Claim Missing Document
Check
Articles

Criminal Policy Against Account Breaking Through Automated Teller Machines (ATM) I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara; Ni Made Puspasutari Ujianti
Eduvest - Journal of Universal Studies Vol. 2 No. 8 (2022): Journal Eduvest - Journal of Universal Studies
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2218.761 KB) | DOI: 10.59188/eduvest.v2i8.544

Abstract

Indonesia as a state of law is obliged that the law must always be enforced, respected and obeyed by anyone without any reason for exception. In response to this, positive legal policies in Indonesia are required to be able to respond to the phenomena of crimes committed by utilizing this technology. The problems of this study are 1) What is the policy of criminal sanctions against account break-ins through Automated Teller Machines (ATMs)? 2) What is the judge's consideration in deciding the case of account burglary through Automated Teller Machines (ATMs)? The research method used is a normative legal research method, with a literature study of primary and secondary legal materials. The results of the study can be concluded that: 1) The policy of criminal sanctions against account burglary through Automated Teller Machines (ATM) in the Criminal Code, the ITE Law, the Fund Transfer Act, the Money Laundering Eradication Act. 2) The judge's consideration in deciding the case of Account Burglary through Automated Teller Machines (ATM) is that the defendant TEGUH T KHASAN has been legally proven. Aggravating things The defendant's actions can disturb the community and can cause harm to others. The mitigating factors were that the defendant admitted that he had never been convicted, the defendant was polite in court and admitted frankly his actions, the defendant felt guilty and regretful.
Pemerdayaan Masyarakat Adat dan Penyuratan Awig-Awig Desa Pakraman Siangan-Gianyar-Bali Indonesia A.A.Gede Oka Wisnumurti; I Wayan Wesna Astara; I Made Suwitra; I Wayan Rideng; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Minggu Widyantara; I Ketut Irianto
Community Service Journal (CSJ) Vol. 1 No. 2 (2019)
Publisher : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (948.421 KB)

Abstract

Tujuan penyuratan awig-awig di Desa adat Siangan adalah sebagai implementasi dari kehendak Peraruran Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman, setiap Desa adat/Pakraman menyuraktan awig-awig. Selain itu, yang sangat urgen adalah kehendak masyarakat adat Siangan untuk merevisi awig-awig yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Hal yang sangat penting dilaksanakan penyuratan awig-awig adalah untuk menghindari konflik tapal batas desa, atas dasar yang saling seluk dengan tetangga desa adat yang bersebelahan, dan juga untuk menghindari saling klaim wilayah yang berpotensi ekonomis. Dalam hukum adat secara sosiologis, bahwa hukum adat sifatnya tidak tertulis. Namun mulai diberlakunya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor: 06 tahun 1986 tentang kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat dalam Propinsi Tingkat I Bali, desa Adat, diperintahkan untuk penyuratan awig-awig di seluruh desa adat di Bali. Dalam penyuratan awig-awig sosialisasi sangat penting untuk menjaring masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, prajuru adat, kelompok yang berkepentingan berkaitan dengan isi awig-awig tidak boleh bertentangan dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan serta ideologi Pancasila.
Pembebasan Bersyarat Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tengah Masa Pandemi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Made Harum Pratiwi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.1.6430.62-67

Abstract

Pada tahun 2020, Indonesia diresahkan dengan kemunculan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang bersumber dari Wuhan, China serta telah dinyatakan sebagai Global Pandemic. Masifnya penularan dan penyebaran virus Covid-19 menyebabkan pemerintah mengeluarkan program social distancing dan physical distancing. Namun, kebijakan ini tidak cocok diterapkan pada narapidana karena Lembaga Pemasyarakatan saat ini mengalami Overcrowding. Penelitian ini mempunyai tujuan mencari tahu, menguraikan, serta menganalisis apapun yang menjadi dasar dari diterbitkannya Permenkumham No. 10 Tahun 2020 serta bagaimana persyaratan serta prosedur pemberian pembebasan narapidana di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, kebijakan ini mengundang spekulasi masyarakat karena menganggap memudahkan narapidana untuk bebas. Maka dari itu, Kemenkumham mencetuskan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 sebagai hasil evaluasi dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan mencabut Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Adapun penelitian yang dipergunakan yakni penelitian normatif dengan melaksanakan kajian atas Permenkumham No. 10 Tahun 2020 serta Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dengan pendekatan Statute Approach.
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Seksual Pada Anak di Bawah Umur Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Kota Bandung Nurul Aisyah Fitriani; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.1.6738.79-84

Abstract

Kejahatan mengenai perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk ke dalam eksploitasi anak, yang dimana perdagangan terhadap anak dilakukan melalui pengancaman dan pemaksaan terhadap anak. Bahwa pelaku yang melakukan perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikatakan sebagai “trafficker”. Timbulnya kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor. Maka permasalahan yang ditimbulkan yaitu 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur di Kota Bandung? 2) Bagaimana sanksi pidana kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur dikategorikan sebagai bentuk dari pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Bahwa proses terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur yaitu melalui proses perekrutan penipuan pekerjaan, dan adanya faktor ekonomi. Dimana tindak pidana pada pelaku perdagangan seksual pada anak di bawah umur diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan seksual pada anak di bawah umur di kategorikan sebagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, karena perdagangan seksual ini mencederai harkat dan martabat seorang anak dimana pelacuran secara paksa ini merenggut terhadap hak anak.
Penanggulangan Korban Tabrak Lari Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar I Putu Yogi Mahardika Pratama Bismasana; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.1.6740.39-44

Abstract

Kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan setiap tahun karena kurangnya kesadaran hukum di masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (1) Bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kasus tabrak lari di wilayah hukum Polresta Denpasar? (2) Bagaimana penanggulangan korban tabrak lalu ari di wilayah hukum Polresta Denpasar?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Hukum Empiris dan pendekatan penelitian hukum sosiologis. Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu yaitu faktor manusia, faktor jalan, faktor kendaraan, Faktor Minimnya Pengetahuan Mengenai Rambu Lalu Lintas dan faktor lingkungan atau cuaca. Penanggulangan korban tabrak lari di wilayah hukum polresta Denpasar terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari meliputi 2 usaha yaitu, usaha pencegahan dan pembinaan. Diharapkan masyarakat mematuhi rambu – rambu agar meminimalisir kecelakaan tabrak lari dan polresta Denpasar dapat meningkatkan penambahan personil dan teknologi yang canggih
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat) Ni Putu Widari Yasaputri; I Made Minggu Widyantara; Ni Made Sukaryati Karma
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jkh.4.2.6807.220-225

Abstract

Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif bisa menjadi latar belakang pembunuhan, seperti politik, kecemburuan, dendam, membela diri, serta yang lain. Seorang psikopat bisa bersikap gegabah, merusak, dan kasar pada orang lain tanpa merasa bersalah. Dalam penelitian ini seorang Psikopat dapat melakukan penganiayaan berujung kematian/pembunuh hantu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pada pelaku tindak pidana penganiayaan yang diduga memiliki gangguan kepribadian (PSIKOPAT) dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dengan gangguan kepribadian (PSIKOPAT). Metode penelitian memakai metode penelitian hukum normatif lewat mengumpulkan data. Studi ini tujuannya guna mengetahui pengaturan hukum dan sanksi pidana penyelesaian pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian bagi pelaku dengan gangguan kepribadian (PSIKOPAT). Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah adanya sanksi yang dikenakan kepada pelaku dengan gangguan kepribadian jika sudah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan. Simpulan penelitian adalah faktor penghambat sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pengidap gangguan kepribadian (psikopat) adalah perlindungan dari pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga terdapat kekaburan norma. Saran yang disampaikan diperlukan adanya batasan yang jelas dalam sanksi yang ada untuk mengakomodir tindak pidana yang dilakukan oleh pengidap gangguan kepribadian (PSIKOPAT).
Kedudukan Saksi Mahkota dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia Ida Ayu Kade Cinthia Dewi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.2.6589.124-129

Abstract

Dalam tahap pembuktian perkara pidana kerap adanya istilah saksi mahkota. Adanya saksi mahkota menimbulkan banyak persepsi, beberapa pihak beranggapan jika kemunculan saksi mahkota diijinkan guna meberikan rasa adil. Tetapi beberapa beranggapan sebaliknya karena bertentangan dengan hak asasi, persepsi itu juga ada di berbagai yurispurdensi putusan Mahkamah Agung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saksi mahkota dalam proses pembuktian tindak pidana di Indonesia. Oleh karenanya permasalahan ini menarik mengenai bagaimana pengaturan saksi mahkota dipersidangan? Dan kedudukan saksi mahkota pada pembuktiaan tindak pidanaa. Penelitian ini memakai tipe penelitian normatif serta pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan jika pengaturan saksi mahkota tercantum pada Pasal 168 huruf c KUHAP dimana saksi mahkota merupakan penerapan Pasal 142 KUHAP. Kesaksian oleh saksi mahkota sama dengan keterangan saksi pada umumnya ini karena saksi mahkota ditunjuk dari seorang terdakwa yang menjelaskan tindak kejahatan yang mereka lakukan bersamaan dengan terdakwa lain, terdakwa yang menjadi saksi mahkota akan dimaafkan dan didakwa dengan pelanggaran ringan. Adanya saksi mahkota dalam pembuktian pidana diperbolehkan menurut KUHAP. Namun dalam berbagai yurisprudensi saksi mahkota dilarang. Kedudukan saksi mahkota diperbolehkan apabila kurangnya alat bukti yang diajukan di persidangan.
Controlling Acung Merchants in the Banjar Customary Tourism Environment I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara; I G.A.A.Gita P.Dinar
Community Service Journal of Law 14-18
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/csjl.1.1.2022.14-18

Abstract

As a higher education institution, Warmadewa University must ensure that it always obeys the Tridharma of Higher Education in accordance with the predetermined vision and mission. Now every lecturer is encouraged to be able to package community service activities both in groups and individually which will later show concern for the community. Community service activities can be carried out by providing enlightenment by providing legal counseling and consultation to the community in various fields of life in the field of environment and tourism. One thing that should be observed is environmental conservation in Banjar Pemamoran Kuta, where it is hoped that every Banjar Adat Neighborhood must have a plan for improving environmental management. Environmental conservation which is the values ​​of Balinese society, of course, in its application cannot be ignored even on the pretext of business interests. For the sake of preserving the environment, community members and traditional soldiers need to better understand the efforts that should be pursued and do not hesitate to control the itinerant drink traders who roam the streets of Kuta beach which is also the area of ​​the Pemamoran traditional banjar who trades around every day so that it seems not orderly and does not preserve the tourism environment. In the end, this program is expected to be able to provide understanding and solutions to the community and the Pemamoran Indigenous banjar prajuru to be able to carry out legal control of mobile drink vendors who do not heed the sustainability of the tourism environment in the Pemamoran Indigenous banjar, Kuta Indigenous village, Badung Regency.
Co-Authors A.A Sagung Laksmi Dewi A.A. Sagung Laksmi Dewi A.A. Sagung Laksmi Dewi A.A.SG. Istri Sinta Maharani Ade Satriasa Maha Putra Aditya Ryan Hidayat Anak Agung Gede Agung Anak Agung Gede Oka Wisnumurti Anak Agung Gede Wiweka Narendra Anak Agung Istri Agung Anak Agung Istri Altia Dwi Widaswari Anak Agung Sagung Laksmi Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Antonius De Andrade Fahik Arini, Desak Gde Dwi Ayou Lestari Duarkossu Ayu Putu Mira Fajarini Berliana Indah Sari Christin Dessy Natalia Christofel Brayn Leonard Totomutu Cokorda Agung Cahaya Darmadi Cokorda Agung Cahaya Darmadi Dedi Romadhan Desak Gede Dwi Arini Desak Ketut Linda Saraswati Dewa Bagus Komang Mahendra Krisna Putra Dewa Gede Agung Getsumeda Dewi, A.A Sagung Laksmi Dila May Sekarsari Dyah Merryani Erlin Kusnia Dewi Gede Dana Semara Putra Gede Nira Wicitra Yudha Gowinda Prasad Gregorius Yolan setiawan Gst Bgs. Udayana Gusti Ayu Ajeng Prabaningtyas Gusti Nyoman Adung Setiawan Haris Wirayuda I Dewa Gede Pramana adhi I G.A.A.Gita P.Dinar I Gede Darmawan Ardika I Gede Eka Surya Pramana I Gede Krisna Ginara I Gede Pande Udayana I Gede Putu Bagus Priyadi Wittadarma I Gede Sayogaramasatya I Gede Windu Merta Sanjaya I Gede Yoga Pratama I Gusti Ayu Firga Julia I Gusti Ayu Sukrisma Dewi I Gusti Ngurah Agung Wahyu Krisna I Kadek Agus Widiastika Adiputra I Kadek Arya Sumadiyasa I Kadek Bagas Dwipayana I Kadek Duta Anugrah I Kadek Pasek Saputra I Kadek Suar Putra Dana I Ketut Detri Eka Adi Pranata I Ketut Irianto I Komang Aditya Diputra I Made Agus Sanjaya I Made Ari Yudistira I Made Arimbawa Wiraputra I Made Arjaya I Made Arya Kusuma Winata I Made Aswin Ksamawantara I Made Dwi Narendra Dananjaya I Made Indra Udayana I Made Jaya Palguna I Made Rudy Darmika I Made Sepud I Made Suartana I Made Suwitra I Made Suwitra, I Made I Ny Oman Gede Sugiartha I Nyoman Arya Mugi Raharja I Nyoman Gede Sugiarta I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Sujana I Nyoman Sukandia I Nyoman Sukrata I Nyoman Sutama I Nyoman Yudhi Astika I Putu Agus Adi Pratama Yasa I Putu Aris Wiradinata I Putu Edi Rusmana I Putu Pande Juli Artana I Putu Yogi Mahardika Pratama Bismasana I Wayan Agus Andika I Wayan Arthana I Wayan Bayu Suryawan I Wayan Edi Kurniawan I Wayan Edy Darmayasa I Wayan Kevin Mahatya Pratama I Wayan Ogi Wiryawan I Wayan Panca Eka Darma I Wayan Panca Eka Darma I Wayan Rideng I Wayan Wesna Astara Ibnu Maruf Ida Ayu Kade Cinthia Dewi Ida Ayu Naradita Ida Ayu Putri Ary Yulandari Ida Ayu Tara Masari Budiana Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada Johannes Ibrahim Kosasih Julius Roland Lajar Kadek Bayu Krisna Juliantara Kadek Edi Duangga Putra Kadek Indra Prayogi Kadek Jiyoti Mahayana Kadek Putra Dwi Payana Kadek Rizky Bhaswara Ardiwenatha Kadek Suryasantosa Kadek Teguh Aryasa Karma, Ni Made Sukaryati Komang Arya Ananta Setyawan Komang Gede Pramantara Komang Gede Reska Joanykernia Pradila Kresensia Angelica Hardi Made Adityaswara Amerta Yoga S Made Agus Rai Sanditya Wibawa Made Fiorentina Yana Putri Made Harum Pratiwi Ni Kadek Candra Dewi Ni Kadek Lia Sri Padmiani Ni Kadek Widya Widiani Ni Komang Arini Styawati Ni Komang Ayu Sri Agustini Ni Komang Ayu Triana Dewi Ni Komang Putri Pratiwi Ni Luh Putu Sri Laksemi Dharmapadmi Ni Made Puspasutari Ujianti Ni Made Ratna Pratiwi Ni Made Sukariyati Karma Ni Nyoman Septiana Dewi Ni Putu Ayu Mia Paramartha Sari Ni Putu Rai Santi Pradnyani Ni Putu Sawitri Nandiri Ni Putu Widari Yasaputri Nuarta, I Nengah Nurul Aisyah Fitriani Nyoman Gede Sugiartha Putu Bagus Dio Adinatha Putu Budiartha, I Nyoman Putu Cyntia Rizdyanti Putu Kayla Yunita Dewi Putu Suryani . Rachmad Alif Al Buchori Rendi Salasbi Ria Putriliana Waskita Sagung Laksmi Dewi Sandi Herintus Kabba suryawan, Gusti Bagus Tjok Istri Agung Mellynia Putri Saraswati Widiati, Ida Ayu Putu