Claim Missing Document
Check
Articles

PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER DI DENPASAR I Gst. Ag. Tirta Sari Dew; I Wayan Wiryawan; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 06, Juli 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.668 KB)

Abstract

This writing be given the title of establishment liability commanditaire vennootschap in Denpasar. As for the purpose of writing is for know the requirements within the establishment liability commanditaire vennootschap in Denpasar. Methods research which used is research method juridical empirical.The establishment of a limited partnership organized under Article 19 of the Code of Commercial Law (to businesses). The establishment of a limited partnership in Denpasar generally by notarial deed. Deed of establishment limited partnership includes the identity of the founder, the determination name limited partnership, a description of the limited partnership that is general or limited, clausula-clausula Another important with regard to third party against allies founder, Formation cash (money) of a limited partnership registration certificate of establishment to the District Court.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG DIPASARKAN PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 I Dewa Gede Eka Dharma Yuda; Dewa Gde Rudy; Suartra Putrawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.33 KB)

Abstract

Responsibility of business operators in the event of loss of the food products that are marketed to the consumer is responsible for the losses suffered absolute consumer , either health problems or death caused by ingestion of food or beverage products that are toxic or hazardous . Damages can be referred to health care and the provision of compensation to injured consumers or their heirs or agreement of the parties themselves . Measures manufacturers or businesses that are not responsible to cause harm to consumers . It is stipulated in Article 7 of the Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1999 on Consumer Protection . Legal sanctions against the perpetrators of large-scale food and beverage industry households proved to have violated the use of hazardous substances in the production process is done in the form of withdrawal of food and beverage products , stopping production temporarily to overcome the problem related to the withdrawal of a number of food and household industries , the destruction of food and drinks if proven harmful to human health and life , and revocation of production licenses or business licenses.
TANGGUNG JAWAB KETUA DALAM PENYELENGGARAAN ARISAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN Ida Bagus Nyoman Kartika Yudha; I Dewa Gede Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.535 KB)

Abstract

Dalam penulisan karya ilmiah yang berjudul “Tanggung jawab ketua dalam penyelenggaraan arisan ditinjau dari hukum perjanjian”, menggunakan metode penelitian normatif. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam penyelenggaraan arisan dan bagaimana tanggung jawab ketua arisan dalam hal ada anggota arisan tidak memenuhi kewajiban. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa hubungan hukum antara pihak-pihak dalam arisan dapat digolongkan sebagai hubungan timbal balik yang didasari dengan adanya suatu kesepakatan atau perjanjian yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Selain bertanggungjawab secara individu, bertanggungjawab berdasarkan kesalahannya, juga bertanggungjawab secara kolektif berarti bahwa ketua arisan bertanggungjawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh anggota arisan, ketua bertanggungjawab menyelesaikan suatu permasalahan baik dengan cara kekeluargaan maupun dengan jalur hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA OJEK ONLINE DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENUMPANG A A Bramahasta Pramana; Dewa Gde Rudy; Suatra Putrawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Ojek Online Dalam Hal Terjadinya Kecelakaan Yang Menimbulkan Kerugian Pada Penumpang. Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena dalam pengoperasian ojek online sering terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada penumpang maka disini perlu dibahas bagaimana kedudukan hukum ojek online sebagai jasa transportasi di Indonesia dan bagaimana pertanggung jawaban perusahaan apabila terjadinya kecelakaan terhadap penumpang. Berdasarkan latar berlakang tersebut, permalasahan dalam penelitian ini berupa bagaimanakah kedudukan hukum usaha ojek online PT. Solusi Transportasi Indonesia dalam menjalankan usaha di Indonesia? Dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Grab atas kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi Grab sehingga menimbulkan kerugian pada penumpang? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada serta mengkaji studi dokumen, Karena dalam penelitian ini terdapat kekosongan norma terkait pengaturan ojek online maka perlu dikaji lebih dalam dari segi bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, maupun pendapat para sarjana.Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa belum adanya kepastian hukum terhadap kedudukan ojek online ini karena belum digolongkan sebagai angkutan umum dan masih banyak pengguna jasa yang belum mengetahui sanksi-sanksi yang diperoleh oleh pengemudi yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaaan serta pertanggungjawaban dari pihak grab apabila penumpang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang terjadi pada saat penggunaan jasa ojek online.
PENGATURAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN EKSPEDISI ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN I Gusti Agung Bagus Putu Editya Hambarsika; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 5 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.793 KB) | DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i05.p02

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tanggung jawab perusahaan jasa angkutan ekspedisi atas kerugian yang dialami oleh konsumen serta untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat kerusakan atau hilangnya barang kiriman berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan serta pendekatan konsep hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa perusahaan jasa angkutan ekspedisi berkewajiban untuk memberikan tanggung jawabnya terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen sebagai akibat dari kelalaian perusahaan jasa angkutan ekspedisi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf f dan ketentuan Pasal 19 UUPK. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat kerusakan atau hilangnya barang kiriman miliknya dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa secara litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (luar pengadilan). Apabila upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan akan tetapi perusahaan jasa angkutan ekspedisi tetap menolak untuk menyerahkan kompensasi terhadap kerusakan atau hilangnya barang kiriman milik konsumen dalam jasa angkutannya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UUPK, konsumen yang dirugikan tersebut bisa mengajukan gugatannya ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan gugatannya ke pengadilan setempat agar tuntutan dari konsumen tersebut bisa segera diproses perkaranya. The purpose of this paper is to find out how the legal arrangements for the liability of the freight forwarder for losses suffered by consumers as well as to find out what efforts can be made by consumers who are injured due to damage or loss of consignments based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This writing uses a normative legal research method using a statutory approach and a legal conceptual approach. The results of the study show that the expeditionary transportation service company is obliged to give its responsibility for losses suffered by consumers as a result of negligence of the freight forwarder in accordance with the provisions of Article 7 letter f and provisions of Article 19 UUPK. Efforts that can be made by consumers who have suffered losses due to damage or loss of their shipments can undertake litigation (court) and non-litigation (outside court) dispute resolution efforts. If the dispute settlement effort has been made but the freight forwarder still refuses to provide compensation for damage or loss of consignments belonging to consumers in their transportation services, then in accordance with the provisions of Article 23 UUPK, the injured consumer can file a lawsuit to the consumer dispute settlement agency filed a lawsuit to the local court so that the case from the consumer could be processed immediately.
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) ATAS KETERLAMBATAN BARANG DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PADA PT TIKI JNE CABANG BURUAN GIANYAR) Ketut Braditya Pradnyana Putra; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.457 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i08.p08

Abstract

Semakin canggihnya teknologi sangat mempengauhi pola hidup manusia. Seperti keberadaan perusahaan pengiriman barang mempermudah pekerjaan manusia. Namun dalam kenyataannya di masyarakat tidak selalu berjalan dengan lancar dalam pelayanan dari penyedia jasa pengiriman barang, yang salah satunya yaitu keterlambatan sampainya barang ke tempat tujuan yang tidak dengan sesuai yang dijanjikan oleh pihak perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Hal itu merupakan suatu wanprestasi karena perusahaan penyedia jasa pengiriman barang tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikan kepada konsumen pengguna jasa. Penulisan ini mengangkat permasalahan mengenai tanggung jawab penyedia jasa pengiriman barang atas keterlambatan barang sampai di tempat tujuan dan upaya pencegahan terhadap keterlambatan layanan pengiriman barang PT TIKI JNE cabang buruan Gianyar atas keterlambatan sampainya barang ditempat tujuan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang artinya hasil penelitian didapat melalui wawancara atau penelitian yang secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat, Berdasarkan hasil yang didapat, maka perusahaan penyedia jasa pengiriman barang kalau terbukti melakukan wanpretasi maka harus memberikan ganti rugi terhadap konsumen sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.Upaya pencegahan terhadap keterlambatan layanan pengiriman barang PT TIKI JNE cabang buruan Gianyar dimuali dengan 4 proses pola oprasional yakni collecting, prosessing, transporting, delivery Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Keterlambatan.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM KOTA DENPASAR Nyoman Angga Dharma Utama; Dewa Gede Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.763 KB)

Abstract

Di Indonesia penggunaan LPG sudah sangat marak, dibandingkan dengan bahan bakar lain, LPG lebih meguntungkan. Lebih bersih, stabil, fleksibel dan ramah lingkungan. Adanya kebutuhan LPG 3 kilogram di Kota Denpasar sangat meningkat, maka banyak perusahaan yang mencoba mendistribusikan LPG. Salah satunya adalah Pertamina. Elpiji merupakan brand Pertamina untuk LPG. Spesifikasinya, LPG dibagi menjadi tiga jenis yaitu LPG campuran, LPG propana dan LPG butana. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris yang pada hakekatnya meneliti hukum dalam penerapannya di kehidupan masyarakat. Ciri dari penelitian yuridis empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari kesenjangan das sollen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan). Masalah yang di bahas dalam jurnal ini adalah bagaimanakah efektivitas pelaksanaan Peraturan Gubenur Provinsi Bali Nomor: 48 Tahun 2014 di Kota Denpasar tentang HET LPG subsidi 3 Kg. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Pergub Provinsi Bali Nomor: 48 Tahun 2014 tentang HET LPG subsidi 3 Kg. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan Peraturan Gubenur Provinsi Bali Nomor: 48 Tahun 2014 di Kota Denpasar tentang HET LPG subsidi 3 Kg dan mengkaji Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Pergub Provinsi Bali Nomor: 48 Tahun 2014 tentang HET LPG subsidi 3 Kg. Hasil penelitian yaitu efektivitas pelaksanaan perturan gubenur No. 48 tahun 2014 tentang efektivitas harga HET LPG 3 Kg Provisi Bali dinilai tidak efektif karena adanya alur yang cukup panjang melalui mata rantai pemasaran yang telah ditentukan sehingga memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran dalam pendistribusian sehingga terjadinya pelanggaran terhadap harga harga HET LPG 3 Kg Provinsi Bali. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Pergub Provinsi Bali No. 48 Tahun 2014 yaitu : Faktor hukum yaitu penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman di antaranya: peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Faktor ekonomi yaitu adanya mata rantai pendistribusian yang cukup panjang mengakibatkan adanya peluang yang besar untuk melakukan pelanggaran seperti menaikkan harga eceran dengan harapan mendapatkan keuntungan. Faktor budaya yaitu ketidak tahuan masyarakat terkait aturan harga eceran gas 3 kilogran, sehingga adanya peningkatan harga sudah dianggap hal yang biasa atau wajar dalam proses perdagangan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini terjadi karena masih kurangnya kerjasama masyarakat dengan dinas perindustrian dan perdagangan kota Denpasar dalam artian sebagian masyarakat itu tidak sepenuhnya menjalankan apa yang telah disampaikan, sosialisaikan dan pemberitahuan pada setiap agen dan penyalur gas LPG 3 Kg sehingga terkadang menjadi problema dalam distribusi gas LPG 3 Kg. Kata kunci : LPG, Efektivitas, Harga Eceran.
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BELANJA ONLINE DI LUAR PENGADILAN Ni Komang Ayuk Tri Buti Apsari; Dewa Gede Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.783 KB)

Abstract

Adanya suatu perdagangan baik itu barang maupun jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sering kali menyebabkan konsumen dirugikan dalam hal berbelanja secara online yang berujung pada suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Dengan demikian adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online serta suatu upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online terdapat pada UU ITE yang melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi berupa denda. Penyelesaian sengketa menurut UU ITE yaitu dengan mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara transaksi online. Adapun proses Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dilakukan diluar pengadilan terdapat 3 cara yaitu : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase.
AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN STANDAR KREDIT PADA BPR TATA ANJUNG SARI DENPASAR Zuraida Saroha Handayani; Dewa Gde Rudy; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.716 KB)

Abstract

Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat pihak kreditur, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau perjanjian baku. Pada umumnya bentuk perjanjian kredit perbankan adalah berbentuk perjanjian standar. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah terdapat beberapa perumusan mengenai klausula baku standar kredit bank dan akibat hukum terhadap debitur yang telah menandatangani perjanjian standar kredit di BPR Tata Anjung Sari Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa perumusan klausula baku standar kredit bank belum sepenuhnya sesuai dengan UUPK serta akibat hukum perjanjian baku mengharuskan kepada pihak debitur untuk menyetujui dan melaksanakan ketentuan dari perjanjian baku yang ketentuannya telah ditentukan secara sepihak oleh BPR Tata Anjung Sari Denpasar.
AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) ATAS KREDIT MACET PADA PT. BPR TATA ANJUNG SARI Luh Putu Sri Adnyani; I Gusti Ayu Puspawati; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 01, Januari 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (41.241 KB)

Abstract

AYDA is one alternative to a takeover of problem loan taken by PT. BPR Tata Anjung Sari to decrease the number of problem loan. AYDA process has some drawbacks one of which is the presence of interested third parties who are not willing bank to taken their collateral. If this happens then the PT. BPR Tata Anjung Sari will take restructure loans. If restructuring was not successful then the bank will do the write-off of the loan. Key words : Bank, AYDA, Problem Loan, Collateral
Co-Authors A A Bramahasta Pramana A A Sri Indrawati A. A. Gede Agung Dharma Kusuma A. A. Sri Indrawati A.A Gede Agung Darmakusuma A.A Sri Indrawati A.A. Gede Agung Dharmakusuma A.A. Sri Indrawati Adnyani, Ni Luh Putu Sri Agung Brahmanda Yoga Agus Fahmi Prasetya Ahmad Rosidi Aminuyati Anak Agung Ayu Manik Pratiwiningrat Anak Agung Dalem Jagat Krisno Anak Agung Gde Kusuma Wardana Anak Agung Hari Narayana Anak Agung Istri Anom Sinta Wedaswara Anak Agung Ngurah Bagus Candra Dinata Anak Agung Ngurah Dinda Putra Narendra Anak Agung Ngurah Dwi Juniadi Anak Agung Ngurah Gede Rama Satyawan Anak Agung Sintya Iswari Anak Agung Sri Indrawati Angelina Putri Suhartini Ari Agung Satrianingsih Arrely Syamsa Kartika Bagus Gede Ardi Artha Prabawa barusu, yogi nugraha Bella Eunika Buda Astawa, I Kadek Alit Cok Istri Anom Pemayun Cokorda Istri Brahmi Putri Biya Dely Bunga Sarasvita Desak Putu Dewi Kasih Dewa Ayu Adelia Pebriyanti Putri Dewa Ayu Budiartini Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Ayu Putu Andina Novianta Dewa Ayu Putu Dian Permatasari Dewa Gde Ary Wicaksana Dewa Gede Angga Sumanjaya Dewa Made Delha Saputra Asuntya Dewi, Cokorda Istri Sita Diah Iswari, Desak Ayu Intan Elfrin Sagita Christ Dharny Manurung Enda Lorenza Br Tarigan Girsang Fabian Margiano Alexander Latubatara Gede Bagus Adhi Prasadana Gede Irwan Mahardika Gede Parartha Gede Resa Ananda Gede Yudhi Sutrisna Gusti Ngurah Surianto Habibatul Aliyah Halawa, Yolanda Aniska Hardy Pranata Hendra Gita Dharma Here Bessie, Jayvenson Christopher Dellano Hermanto, Bagus I D. A. D. Mayasari I Dewa Ayu Dwi Mayasari I Dewa Gede Agung Dhira Natsya Ora I Dewa Gede Cahaya Dita Darmaangga I Dewa Gede Eka Dharma Yuda I Dewa Gede Wira Mahardika I Dewa Made Adhi Hutama I G Ngurah Vinanta Diputra Kelakan I Gede Andy Diatmika I Gede D.E. Adi Atma Dewantara I Gede Manik Askare I Gede Yusa I Gst. Ag. Tirta Sari Dew I Gst. Ayu Puspawati I Gusi Made Agus Putra Yuda I Gusti Agung Bagus Putu Editya Hambarsika I Gusti Agung Ngurah Bagus Wiranata I Gusti Agung Putri Maha Dewi I Gusti Ayu Puspawati I Gusti Bagus Wijaya Negara I Gusti Gumanti Adi Darma I Gusti Ngurah Bagus Surya Aditya I Gusti Ngurah Gilang Mahabisana Nurdyputra I Gusti Ngurah Krisna Suryana I Gusti Ngurah Wira Prabawa I Kadek Alit Buda Astawa I Kadek Dwi Gemilang I Kadek Yudana Billy Aryambau I Ketut Arjuna Satya Prema I Ketut Markeling I Ketut Surya Buana I KETUT WESTRA I Komang Heryawan Trilaksana I Komang Heryawan Trilaksana I Made Arief Mahrdyan I Made Dedy Priyanto I Made Yudana I Nyoman Darmadha I Nyoman Mudana I Nyoman Restuin Mangdalena I Nyoman Sirtha I Putu Gde Sumantri Wikarma Putra I Putu Iwan Kharisma Putra I Putu Wira Prasetya I Wayan Suatmaja Mimba I. M. D. Priyanto I. M. Sarjana I.B. Gede Agung Suryaningrat I.K. Westra Ida Ayu Dwi Weda Astuti Ida Ayu Surya Kencana Dewi Ida Bagus Gede Partha Suwirya Ida Bagus Nyoman Kartika Yudha Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putra Prawira Ida Bagus Putu Sutama Ida Bagus Suardhana Wijaya Intiara Filla Harlita Irma Suryanti Kadek Ayu Dwi Ningsih Kadek Ayu Sri Cempakasari Kadek Chedi Sinar Amanda Kadek Indra Dewantara Kadek Setiadewi Kadjar, Gde Arya Brian Ketut Braditya Pradnyana Putra Ketut Hari Purnayasa Tanaya Ketut Rai Setiabudhi Ketut Sandhi Sudarsana Khrisna Dinatha Komang Adi Murti Pranata Komang Ayu Ananda Putri Komang Gede Indra Parisuda Komang Pradnyana Sudibya Laritmas, Selfianus Leonita Citriana Putri Liabrintika Oktaviani Gunawan Lily Karuna Dewi Luh Ayu Adi Wardani Luh Ketut Sri Kartika Prema Dewi KST Luh Suni Muci Paryani Luthfi Novansa Putra Made Agra Kumaradhika Made Ayu Gita Lestari Made Dwi Pranata Made Hendra Pranata Dharmaputra P. Made Topan Antakusuma Made Winda Diantika Sari Meliandriani, Komang Mia Wijayanti Ekalandika Moh Amirul Afifullah Moh Ariq Fauzan Mutia Rizkiana Nessya Nindri Sari Ngakan Ketut Dunia Ngurah Pradita Putra Ni Gusti Lidya Stephanie Ni Ketut Lilik Purnama Dewi Ni Ketut Pradnyawati Ni Komang Ayu Noviyanti Ni Komang Ayuk Tri Buti Apsari Ni Komang Lia Hariana Ni Komang Theda Febrina Subagia Ni Luh Anggun Ari Pertiwi Ni Luh Gede Dini Rahyuni Septiana Ni Luh Wayan Kori Agustini Ni Made Cindhi Duaty Githasmara Ni Nengah Ayu Putri Darsani Ni Nyoman Dianita Pramesti Ni Putu Maya Kartika Dewi Ni Putu Purwanti Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya Dewi Ni Wayan Padma Dewi Nyoman Angga Dharma Utama Nyoman Riela Pricilia P. D. Y. Utami P. Yogantara P.S. Sumadi Pande Putu Frisca Indiradewi Putri Febyana Br. Surbakti Putu Alvin Janitra Putu Ayu Filri Regeena Sutawan Putu Ayu Ratih Tribuana Putu Dian Kusuma Wardani Putu Dyva Dhamahadi Yadnya Putu Eka Krisna Sanjaya Putu Hartawiguna Yasa Putu Henny Pratiwi Dharmaputri P. Putu Mahanta Pradana Putra Putu Pogy Kusuma Putu Suindra Wiranata Putu Surya Mahardika R.A.R Murni Rantika Andreani Rosia Luckyani Sidauruk Sari Dewi, Ni Komang Ayu Novita SARI, SUSANTHY PUSPITA Selvi Marcellia Shafira Rahmania Anindita Soraya Taufik Suartra Putrawan Suatra Putrawan Tasya Adella Dewi Teja, Nyoman Suekhrisna Tri Aditya Winata Umi Aliffa Verjenia Beatriks Regon Willy Jayandi Parasian Sinaga Wira Dhita Kusuma Wirya Iswari Krisnanda Bhagavata Yohanna Feryna Zuraida Saroha Handayani