Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal Evidence Of Law

Perjanjian yang Dilarang dalam Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yetti, Yetti; Kurniawan, Akbar; Pasaribu, Bernando; Ihsan, Elfuadi; Hendrian, Haicel; Thobagus, M; Widyasari, Safarina
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1787

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan dan sanksi perbuatan perjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini membahas pengaturan dan sanksi perbuatan perjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil Penelitian diketahui bahwa dalam ruang lingkup hukum persaingan usaha di Indonesia, terdapat bentuk-bentuk kegiatan yang dianggap dapat merugikan para pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya sehingga dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk kegiatan yang dilarang yaitu Oligopoli, Perjanjian Penetapan Harga, Perjanjian Diskriminasi Harga, Predatory Pricing, Resale Price Maintanance, Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Exclusive Distribution Agreement, Tying Agreement, Vertical Agreement on Discount, dan Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan pada undang-undang tersebut yaitu sanksi administratif yang dapat diambil tindakan oleh KPPU dalam hal ini Komisi terhadap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi juga dapat menjatuhkan sanksi administratif secara kumulatif maupun alternatif. Selanjutnya terdapat penetapan sanksi pidana yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sehingga dalam hal sanksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan penetapan sanksi yaitu sanksi denda paling rendah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling tinggi Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau dengan pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan kurungan dan paling lama pidana kurungan pengganti denda 6 bulan.
Co-Authors Aminata, Fransedo Amriana, Yessherly Anjasmara , Ira Mutiara Aulia, Arina Rijki Ayu, Arini Juwita Azza Laksono, Safanata Bandi Sasmito Basofi , Ahmad Cahya, Doni Muslim Cherie Bhekti Pribadi, Cherie Bhekti Dalle, Juhriyansyah Darminto, Mohammad Rohmaneo Deviantari , Udiana Wahyu Dewi Nur Indah Sari, Dewi Nur Indah Dhiaurrahman, Antony Rafie Dwi Hastuti Ekaprathama, Sri Aditya Elkhanna, Farah Asifi Filsa Bioresita, Filsa Firmansyah, Fendy Hadi, Firman Handoko , Eko Yuli Hariyanto, Irena Hana Hayati , Noorlaila Hendrian, Haicel Herawati, Yola Asis Husnul Hidayat, Husnul Ida Anggriani Ihsan, Elfuadi Imam Bukhori Imam Satria Yudha, Imam Satria Indah Trisnawati Dwi Tjahjaningrum Ira Mutiara Anjasmara, Ira Mutiara Irbah, Nafisatus Sania Jatayu, Anoraga Junita, Geni Rama Ketut Dewi Martha Erli Handayeni, Ketut Dewi Martha Erli Khomsin Khomsin, Khomsin Koeswoyo, Tio Kusumah, Rifqi Rabbani Lukman Adhitama Mardiana, Indah Maulida, Putra Mokhamad Nur Cahyadi, Mokhamad Nur MUHAMMAD TAUFIK Mukmin, Muchammad Faisal Muryono, Mukhammad Noorlaila Hayati, Noorlaila Nurwatik, Nurwatik Nusantara, Candida Aulia De Silva Pane, Sanusi Ghazali Pasaribu, Bernando Permata, Tri Wahyuni Indah Pradana, Ramanda Aji Prasetyo, Friski Putra Prasindya, Permata Pratomo, Danar Guruh Pratomoatmojo, Nursakti Adhi Pribadi , Cherie Bhekti Pusparini, Fany Maya Putra, Rizkiya Ramadhan, Hafezs Satriani Riastama, Cindy Nandya Rizkiya, Putra Rizky, Sari RJ, Ainur Rofiq Santri, Rafika Saputra, Roy Andi Sari, Devi Nilam Septiandre, Rian Setiawan, Fabian Saiadin Siregar, Fauzi Alfariz Sudarsono, Kukuh Prakoso Susetyo, Cahyono Syafitri, Rivan Aji Wahyu Dyan Syariz, Muhammad Aldila Teguh Hariyanto, Teguh Thobagus, M Tulloh, M. Ubayu Rizqi Rohmat Udiana Wahyu Deviantari, Udiana Wahyu Widyasari, Safarina Yanto Budisusanto, Yanto Yetti, Yetti Yuwono Yuwono