Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang dapat bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Data Dinas Pariwisata Kabupaten Madiun mencatat, banyak wilayah desa di Kabupaten Madiun di lereng Gunung Wilis yang memiliki potensi wisata dan agrowisata yang dapat digarap, antara lain Sungai Catur, Taman Hutan Pinus Nongko Ijo, dan Base Camp Pendakian Wilis. Pembenahan guna meningkatkan kunjungan wisatawan ke objek wisata setempat terus dilakukan. Pengelola tempat wisata berasal dari warga desa setempat yang dikaryakan untuk sadar akan potensi wisata di desanya. Dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata khususnya ekowisata dibutuhkan pengetahuan dan ketrampilan mengenai kontrak kemitraan yang menjadi wadah hubungan hukum para pihak dalam pengembangan pariwisata. Metode pengabdian masyarakat ini adalah dengan penyuluhan dan pelatihan bagi Kelompok Sadar Wisata di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Ruang lingkup materi yang disampaikan dalam pengabdian masyarakat ini adalah mengenai urgensi pemahaman hukum kontrak, asas-asas, karakteristik kontrak kemitraan yang digunakan dan bermanfaat dalam pengelolaan pariwisata. Sebagai hasil kegiatan ini, Kelompok Sadar Wisata memiliki pengetahuan yang meningkat mengenai karakteristik dan prinsip hukum kontrak yang sesuai dengan bidang pengembangan wisata.