Claim Missing Document
Check
Articles

PENYELESAIAN DALAM HAL TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PT. GRAB TAXI INDONESIA DENGAN DRIVER GRABBIKE I Putu Wira Prasetya; I Wayan Wiryawan; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Grabbike merupakan sebuah layanan dari aplikasi layanan transportasi Grab. Pengaturan antara PT. Grab Taxi dan mitra driver diatur melalui sebuah perjanjian kemitraan yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Penelitian ini dilakukan terkait adanya wanprestasi tentang pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam perjanjian tersebut. Pelanggaran-pelanggaran tersebut diatur dalam Kode Etik Grabbike. Kode Etik Grabbike merupakan pedoman bagi para driver menjalankan usahanya. Dalam Kode Etik Grabbike tercantum mengenai bentuk pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat baik pelanggaran terkait kenyamanan pengguna jasa ataupun kecurangan terhadap system Grabbike. Pelanggaran yang dilakukan driver terhadap pelanggaan tidak hanya merugikan driver tetapi juga merugikan Grab selaku perusahaan penyedia layanan jasa transportasi karena kan membuat citra buruk Grab di masyarakat. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian serta akibat hukum mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh driver dalam menjalankan usahanya.
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA AGUNAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG TABANAN UNIT PEREAN I Gede Andy Diatmika; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Usaha Rakyat atau yang biasa disebut KUR adalah Layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui perbankan kepada UMKM atau UMKMK yang feasible tapi bankable. KUR yang diberikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tabanan Unit Perean sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah pelaksanaan pemberian KUR Tanpa Agunan serta pelaksanaan sanksi hukum bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tabanan Unit Perean yang melaksanakan pemberian KUR Tanpa Agunan dengan meminta Agunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan KUR Tanpa Agunan serta pelaksanaan sanksi hukum bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tabanan Unit Perean yang melaksanakan KUR Tanpa Agunan dengan meminta Agunan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sumber data primer dan data sekunder Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan KUR pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tabanan Unit Perean kenyataannya tetap meminta agunan tambahan kepada nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Pelaksanaan Sanksi yang di terima oleh pihak Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tabanan Unit Perean adalah sanksi teguran tertulis yang diberikan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan serta PT Bank Rakyat Indonesia kepada penyalur KUR Tanpa Agunan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan KUR Tanpa Agunan.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA BANK Elfrin Sagita Christ Dharny Manurung; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (155.248 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p06

Abstract

Artikel ini membahas peran Bank Indonesia secara hukum terkait pelaksanaan pemberian dan pencabutan ijin usaha bank nasional yang bermasalah. Penelitian ini dilakukan dengan analisa hukum primer untuk membuktikan secara yuridis dan empiris peran serta fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam pelaksanaan pemberian dan pencabutan ijin usaha bank nasional yang bermasalah. Data lapangan yang dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan secara langsung. Hasil penelitian menunjukan pertumbuhan bank nasional yang semakin cepat dan tidak terkendali dipengaruhi oleh aturan pemerintah tentang liberisasi perbankan nasional, yang tidak diimbangi dengan sistem perbankan nasional yang memadai. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi dukungan kepada Bank Indonesia untuk melakukan fungsinya sebagai badan pemberi persetujuan atau penolakan perizinan, serta menggunakan haknya untuk melakukan penelitian, analisa dan penilaian setiap permohonan izin pendirian bank. Selain itu, Bank Indonesia juga mampu melakukan tindakan penyelamatan dan penyehatan kepada bank yang ditemukan terkait dengan permasalahan sebelum mencabut izin usaha bank yang akan dilikuidasi. Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada pemohon izin untuk melengkapi semua syarat yang tertera dalam perundang-undangan dan bersikap lebih koperatif dalam menyelesaikan masalah perbankannya. Kata kunci : Peranan Bank Indonesia, izin usaha perbankan, likuidasi, pemberian pencabutan izin, izin BI
IMPLEMENTASI KETENTUAN RESTRUKTURISASI KREDIT OLEH BANK BRI CABANG KARANGASEM Verjenia Beatriks Regon; Dewa Gde Rudy; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.235 KB)

Abstract

Kabupaten Karangasem mempunyai banyak obyek wisata, yang sebagian masyarakatnya adalah pelaku UMKM, untuk kelangsungan usahanya banyak masyarakat melakukan prekreditan pada Bank. Jika masyarakat usahanya tidak lancar ,maka akan sulit untuk memenuhi kewajibannya pada Bank sehingga menimbulkan kredit macet, maka dari itu untuk menangani kredit macet, diadakannya upaya penyelamatan melalui restrukturisasi kredit. Tujuan penulisan tentang bagaimanakah ketentuan restrukturisasi kredit pada Bank BRI Cabang Karangasem dan pelaksanaan restrukturisasi kredit pada Bank BRI Cabang Karangasem. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, bersifat Deskriptif. Adapun sumber data primer dalam penelitian diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan informan dan data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan yaitu bahan-bahan hukum. Kesimpulan penelitian ini bahwa peraturan restrukturisasi kredit pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pelaksanaan restrukturisasi kredit pada Bank BRI Cabang Karangasem belum terlaksana dengan baik dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana pada Bank serta debitur yang sulit ditemui karena tidak ada di tempat. Kata Kunci : Peraturan, Restrukturisasi Kredit, Bank BRI Cabang Karangasem.
KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM KERJASAMA BISNIS YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS Khrisna Dinatha; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.392 KB)

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Jabatan Notaris menimbulkan perikatan atau hubungan hukum diantara pihak-pihak yang bersangkutan. Tujuannya agar para pihak tidak dapat menampikan yang telah tertuang dan sebagai alat bukti yang cukup untuk mengikat para pihak. Metode penulisan yang digunakan ialah metode penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan dilakukan data dengan melakukan wawancara atau dan studi dokumen, selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisa disajikan secara deskripstif kualitatif. Kekuatan pembuktian berbentuk MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking) Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang baik dan cakap. Para pihak tidak dapat menyangkal tanda tangannya. Tanggung jawab Notaris terhadap MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) kerjasama bisnis yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking), Notaris bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan para pihak dan harus mengenal identitas para pihak dengan cara melihat tanda. Kata Kunci : Memorandum of Understanding (MoU), Legalisasi, Notaris.
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA GLOBAL POSITIONING SYSTEM (GPS) OLEH KONSUMEN PT. KREASI SEJAHTERA TEKNOLOGI DALAM MASA PERJANJIAN BELUM BERAKHIR Rantika Andreani; I Wayan Wiryawan; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.498 KB)

Abstract

Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum dimana seseorang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu. Dalam dunia usaha perjanjian sering digunakan dalam melakukan interaksi. Di PT. Kreasi Sejahtera Teknologi, perjanjian digunakan dalam hal sewa menyewa global positioning system (GPS) atau bisa disebut dengan perjanjian sewa menyewa GPS. Dalam pelaksanaannya, perjanjian sewa menyewa GPS ini sering timbul masalah seperti putusnya perjanjian sebelum masa perjanjian berakhir. Yang akan di bahas dalam penulisan ini ialah akibat hukum ketika konsumen memutuskan perjanjian sebelum masa perjanjian berakhir.Adapun metode penulisan yang digunakan ialah metode penelitian hukum empiris, dimana metode ini mengkaji pelaksanaan dari peraturan perundang – undangan. Sedangkan permasalahannya ialah, dapatkah perjanjian yang buat oleh PT. Kreasi Sejahtera Teknologi diputus sebelum masa perjanjian berakhir? Dan bagaimana akibat hukum ketika konsumen PT. Kreasi Sejahtera Teknologi memutuskan perjanjian sebelum masa perjanjian berakhir?Kesimpulan dari penulisan ini ialah, perjanjian yang dibuat oleh PT. Kreasi Sejahtera Teknologi dapat diputus sebelum masa perjanjian berakhir dengan alasan dan bukti yang kuat. Dan akibat hukum yang diterima oleh konsumen ialah membayar secara keseluruhan sewa yang telah disepakati.
IVENTARISASI MASALAH HUKUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DI DESA SINGAKERTA KECAMATAN UBUD Gede Parartha; I Wayan Wiryawan; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (21.419 KB)

Abstract

hukum apa saja yang muncul dalam perjanjian sewa menyewa tanah di Desa Singakerta Kecamatan Ubud, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya dari masalah-masalah hukum tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan utamanya adalah pendekatan fakta.Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah-masalah hukum yang muncul dalam perjanjian sewa menyewa tanah di Desa Singakerta adalah menyangkut perjanjian sewa tanpa persetujuan/pengetahuan ahli waris lainnya, perpanjangansewa, keterlambatan dan pengurangan harga sewa. Penyelesaian atas masalahmasalah hukum dilakukan secara musyawarah melalui proses negosiasi.
HAK DAN KEWAJIBAN MAKELAR DALAM PERJANJIAN DAGANG Dewa Made Delha Saputra Asuntya; Ngakan Ketut Dunia; I Dewa Gede Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 01, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (46.439 KB)

Abstract

Middleman rights and obligations in agreement of trade, its problem how rights and obligations a middleman in agreement of its. Type research trade is type research of law of normatif. Bearing with research of this skripsi utilized approach of legislation, approach of fact, and approach of law concept analysis. Law materials the used materials punish primary, materials punish sekunder, and tertiary law materials. Law materials collected to pass/through documentation study. Technique analyze law materials done/conducted with descriptive technique. Pursuant to result of solution got the following node : belonging of middleman can arrest; detain goods ( retention rights), during fee, change fare not yet been paid by its him and the right to get released fare indemnation and fee it Obligation from middleman is to perform a jotter concerning him action as makelar ( Pasal 66, 67 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
PERAN SATUAN TUGAS PENGAWASAN DINAS KOPERASI PROVINSI BALI DALAM MENGAWASI KOPERASI SIMPAN PINJAM Hendra Gita Dharma; Dewa Gde Rudy; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (511.755 KB)

Abstract

Koperasi kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai penggerak ekonomi rakyat koperasi dapat menciptakan lapangan kerja. Hal ini sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah pengangguran. Pada kenyataanya di lapangan masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan koperasi khususnya koperasi simpan pinjam. Hal tersebut dapat menghambat perkembangan koperasi, sehingga akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam.Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah; 1) Bagaimana efektivitas satuan tugas pengawasan Dinas Koperasi Provinsi Bali dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan koperasi simpan pinjam di Provinsi Bali?; 2) Tugas satuan tugas pengawasan Dinas Koperasi Provinsi Bali dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam? Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif, jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari lapangan, dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kesimpulan yang diperoleh adalah efektivitas satuan tugas pengawasan dinas koperasi Provinsi Bali dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan koperasi simpan pinjam di Provinsi Bali pihak dilakukan dengan cara meluncurkan klinik sehat yang bertugas untuk memberikan konsultasi baik bagi koperasi yang bermasalah dan sakit maupun koperasi yang sehat. Kata Kunci : Koperasi, Pengawasan, Satuan Tugas Pengawasan
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA (PT PERSERO)Tbk CABANG DENPASAR Mia Wijayanti Ekalandika; I Ketut Westra; Dewa Gede Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 08, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.805 KB)

Abstract

The titled of this papers is completion of default in credit agreement on Bank Rakyat Indonesia branch office at Denpasar. As for the writing of this papers uses empirical methods in order to develop knowledge within the banking and knowing the result of defaulting credit agreement. The Bank can do execution with debtor to sell collateral on the debtor's consent or otherwise, legal consequences arising debtor borrower defaults are required to pay for damages that have been awarded by the creditor; meet the agreement is accompanied by compensation payments.
Co-Authors A A Bramahasta Pramana A A Sri Indrawati A. A. Gede Agung Dharma Kusuma A. A. Sri Indrawati A.A Gede Agung Darmakusuma A.A Sri Indrawati A.A. Gede Agung Dharmakusuma A.A. Sri Indrawati Adnyani, Ni Luh Putu Sri Agung Brahmanda Yoga Agus Fahmi Prasetya Ahmad Rosidi Aminuyati Anak Agung Ayu Manik Pratiwiningrat Anak Agung Dalem Jagat Krisno Anak Agung Gde Kusuma Wardana Anak Agung Hari Narayana Anak Agung Istri Anom Sinta Wedaswara Anak Agung Ngurah Bagus Candra Dinata Anak Agung Ngurah Dinda Putra Narendra Anak Agung Ngurah Dwi Juniadi Anak Agung Ngurah Gede Rama Satyawan Anak Agung Sintya Iswari Anak Agung Sri Indrawati Angelina Putri Suhartini Ari Agung Satrianingsih Arrely Syamsa Kartika Bagus Gede Ardi Artha Prabawa barusu, yogi nugraha Bella Eunika Buda Astawa, I Kadek Alit Cok Istri Anom Pemayun Cokorda Istri Brahmi Putri Biya Dely Bunga Sarasvita Desak Putu Dewi Kasih Dewa Ayu Adelia Pebriyanti Putri Dewa Ayu Budiartini Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Ayu Putu Andina Novianta Dewa Ayu Putu Dian Permatasari Dewa Gde Ary Wicaksana Dewa Gede Angga Sumanjaya Dewa Made Delha Saputra Asuntya Dewi, Cokorda Istri Sita Diah Iswari, Desak Ayu Intan Elfrin Sagita Christ Dharny Manurung Enda Lorenza Br Tarigan Girsang Fabian Margiano Alexander Latubatara Gede Bagus Adhi Prasadana Gede Irwan Mahardika Gede Parartha Gede Resa Ananda Gede Yudhi Sutrisna Gusti Ngurah Surianto Habibatul Aliyah Halawa, Yolanda Aniska Hardy Pranata Hendra Gita Dharma Here Bessie, Jayvenson Christopher Dellano Hermanto, Bagus I D. A. D. Mayasari I Dewa Ayu Dwi Mayasari I Dewa Gede Agung Dhira Natsya Ora I Dewa Gede Cahaya Dita Darmaangga I Dewa Gede Eka Dharma Yuda I Dewa Gede Wira Mahardika I Dewa Made Adhi Hutama I G Ngurah Vinanta Diputra Kelakan I Gede Andy Diatmika I Gede D.E. Adi Atma Dewantara I Gede Manik Askare I Gede Yusa I Gst. Ag. Tirta Sari Dew I Gst. Ayu Puspawati I Gusi Made Agus Putra Yuda I Gusti Agung Bagus Putu Editya Hambarsika I Gusti Agung Ngurah Bagus Wiranata I Gusti Agung Putri Maha Dewi I Gusti Ayu Puspawati I Gusti Bagus Wijaya Negara I Gusti Gumanti Adi Darma I Gusti Ngurah Bagus Surya Aditya I Gusti Ngurah Gilang Mahabisana Nurdyputra I Gusti Ngurah Krisna Suryana I Gusti Ngurah Wira Prabawa I Kadek Alit Buda Astawa I Kadek Dwi Gemilang I Kadek Yudana Billy Aryambau I Ketut Arjuna Satya Prema I Ketut Markeling I Ketut Surya Buana I KETUT WESTRA I Komang Heryawan Trilaksana I Komang Heryawan Trilaksana I Made Arief Mahrdyan I Made Dedy Priyanto I Made Yudana I Nyoman Darmadha I Nyoman Mudana I Nyoman Restuin Mangdalena I Nyoman Sirtha I Putu Gde Sumantri Wikarma Putra I Putu Iwan Kharisma Putra I Putu Wira Prasetya I Wayan Suatmaja Mimba I. M. D. Priyanto I. M. Sarjana I.B. Gede Agung Suryaningrat I.K. Westra Ida Ayu Dwi Weda Astuti Ida Ayu Surya Kencana Dewi Ida Bagus Gede Partha Suwirya Ida Bagus Nyoman Kartika Yudha Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putra Prawira Ida Bagus Putu Sutama Ida Bagus Suardhana Wijaya Intiara Filla Harlita Irma Suryanti Kadek Ayu Dwi Ningsih Kadek Ayu Sri Cempakasari Kadek Chedi Sinar Amanda Kadek Indra Dewantara Kadek Setiadewi Kadjar, Gde Arya Brian Ketut Braditya Pradnyana Putra Ketut Hari Purnayasa Tanaya Ketut Rai Setiabudhi Ketut Sandhi Sudarsana Khrisna Dinatha Komang Adi Murti Pranata Komang Ayu Ananda Putri Komang Gede Indra Parisuda Komang Pradnyana Sudibya Laritmas, Selfianus Leonita Citriana Putri Liabrintika Oktaviani Gunawan Lily Karuna Dewi Luh Ayu Adi Wardani Luh Ketut Sri Kartika Prema Dewi KST Luh Suni Muci Paryani Luthfi Novansa Putra Made Agra Kumaradhika Made Ayu Gita Lestari Made Dwi Pranata Made Hendra Pranata Dharmaputra P. Made Topan Antakusuma Made Winda Diantika Sari Meliandriani, Komang Mia Wijayanti Ekalandika Moh Amirul Afifullah Moh Ariq Fauzan Mutia Rizkiana Nessya Nindri Sari Ngakan Ketut Dunia Ngurah Pradita Putra Ni Gusti Lidya Stephanie Ni Ketut Lilik Purnama Dewi Ni Ketut Pradnyawati Ni Komang Ayu Noviyanti Ni Komang Ayuk Tri Buti Apsari Ni Komang Lia Hariana Ni Komang Theda Febrina Subagia Ni Luh Anggun Ari Pertiwi Ni Luh Gede Dini Rahyuni Septiana Ni Luh Wayan Kori Agustini Ni Made Cindhi Duaty Githasmara Ni Nengah Ayu Putri Darsani Ni Nyoman Dianita Pramesti Ni Putu Maya Kartika Dewi Ni Putu Purwanti Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya Dewi Ni Wayan Padma Dewi Nyoman Angga Dharma Utama Nyoman Riela Pricilia P. D. Y. Utami P. Yogantara P.S. Sumadi Pande Putu Frisca Indiradewi Putri Febyana Br. Surbakti Putu Alvin Janitra Putu Ayu Filri Regeena Sutawan Putu Ayu Ratih Tribuana Putu Dian Kusuma Wardani Putu Dyva Dhamahadi Yadnya Putu Eka Krisna Sanjaya Putu Hartawiguna Yasa Putu Henny Pratiwi Dharmaputri P. Putu Mahanta Pradana Putra Putu Pogy Kusuma Putu Suindra Wiranata Putu Surya Mahardika R.A.R Murni Rantika Andreani Rosia Luckyani Sidauruk Sari Dewi, Ni Komang Ayu Novita SARI, SUSANTHY PUSPITA Selvi Marcellia Shafira Rahmania Anindita Soraya Taufik Suartra Putrawan Suatra Putrawan Tasya Adella Dewi Teja, Nyoman Suekhrisna Tri Aditya Winata Umi Aliffa Verjenia Beatriks Regon Willy Jayandi Parasian Sinaga Wira Dhita Kusuma Wirya Iswari Krisnanda Bhagavata Yohanna Feryna Zuraida Saroha Handayani