Claim Missing Document
Check
Articles

Sengketa Gugatan Perdata atas Kepemilikan Tanah Istana Negara Tampaksiring Oleh Masyarakat di Desa Manukaya Gianyar I Nyoman Sukrata; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The government expanded the area of ​​the Tampaksiring State Palace and housing for Presidential Palace employees that had been acquired by the state and privately owned land in Manukaya Village. The purpose of this research was to determine the process of land ownership disputes at the Tampaksiring State Palace and to analyze the obstacles faced in resolving disputes over land ownership of the Tampaksiring State Palace by the people in the village of Manukaya. The research method used is Empirical Law. This research uses: a sociological approach, a statutory approach, and a fact approach in conducting research. Primary data comes from the results of field interviews which are then linked to legislation relevant to the case in the field and secondary data comes from: law books and legal journals that support primary data. Interview techniques were carried out as research data collection, library research techniques, and observation. The disputed land belonging to the Plaintiffs which was released by the Government was used as Housing for the employees of the Tampaksiring Presidential Palace at the time of release, the proof of ownership was still in the form of Girik/details of the 1948 Klasiran and Petok D. In the trial it turned out that the government, in this case the Tampaksiring State Palace, was able to prove it with evidence: Letter of application for Rights Use, dated January 27, 1986. Therefore, the community should first check the completeness of the evidence along with the certificate and the government should also increase efforts to prevent land disputes between the parties.
Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 399/Pid.B/2020/PN Dps) Putu Kayla Yunita Dewi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beating is an act that causes someone to be physically injured on purpose, with that there is a need for legal protection for victims of beatings because it is very disturbing to the community. This is regulated in the Criminal Codebook II chapter V. The purpose of this research is to discuss the regulation of the criminal act of beating that causes death and to examine the judge's considerations in imposing criminal sanctions on perpetrators who kill by beating according to Judge's Decision Number 399/Pid.B/2020 /PN Dps. This research is normative research with a statutory and conceptual approach. Primary legal sources, namely legal materials in the form of legislation, namely: the Criminal Code, and Legal Decisions. Secondary legal sources, namely official legal materials that support previous materials in the form of literature, books, and scientific journals. The technique used in making this research uses the collection of document research materials, including existing legal arrangements. existing regulations, self-defense by taking vigilante freely is carried out arbitrarily without any sense of guilt. Meanwhile, the beatings are also related to Article 170 of the Criminal Code. The suggestion is that the Denpasar District Court provides confirmations for each decision issued by the judge so that criminal sanctions are in accordance with applicable regulations and so that in the future there will be no injustice created over cases that have been resolved and it is hoped that in the future the community will be wiser and it would be better if the public could report similar cases to the competent authorities (law enforcement officers), in order to protect and ensure legal certainty in the community.
Analisa Yuridis Pengangkatan Seorang Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Komisaris Bumn Ni Kadek Lia Sri Padmiani; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BUMN is a state-owned enterprise where all or most of the capital owned by the state through direct investment comes from separated wealth. In practice, there are still several cases where there is the appointment of a person who has become a former corruption convict to serve as a commissioner of BUMN. The regulation regarding the appointment of BUMN commissioners has been regulated in the provisions of the Law on BUMN. The purpose of this research is to discuss the regulations and legal consequences in the appointment of former corruption convicts to become BUMN commissioners. The type of research that will be used in this research is normative legal research, using a statutory approach and a conceptual approach. There are two sources of legal materials for this research, namely primary and secondary sources. Data collection techniques using literature research techniques. The results of the research explain that the appointment of former corruption convicts to become commissioners can be carried out if the person is not found guilty within 5 years before the nomination. In the appointment of former corruption convicts to become commissioners of SOEs, three conditions must be met, namely formal, material and other requirements. There are two efforts that can be made to the appointment of former corruption convicts to become commissioners of BUMN, namely ordinary legal remedies and extraordinary legal remedies.
Upaya Kemenkumham dalam Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Narkotika yang Dilakukan Petugas Lembaga Pemasyarakatan I Nyoman Arya Mugi Raharja; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Currently, a serious problem for the Indonesian state is the circulation of narcotics. Correctional institutions are also affected by the circulation of illicit narcotics, even though the institution is an isolated place, it can be carried out by officers, therefore it needs countermeasures from the Ministry of Law and Human Rights as the ministry that oversees correctional institutions. The aims are to analyze the cause of the circulation of narcotics in Class II A Kerobokan Penitentiary and to examine the efforts of the Ministry of Law and Human Rights in following up on narcotics trafficking crimes carried out by officers of Class II-A Kerobokan Penitentiary. Empirical legal research is used in compiling this research by using a sociological approach, a statutory approach, and a conceptual approach. The sources of legal materials for this research consist of primary and secondary data. Primary data is the main data resulting from observations made during the research, this data is data from interviews with respondents. Secondary data, namely supporting data for primary data, this data is obtained through legal sources. In this research, data collection techniques use direct interviews with sources. The results show that the correctional officers committing narcotics trafficking crimes were caused by several factors such as economic factors, mental factors, environmental/social factors, and inmates who were not rehabilitated. Improving the Quality of Correctional Officers, Improving Facilities and Infrastructure, Preventing Overcrowding, Providing Appropriate and Attractive Compensation, Conducting Routine Rotation of Narcotics Dealers, Urine Testing for Correctional Officers, imposing strict sanctions on Correctional Institution officers who are found to have violated the rules in these illicit goods, in accordance with Law No. 35 of 2009 on Narcotics.
Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif di Pasar Modal Menggunakan Skema Piramida Ni Putu Rai Santi Pradnyani; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The rise of investment fraud in Indonesia has been driven by several factors, such as a lack of public awareness of the financial sector, especially legal investments, and the plight of those seeking high returns ignoring risk. The victims of fictitious investment are not only from the lower middle class, but also the educated or upper class with higher education. This research aims to find out how the legal arrangements for investment managers to commit fraud in the capital market using a pyramid scheme, and the criminal sanctions they will receive. This research is normative legal research conducted with a case and legislation approach. As a result, in cases of fraud, two sides can be found, namely the side that is deceived (the victim) and the side that deceives (the perpetrator). Capital Market Law stipulates a regulation whereby parties are required to follow the principle of transparency in trading securities and conducting public offerings on the secondary market. The criminal sanction for fictitious investment managers to commit fraud in the capital market using a pyramid scheme is where the perpetrator performs deviant behavior that meets certain requirements to be subject to criminal sanctions.
TINJAUAN YURIDIS PROSES PEREKRUTAN DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISIONER KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) I Nyoman Yudhi Astika; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komisioner KPK diangkat melalui proses rekrutmen yang melibatkan pihak eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR). Mekanisme dalam pemilihan calon KPK cenderung akan bersifat politis. Selanjutnya akan dibahas permasalahan : (1) bagaimana sistem rekrutmen anggota KPK, (2) bagaimana proses seleksi pimpinan lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil perekrutan Anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam UU KPK pengangkatan komisioner KPK melalui beberapa tahapan proses rekrutmen yang dilakukan dengan pendekatan technical selection. Tujuan untuk mengaitkan prasyarat dari kontestan serta proses penyeleksian yang berkaitan erat dengan road map dari kepentingan Institusi dari KPK itu sendiri. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang dipakai menggunakan Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Teknik memperoleh bahan hukum yang digunakan yaitu Studi dokumen, Studi kepustakaan, Studi internet. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu metode analisis data deskriptif. Dan kesimpulan dari skripsi adalah Sistem Perekrutan Anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam UU KPK pengangkatan komisioner KPK melalui beberapa tahapan proses rekrutmen yang dilakukan dengan pendekatan technical selection. Tingkatan penyeleksian komisioner institusi KPK berdasarkan UUD RI No. 19/2019 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Dila May Sekarsari; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara,
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korupsi diberikan kewenangan pada 3 lembata yakni Kejaksaan, KPK dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiga lembaga negara tersebut akan berpotensi memunculkan kekaburan terhadap peradilan korupsi di Indonesia dan ketimpangan hukum dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia karena pada hakikatnya setiap instansi hukum baik Kepolisian, Jaksa maupun Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) itu sendiri memiliki aturan tersendiri terhadap penyidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang kepolisan dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan, kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yakni Pengaturan Hukum Penyidik Kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang mengatur fungsi, tugas, serta wewenang penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan termasuk padanya tindak pidana korupsi serta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 huruf g. Penegakan tindak pidana korupsi bukanlah tugas yang mudah karena bukan merupakan hal yang tabu yang melibatkan banyak lembaga penegak hukum, seperti: Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi negara, tidak mudah untuk memberantasnya, dan dapat dilakukan oleh penyidik KPK Mengenai kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Pasal 1 ayat (4) Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa aparat kepolisian negara Indonesia memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika ia aktif.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BANTUAN SOSIAL DALAM KONDISI DARURAT COVID-19 Kadek Edi Duangga Putra; I Made Minggu Widyantara; Ida Ayu Putu Widiati
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pandemi Coronavirus 2019 adalah bahaya nyata bagi Indonesia. Virus yang berawal di Wuhan, Provinsi Hubei, China, Desember 2019. Covid-19 sudah mengkontaminasi manusia sangat cepat menyebar ke seluruh dunia dan sudah berubah ke masalah medis yang menimbulkan kekhawatiran apa lagi, kekacauan. Wabah Covid-19 sangat berpengaruh dalam kesejahteraan, sosial, serta perekonomian sebagai peristiwa non-bencana. Pandemi tahun ini yang terjadi di Indonesia mempengaruhi kehidupan ekonomi, jelas membawa kemalangan yang dialami oleh banyak perkumpulan. Juga ada lebih banyak pemilik kekuasaan yang membuat apa yang terjadi untuk bergerak penganiayaan kekerasan. Seperti yang terjadi karena penurunan nilai bantuan sosial sebagai paket sembako yang diarahkan oleh Juliari Batubara, Mantan Menteri Sosial. Kemudian muncul permasalahan, penelitian ini diharapkan dapat mengetahui, Apa saja bentuk-bentuk penyalahgunaan bantuan sosial selama pandemi Coronavirus, dan bagaimana penegakan hukum terhadap kesalahan penyalahgunaan bantuan sosial selama krisis Covid-19. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian Hukum Normatif, metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jika tujuannya adalah untuk membantu kelompok atau individu tertentu serta merusak negara, maka dianggap menjadi tindakan pidana, tidak adanya supervisi dari pihak yg terkait, contohnya pada pengawasan rencana keuangan. Maka memungkin penyelewengan oleh pemegang kekuasaan atau pelopor yg akan mengakibatkan wilayah setempat sebagai alasan untuk produksi rakyat yang pluralistik dan multikultural.Terdapat berbagai bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan kekuasaan serta upaya yang telah dilakukan pada para penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para penyalahgunaan kekuasaan.
KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG (Studi Kasus Putusan PN.Denpasar No.1080/PID.SUS/2019/PN DPS) I Gede Putu Bagus Priyadi Wittadarma; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya kasus penyalahgunaan merk beredar luas di pasaran maupun dalam dunia bisnis, karena merek merupakan nilai ekonomis suatu barang. Rumusan masalah yang ditemukan dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia dan (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam perkara pemalsuan merek sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1080/PID.SUS/2019/PN DPS. Dalam penelitian ini digunakannya metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang - undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jelas bagaimana perlindungan hukum terhadap merek. hasil wawancara dengan selaku responden I Komang Darnayasa pada tanggal 18 Juli 2022 selaku masyarakat di Desa Adat Kerobokan yang melakukan pengangkatan anak, dalam penuturannya awalnya keluarga ini sepakat melakukan proses pengangkatan anak dikarenakan dalam pernikahannya yang berlangsung cukup lama namun belum dikarunia keturunan, sehingga sepakat mengangkat anak yang berasal dari garis keluarga purusa. Namun kurang lebih 8 tahun resmi mengangkat anak, I Komang Darnayasa dikaruniai keturunan laki-laki dan ia menyamaratakan kewajiban serta hak anak angkat mauoun kedudukannya dalam hal pewarisan antara anak angkat dengan anak kandungnya. I Komang Darnayasa belum melakukan pencatatan ke pengadilan atau permohonan secara administratif, karena beranggapan bahwa proses pengangkatan anak cukup dilakukan melalui prosesi adat setempat.Kesimpulan dari rumusan masalah yaitu para terdakwa tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1080/PID.SUS/2019/PN DPS tanggal 14 Oktober 2019 menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU MIG Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan yang meningkat terhadap data kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengakibatkan kekhawatiran, tindak pidana narkotika tidak dapat dilepaskan dari peradilan pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum terhadap pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika dan bagaimana faktor-faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar Metode penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris dengan Pendekatan Penologi. Menurut hasil penelitian bahwa kewenangan jaksa penuntut umum terhadap pelaksanaan pra penuntutan tindak pidana narkotika diatur pada Pasal 14 huruf b KUHAP dan berwenang untuk melaksanakan pra penuntutan jikalau terdapat suatu hal yang masih kurang saat penyidikan dengan memandang Pasal 110 ayat (3) dan (4) KUHAP dengan memberi arahan sebagai proses menyempurnakan penyidikan dari penyidik. Tujuan adapun upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengatasi kendala yang dihadapi yakni dengan memberi dan menerangkan petunjuk secara jelas terhadap beberapa hal yang masih belum sempurna dari berkas perkara kepada penyidik, melaksanakan jalinan koordinasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik, memberikan peringatan terhadap penyidik agar secepatnya menyempurnakan BAP yang masih belum lengkap dan mengembalikan BAP kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya adalah faktor Tenggang waktu pra-penuntutan sebenarnya paling lama 28 hari dalam prkatek sangat bervariasi. Faktor Non yuridis terkendalanya pra-penuntutan terhadap perkara tindak pidana narkotika, yaitu perbedaan persepsi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Serta faktor-faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar digolongkan dalam 2 (dua) yakni hambatan faktor yuridis dan faktor non yuridis.
Co-Authors A.A Sagung Laksmi Dewi A.A Sagung Laksmi Dewi A.A. Sagung Laksmi Dewi A.A. Sagung Laksmi Dewi A.A.SG. Istri Sinta Maharani Ade Satriasa Maha Putra Aditya Ryan Hidayat Agustinus Deny Bria Anak Agung Gde Mahardi Prana Anak Agung Gede Agung Anak Agung Gede Agung Anak Agung Gede Oka Wisnumurti Anak Agung Gede Wiweka Narendra Anak Agung Istri Agung Anak Agung Istri Altia Dwi Widaswari Anak Agung Sagung Laksmi Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Antonius De Andrade Fahik Arini, Desak Gde Dwi Arion Tampubolon Ayou Lestari Duarkossu Ayu Putu Mira Fajarini Berliana Indah Sari Christin Dessy Natalia Christofel Brayn Leonard Totomutu Cok Rai Kesuma Putra Cokorda Agung Cahaya Darmadi Cokorda Agung Cahaya Darmadi Dedi Romadhan Desak Gede Dwi Arini Desak Ketut Linda Saraswati Dewa Ayu Julia Anastasya Dewa Bagus Komang Mahendra Krisna Putra Dewa Gede Agung Getsumeda Dewa Gede Satya Pradnyana Putra Dewi, A.A Sagung Laksmi Dila May Sekarsari Dyah Merryani Emanuella Theo Charoline emanuella0103@gmail.com Erlin Kusnia Dewi Firdaus Adji Prasetyo Gede Dana Semara Putra Gede Nira Wicitra Yudha George Pascallyus Firman Agung Gowinda Prasad Gregorius Yolan setiawan Gst Bgs. Udayana Gusti Ayu Ajeng Prabaningtyas Gusti Ayu Euanggelin Marsha Wangania Gusti Nyoman Adung Setiawan Haris Wirayuda I Dewa Gede Pramana adhi I G.A.A.Gita P.Dinar I Gede Darmawan Ardika I Gede Eka Surya Pramana I Gede Krisna Ginara I Gede Made Widia Permana I Gede Pande Udayana I Gede Putu Bagus Priyadi Wittadarma I Gede Sathya Narayana Andrade I Gede Sayogaramasatya I Gede Windu Merta Sanjaya I Gede Yoga Pratama I Gusti Ayu Claudia Prathami Mertha I Gusti Ayu Firga Julia I Gusti Ayu Sukrisma Dewi I Gusti Ngurah Agung Wahyu Krisna I Kadek Agus Widiastika Adiputra I Kadek Arya Sumadiyasa I Kadek Bagas Dwipayana I Kadek Duta Anugrah I Kadek Pasek Saputra I Kadek Suar Putra Dana I Ketut Detri Eka Adi Pranata I Ketut Irianto I Ketut Sukadana I Komang Adi Bintang Mahardika I Komang Aditya Diputra I Made Agus Sanjaya I Made Ari Yudistira I Made Arimbawa Wiraputra I Made Arjaya I Made Arya Kusuma Winata I Made Aswin Ksamawantara I Made Dwi Narendra Dananjaya I Made Gede Wiradana I Made Indra Udayana I Made Jaya Palguna I Made Jaya Wiguna I Made Rauhimas Oka Raharja I Made Rudy Darmika I Made Sepud I Made Sepud I Made Suartana I Made Suwitra I Made Suwitra, I Made I Ny Oman Gede Sugiartha I Nyoman Adhi Guna Wiranantha I Nyoman Agus Suprapta I Nyoman Arya Mugi Raharja I Nyoman Gede Sugiarta I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Sujana I Nyoman Sukandia I Nyoman Sukrata I Nyoman Sutama I Nyoman Trian Prananta Wibawa I Nyoman Yudhi Astika I Putu Agus Adi Pratama Yasa I Putu Agus Sudiyasa Putra I Putu Aris Wiradinata I Putu Edi Rusmana I Putu Gd Yoga Danan Kamadjaya I Putu Pande Juli Artana I Putu Yogi Mahardika Pratama Bismasana I Wayan Agus Andika I Wayan Arthana I Wayan Arthanaya I Wayan Bayu Suryawan I Wayan Dedi Arta I Wayan Edi Kurniawan I Wayan Edy Darmayasa I Wayan Eka Antara I Wayan Kartika Jaya Utama I Wayan Kevin Mahatya Pratama I Wayan Ogi Wiryawan I Wayan Panca Eka Darma I Wayan Panca Eka Darma I Wayan Panca Eka Darma I Wayan Rideng I Wayan Wesna Astara I Wayan Wesna Astara I Wayan Yuda Atmaja Ibnu Maruf Ida Ayu Kade Cinthia Dewi Ida Ayu Naradita Ida Ayu Putri Ary Yulandari Ida Ayu Putu Widiati Ida Ayu Sri Intan Dwiyanti Ida Ayu Tara Masari Budiana Ida Bagus Putra Mahardika Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada Ivony Stefania Seran Tahuk Johannes Ibrahim Kosasih Julius Roland Lajar Kade Richa Mulyawati Kadek Ariesta Dwi Anggara Kadek Ayu Manik Gita Shintadewi Kadek Bayu Krisna Juliantara Kadek Dwi Fitriyani Kadek Edi Duangga Putra Kadek Hary Harmawan Kadek Indra Prayogi Kadek Jiyoti Mahayana Kadek Pageh Arimbawa Kadek Putra Dwi Payana Kadek Rizky Bhaswara Ardiwenatha Kadek Suryasantosa Kadek Teguh Aryasa Karma, Ni Made Sukaryati Karti Komalasari Ketut Adi Wirawan Komang Anik Sudarnita Komang Arya Ananta Setyawan Komang Gede Pramantara Komang Gede Reska Joanykernia Pradila Komang Wahyu Darmayanta Komang Wiraguna Kresensia Angelica Hardi Luh Putu Suryani Made Adityaswara Amerta Yoga S Made Agus Rai Sanditya Wibawa Made Fiorentina Yana Putri Made Harum Pratiwi Marianus Oktavian Darung Mulyawati, Kade Richa Ngurah Dwi Putra W Ni Gusti Putu Pradnya Paramita Putri Ni Kadek Ayu Dwiyanti Ni Kadek Candra Dewi Ni Kadek Lia Sri Padmiani Ni Kadek Sri Wijayanti Ni Kadek Widya Widiani Ni Komang Arik Darmayanti Ni Komang Arini Styawati Ni Komang Ayu Sri Agustini Ni Komang Ayu Triana Dewi Ni Komang Putri Pratiwi Ni Luh Made Mahendrawati Ni Luh Niken Ayu Tresna Ni Luh Putu Amanda Cahayani Ni Luh Putu Sri Laksemi Dharmapadmi Ni Made Dwi Ari Cahya Utami Ni Made Nisa Dewi Ni Made Puspasutari Ujianti Ni Made Ratna Pratiwi Ni Made Sukariyati Karma Ni Nyoman Septiana Dewi Ni Putu Ayu Mia Paramartha Sari Ni Putu Christina Elzaputri Rahayu Ni Putu Rai Santi Pradnyani Ni Putu Sawitri Nandiri Ni Putu Widari Yasaputri Nuarta, I Nengah Nurul Aisyah Fitriani Nyoman Gede Sugiartha Nyoman Putu Budiartha Putu Bagus Dio Adinatha Putu Budiartha, I Nyoman Putu Cyntia Rizdyanti Putu Kayla Yunita Dewi Putu Suryani . Rachmad Alif Al Buchori Rendi Salasbi Ria Putriliana Waskita Sagung Laksmi Dewi Sandi Herintus Kabba suryawan, Gusti Bagus Tjok Istri Agung Mellynia Putri Saraswati Tri Bagus Manik Naradhipam Triana Agus Widiasih Widiati, Ida Ayu Putu