Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Kompilasi Hukum

Penerapan Metode Omnibus Dalam Pembentukkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Sebuah Refleksi Setyowati, Ety Retno; Karyati, Sri; Sukarno, Sukarno; Ainuddin, Ainuddin
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.225

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi metode omnibus dalam proses penyusunan UU Kesehatan berdasarkan tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan dan bagaimana manfaat dan kelemahan metode omnibus dalam upaya penyederhanaan regulasi kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil kajian, menunjukkan bahwa implementasi metode omnibus dalam penyusunan UU Kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun Manfaat dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni, menyederhanakan regulasi dan menjadi salah satu solusi dari hyper regulation di Indonesia, dan kelemahan dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni: a) Kurang demokratis, b) Kurang sistematis, c) Berpotensi merugikan nasional, membuka peluang besar bagi investor asing, d) Tidak menjamin keamanan dan hukum bagi tenaga medis; e) Berpotensi menyempitkan distribusi anggaran dana kesehatan, f) Berpotensi melanggar hak atas kesehatan, potensi komodifikasi layanan kesehatan dan potensi fraud sektor kesehatan, seperti kolusi dan gratifikasi peresepan obat.
Kedudukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ Dengan Disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Effendi, Raden Gunawan; Karyati, Sri; Sukarno, Sukarno; Ulum, Hafizatululum
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.228

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ mengisi kekosongan hukum terkait dengan syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah kemudian menerbitkan aturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana. Terdapat 31 peraturan pelaksana terkait kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Problemnya semakin kompleks atas status hukum Permenkes Transplantasi Organ, mengingat baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tidak mencabut secara tegas. Dalam hal undang-undang baru tersebut tidak mencabut secara tegas, maka Peraturan Menteri tersebut masih dianggap tetap berlaku. Disisi lain, sangat mungkin substansi Peraturan Menteri tersebut menjadi tidak relevan atau bahkan dapat bertentangan dengan undang-undang yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara ilmiah baik dari perspektif teoritis maupun yuridis atas status hukum peraturan pelaksana setelah undang-undangnya dicabut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah status hukum Permenkes Transplantasi Organ setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara materiil sudah tidak berkekuatan hukum mengikat. Dikarenakan ketentuan materi muatan Permenkes Transplantasi Organ untuk menjalankan undang-undang sudah tidak relevan dan undang-undang yang menjadi dasar hukum pembentukannya yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah dicabut. Urgensi disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 untuk menjadi sarana pendorong kesiapan bidang kesehatan Indonesia dalam menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan masa yang akan datang. Namun sejak proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya dinilai belum memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya asas kepastian hukum.
Co-Authors Ainuddin, Ainuddin Althofia, Zanadira Andriyani, A Anny Rosiana M Anny Rosiana Masithoh Arham, Zawil Aswadi, Khairul Aulia, Qurrotu A'yuni Bidara, Tanaya Trustha Dewi Hartinah Dewi, Yetty Kusuma Diah Andriani Kusumastuti, Diah Andriani Diana Lestari, Diana Diana Tri Lestari Dwi Astuti Dzulfania, Rishma Edi Wibowo Suwandi Effendi, Raden Gunawan Eswanti, Noor Faridah, Umi Fauziyah, Aulia Gusti Ayu Ratih Damayanti Haerani, Ruslan Hafizatul Ulum Hanifah, Sirli Hidayah, Fuji Nurul IKA RISTIYANINGSIH Ika Yuliana Susilawati Indanah, I Indanah, Indanah Irma Istihara Zain Islami, Islami Itrawadi, Itrawadi Kamil, M. Ikhsan Kusuma, Jauhari Dewi Kusumaningrum, Rafika Putri Ayu L, Nur Rochma Hestu Listyaninsih, Siti M. Sukarno Maryani, Wiwin Miftahul Jannah Muhamad Jauhar Muhammad Hanafi Muhammad Kamil Muhammad Purnomo Noor Azizah Noor Cholifah Noor Hidayah Pranata, Vicky Riyan Pri Astuti Purnomo, M. Putri, Estetika Rahmasari, Lutfir Fitri Rina Yuliana Riyan, Vicky Rizka Himawan Rochmawati, Lia Rohmah, Eka Nihayatur Rokhani, Siti rusnoto rusnoto Rusnoto, R Safitri, Adinda Anisa Saparudin, Muhammad Maulana Sari, Nurfaiz Najunda Septiningsih, Yuni Setyowati Setyowati Setyowati, Ety Retno Shofanida, Nabila Adisty Sholihah - SHOLIHAH SHOLIHAH, SHOLIHAH siswanti, heny Sridamayanti, Kardina Putri Sukarmin Sukarmin, S Sukarmo , I Gede Sukarmo, I Gede Sukesih Sukesih, Sukesih Suranto - Suranto Suranto Ulum, Hafizatululum Wahana, Haryo Srijaya Wardana, Fera Wulandari, Ni Luh Risma Melda Yuliati, Wina Yulisetyaningrum, Yulisetyaningrum Yuni Rustianawati Yusminah, Y Zuliana, Z