdocument. After this process was finished the giving of hypothecation is done with landownership registration application in condition at the same time, it fulfill allregistration procedures.
KEABSAHAN SHOPEE PAYLATER SEBAGAI FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Made Ayu Gita Lestari; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 4 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.566 KB) | DOI: 10.24843/KS.2022.v10.i04.p05

Abstract

Artikel penelitian ilmiah ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pengaturan hukum Shopee PayLater sebagai Financial Technology (selanjutnya disebut FinTech), serta keabsahan Shopee PayLater di Indonesia. Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian normative dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approarch), dimana menelaah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan FinTech di Indonesia, dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Penelitian ini dikatergorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil studi penulisan menunjukan bahwa pengaturan FinTech belum diatur secara khusus dalam sebuah Undang-Undang, namun dalam pelaksanaannya dapat mengacu pada UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PBI No.19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Fintech, POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK No. 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Keabsahan Shopee PayLater diatur dalam Surat Bank Indonesia No.20/293/DKSP/Srt/B. dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Surat Tanda Terdaftar S-1116/NB.213/2018. This scientific research aims to examine legal regulation about Shopee PayLater as Financial Technology (FinTech), and legality of Shopee PayLater in Indonesia. This research applies a normative research method with statute approach, which examines the laws and regulations relating to the implementation of FinTech in Indonesia, and uses primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research is descriptive research. The research results show that the FinTech regulation has not been specifically regulated in a Law, but can refer to Law No . 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, PBI No. 19 of 2017 concerning the Implementation of Fintech, POJK No . 77 of 2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services, as well as POJK No. 13 Tahun 2018 concerning Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector. Legality of Shopee PayLater is stipulated in Bank Indonesia Letter No. 20/293 / DKSP / Srt / B. and has been registered with the Financial Services Authority on December 21, 2018 with a Registered Certificate S-1116 / NB.213 / 2018.
LEGALITAS USAHA JASA TRANSPORTASI ONLINE I Gusti Gumanti Adi Darma; Dewa Gede Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.251 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p10

Abstract

Dengan adanya layanan transportasi berbasis aplikasi, Ojek online merupakan transportasi berbasis teknologi aplikasi online yang berasal dari Indonesia dengan cara melayani angkutan melalui layanan jasa ojek dengan teknologi berbasis aplikasi. Jurnal ini membahas mengenai legalitas atau keabsahan usaha jasa transportasi online serta peran pemerintah dalam menyikapi keberadaan usaha jasa transportasi online ini. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan jenis pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi, penelitian dilakukan terhadap produk-produk hukum, dimana perlunya memahami hirarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, belum adanya aturan undang-undang yang khusus mengatur tentang ketentuan usaha jasa transportasi online di Indonesia khususnya ojek online. Peran pemerintah dalam upaya menyikapi keberadaan usaha jasa transportasi online adalah dengan membuat kebijakan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di tujukan untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi Pasal 4 huruf a dan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata. Kata Kunci: Legalitas Usaha, Jasa Transportasi, Online.
WAPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA PADA LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR DI KOTA DENPASAR Luh Suni Muci Paryani; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 02, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.626 KB)

Abstract

Waralaba muncul sebagai salah satu sistem bisnis yang diminati oleh masyarakat Kota Denpasar, dimana waralaba diartikan sebagai usaha yang memberikan laba lebih atau istimewa. Dalam bisnis waralaba diperlukan perjanjian untuk memulai bisnis tersebut, untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Waralaba pada bimbingan belajar di Kota Denpasar menerapkan perjanjian waralaba dalam bisnis tersebut, namun dalam hal ini salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Permasalahan yang diteliti yaitu faktor-faktor terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian waralaba dalam bimbingan belajar di Kota Denpasar dan pola penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian waralaba bimbingan belajar di Kota Denpasar. Dari permasalahan diatas diadakan suatu penelitian dengan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma hukum dengan perilaku masyarakat. Adapun sumber data primer diperoleh dari Bimbingan Waralaba di Kota Denpasar melalui teknik wawancara dengan pihak yang terkait. Data diperoleh diolah dan dianalisis lalu disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba wajib memenuhi dan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penerima waralaba yaitu tidak membayar royalti dan terlambat menyerahkan laporan bulanan. Pola penyelesaian masalah yang digunakan oleh pemberi waralaba yaitu dengan proses non litigasi. Kata kunci: Waralaba, Wanprestasi, Bimbingan Belajar
GANTI RUGI TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN JASA PENITIPAN HEWAN DI KOTA DENPASAR Gede Bagus Adhi Prasadana; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (662.985 KB)

Abstract

Pelaku usaha melihat adanya suatu kesempatan atau peluang usaha dalam bidang jasa penitipan hewan. Jika dahulu konsumen hanya mengenal petshop sebagai toko yang menjual berbagai macam perlengkapan binatang peliharaan. Sekarang, bisnis tersebut merambah menjadi bidang jasa yaitu jasa penitipan hewan berbentuk rumah penitipan hewan, yang biasanya sudah bekerja sama dengan tenaga medis seperti dokter hewan atau rumah sakit hewan. Namun banyak terjadi kasus sakit bahkan matinya hewan titipan ditempat penitipan hewan dan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak tempat penitipan hewan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bentuk kerugian konsumen dalam penggunaan jasa penitipan hewan di Kota Denpasar dan pelaksanaan pemberian ganti rugi terhadap konsumen dalam penggunaan jasa penitipan hewan di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Bentuk kerugian yang dialami konsumen penitipan hewan tersebut, yaitu berupa kerugian materiil uang yang di berikan oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan matinya hewan dan kerugian inmateriil berupa matinya hewan dari pemilik hewan yang mengganggu psikis dari pemilik hewan, (2) Pemberian ganti rugi terhadap konsumen dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha dengan cara melakukan mediasi secara kekeluargaan. Kata Kunci : Ganti Rugi, Konsumen, Jasa Penitipan Hewan.
TANGGUNG JAWAB PT. LION MENTARI AIRLINES SEBAGAI PENYEDIA JASA PENERBANGAN KEPADA KONSUMEN AKIBAT ADANYA KETERLAMBATAN ATAU PEMBATALAN JADWAL PENERBANGAN (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 641/PDT.G/2011/PN.DPS) Ari Agung Satrianingsih; I Gusti Ayu Puspawati; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 06, Oktober 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.399 KB)

Abstract

Journal entitled “Liability of PT. Lion Mentari Airlines as flight company toconsumers in flight delayed and cancelation of flight (Case Study: Denpasar’s DistrictCourt decision number: 641/PDT.G/2011/PN.DPS is based oftentimes consumersespecially flight consumers complaint the services was given if there is delayed orcancelation of flight in organizing air freight. So that, important to know how legalliability in practice of Lion Mentari Airlines Company in Denpasar as flight company to consumers about flight delayed and cancelation of flight based on law and throughDenpasar’s District Court decision number : 641/PDT.G/2011/PN.DPS.The writing method that used is the empirical laws. Based on researching result inNgurah Rai International Airport, Lion Mentari Airlines Company always givescompensation caused flight delayed or cancelation of flight to the consumers, but theenforcement of that liability obstructed by services factor. In accordance with theDenpasar’s District Court decision number : 641/PDT.G/2011/PN.DPS, Lion MentariAirlines Company only gives compensation like as drinks and snack and offers ticketrefund, but can’t help flight diversion (to another flight company).
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PRODUK MAKANAN KADALUARSA Anak Agung Ayu Manik Pratiwiningrat; I Wayan Wiryawan; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.967 KB)

Abstract

Pelaku usaha dalam memproduksi barang harus mencantumkan kadaluarsanya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat selaku konsumen. Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Terkait dengan kerugian konsumen yang diakibatkan oleh makanan kadaluarsa maka pelaku usaha harus bertanggungjawab guna melindungi hak-hak daripada konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan uraian diatas adapun masalah yang diangkat adalah siapa pihak pelaku usaha yang harus bertanggungjawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk makanan kadaluarsa? danbagaimana mengenai prinsip tanggung jawab dan sistem pembuktian dalam tuntutan ganti rugi konsumen yang dirugikan akibat produk makanan kadaluarsa?.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitan ini adalah pihak pelaku usaha yang paling bertanggungjawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk makanan kadaluarsa adalah pihak retail (pengecer), selaian retail (pengecer), pihak pelaku usaha yang lain pun terbuka peluang untuk bertanggungjawab atas kerugian konsumen sepanjang yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kalau hal itu bukan kesalahannya. Prinsip tanggung jawab yang dianut Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab (Presumption of liability), dengan sistem pembuktian terbalik. Menurut prinsip ini, pelaku usaha dianggap bersalah dan harus memberi ganti rugi kepada konsumen, sampai dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Dalam gugatan ganti rugi konsumen, maka yang wajib untuk membuktikan adalah pihak pelaku usaha yang digugat.
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN SECARA MEDIASI DALAM KASUS ALAT PIJAT (SLIMING DIGIT) YANG MENGALAMI KERUSAKAN DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA DENPASAR Made Dwi Pranata; A. A. Sri Indrawati; Dewa Gede Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 01, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (29.038 KB)

Abstract

The title that increase in writing this Journal is the power of law in the mediasion of massage tool case (sliming digis) at BPSK (institution of law) in Denpasar city. The aim in this study is to find the power of letter of peace agreement by mediation in massage tool case (sliming digis) as BPSK Denpasar city. The method used in this study was yuridis empiris method. Accounting to the problem and the aim of this study, the conclusion found that the power of letter of peace agreement by the mediation as BPSK in Denpasar city already final and bond, remember all things that related with resolve the despute by mediation are pure declare base on the parries agreement.
PENGATURAN PENENTUAN CALON DIREKSI BANK PERKREDITAN RAKYAT YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA Ida Ayu Surya Kencana Dewi; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 10, Oktober 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.204 KB)

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagian dari sektor jasa keuangan dan perbankan nasional tunduk kepada aturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan dan terdapat konflik norma dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 dengan Pasal 15 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan mengetahui bagaimanakah pengaturan penentuan calon direksi Bank Perkreditan Rakyat berkaitan dengan adanya konflik norma dan apa akibat hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat yang melanggar ketentuan tersebut. Hasil pembahasan menemukan bahwa dalam menjawab konflik normatersebut digunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang membuat aturan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk didahulukan. Akibat hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan pelanggaran ketentuan Otoritas Jasa Keuangan akan dikenakan berupa sanksi administratif seperti penurunan tingkat kesehatan bank berdasarkan pada Pasal 9 huruf g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 52 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Kata Kunci: Perbankan Nasional, Bank Perkreditan Rakyat, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Co-Authors A A Bramahasta Pramana A A Sri Indrawati A. A. Gede Agung Dharma Kusuma A. A. Sri Indrawati A.A Gede Agung Darmakusuma A.A Sri Indrawati A.A. Gede Agung Dharmakusuma A.A. Sri Indrawati Adnyani, Ni Luh Putu Sri Agung Brahmanda Yoga Agus Fahmi Prasetya Ahmad Rosidi Aminuyati Anak Agung Ayu Manik Pratiwiningrat Anak Agung Dalem Jagat Krisno Anak Agung Gde Kusuma Wardana Anak Agung Hari Narayana Anak Agung Istri Anom Sinta Wedaswara Anak Agung Ngurah Bagus Candra Dinata Anak Agung Ngurah Dinda Putra Narendra Anak Agung Ngurah Dwi Juniadi Anak Agung Ngurah Gede Rama Satyawan Anak Agung Sintya Iswari Anak Agung Sri Indrawati Angelina Putri Suhartini Ari Agung Satrianingsih Arrely Syamsa Kartika Bagus Gede Ardi Artha Prabawa barusu, yogi nugraha Bella Eunika Buda Astawa, I Kadek Alit Cok Istri Anom Pemayun Cokorda Istri Brahmi Putri Biya Dely Bunga Sarasvita Desak Putu Dewi Kasih Dewa Ayu Adelia Pebriyanti Putri Dewa Ayu Budiartini Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Ayu Putu Andina Novianta Dewa Ayu Putu Dian Permatasari Dewa Gde Ary Wicaksana Dewa Gede Angga Sumanjaya Dewa Made Delha Saputra Asuntya Dewi, Cokorda Istri Sita Diah Iswari, Desak Ayu Intan Elfrin Sagita Christ Dharny Manurung Enda Lorenza Br Tarigan Girsang Fabian Margiano Alexander Latubatara Gede Bagus Adhi Prasadana Gede Irwan Mahardika Gede Parartha Gede Resa Ananda Gede Yudhi Sutrisna Gusti Ngurah Surianto Habibatul Aliyah Halawa, Yolanda Aniska Hardy Pranata Hendra Gita Dharma Here Bessie, Jayvenson Christopher Dellano Hermanto, Bagus I D. A. D. Mayasari I Dewa Ayu Dwi Mayasari I Dewa Gede Agung Dhira Natsya Ora I Dewa Gede Cahaya Dita Darmaangga I Dewa Gede Eka Dharma Yuda I Dewa Gede Wira Mahardika I Dewa Made Adhi Hutama I G Ngurah Vinanta Diputra Kelakan I Gede Andy Diatmika I Gede D.E. Adi Atma Dewantara I Gede Manik Askare I Gede Yusa I Gst. Ag. Tirta Sari Dew I Gst. Ayu Puspawati I Gusi Made Agus Putra Yuda I Gusti Agung Bagus Putu Editya Hambarsika I Gusti Agung Ngurah Bagus Wiranata I Gusti Agung Putri Maha Dewi I Gusti Ayu Puspawati I Gusti Bagus Wijaya Negara I Gusti Gumanti Adi Darma I Gusti Ngurah Bagus Surya Aditya I Gusti Ngurah Gilang Mahabisana Nurdyputra I Gusti Ngurah Krisna Suryana I Gusti Ngurah Wira Prabawa I Kadek Alit Buda Astawa I Kadek Dwi Gemilang I Kadek Yudana Billy Aryambau I Ketut Arjuna Satya Prema I Ketut Markeling I Ketut Surya Buana I KETUT WESTRA I Komang Heryawan Trilaksana I Komang Heryawan Trilaksana I Made Arief Mahrdyan I Made Dedy Priyanto I Made Yudana I Nyoman Darmadha I Nyoman Mudana I Nyoman Restuin Mangdalena I Nyoman Sirtha I Putu Gde Sumantri Wikarma Putra I Putu Iwan Kharisma Putra I Putu Wira Prasetya I Wayan Suatmaja Mimba I. M. D. Priyanto I. M. Sarjana I.B. Gede Agung Suryaningrat I.K. Westra Ida Ayu Dwi Weda Astuti Ida Ayu Surya Kencana Dewi Ida Bagus Gede Partha Suwirya Ida Bagus Nyoman Kartika Yudha Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putra Prawira Ida Bagus Putu Sutama Ida Bagus Suardhana Wijaya Intiara Filla Harlita Irma Suryanti Kadek Ayu Dwi Ningsih Kadek Ayu Sri Cempakasari Kadek Chedi Sinar Amanda Kadek Indra Dewantara Kadek Setiadewi Kadjar, Gde Arya Brian Ketut Braditya Pradnyana Putra Ketut Hari Purnayasa Tanaya Ketut Rai Setiabudhi Ketut Sandhi Sudarsana Khrisna Dinatha Komang Adi Murti Pranata Komang Ayu Ananda Putri Komang Gede Indra Parisuda Komang Pradnyana Sudibya Laritmas, Selfianus Leonita Citriana Putri Liabrintika Oktaviani Gunawan Lily Karuna Dewi Luh Ayu Adi Wardani Luh Ketut Sri Kartika Prema Dewi KST Luh Suni Muci Paryani Luthfi Novansa Putra Made Agra Kumaradhika Made Ayu Gita Lestari Made Dwi Pranata Made Hendra Pranata Dharmaputra P. Made Topan Antakusuma Made Winda Diantika Sari Meliandriani, Komang Mia Wijayanti Ekalandika Moh Amirul Afifullah Moh Ariq Fauzan Mutia Rizkiana Nessya Nindri Sari Ngakan Ketut Dunia Ngurah Pradita Putra Ni Gusti Lidya Stephanie Ni Ketut Lilik Purnama Dewi Ni Ketut Pradnyawati Ni Komang Ayu Noviyanti Ni Komang Ayuk Tri Buti Apsari Ni Komang Lia Hariana Ni Komang Theda Febrina Subagia Ni Luh Anggun Ari Pertiwi Ni Luh Gede Dini Rahyuni Septiana Ni Luh Wayan Kori Agustini Ni Made Cindhi Duaty Githasmara Ni Nengah Ayu Putri Darsani Ni Nyoman Dianita Pramesti Ni Putu Maya Kartika Dewi Ni Putu Purwanti Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya Dewi Ni Wayan Padma Dewi Nyoman Angga Dharma Utama Nyoman Riela Pricilia P. D. Y. Utami P. Yogantara P.S. Sumadi Pande Putu Frisca Indiradewi Putri Febyana Br. Surbakti Putu Alvin Janitra Putu Ayu Filri Regeena Sutawan Putu Ayu Ratih Tribuana Putu Dian Kusuma Wardani Putu Dyva Dhamahadi Yadnya Putu Eka Krisna Sanjaya Putu Hartawiguna Yasa Putu Henny Pratiwi Dharmaputri P. Putu Mahanta Pradana Putra Putu Pogy Kusuma Putu Suindra Wiranata Putu Surya Mahardika R.A.R Murni Rantika Andreani Rosia Luckyani Sidauruk Sari Dewi, Ni Komang Ayu Novita SARI, SUSANTHY PUSPITA Selvi Marcellia Shafira Rahmania Anindita Soraya Taufik Suartra Putrawan Suatra Putrawan Tasya Adella Dewi Teja, Nyoman Suekhrisna Tri Aditya Winata Umi Aliffa Verjenia Beatriks Regon Willy Jayandi Parasian Sinaga Wira Dhita Kusuma Wirya Iswari Krisnanda Bhagavata Yohanna Feryna Zuraida Saroha Handayani