Anak penyandang disabilitas sering kali menjadi kelompok rentan dalam masyarakat, terutama dalam konteks perundungan (bullying). Perlindungan hukum terhadap mereka menjadi aspek krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada siswa, guru, serta orang tua di Sekolah Khusus Islam Terpadu (SKH IT) YARFIN mengenai hak-hak anak penyandang disabilitas dan perlindungan hukum yang dapat mereka peroleh ketika menjadi korban bullying. Melalui sosialisasi ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mengenai ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan yang dapat ditempuh jika terjadi kasus perundungan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terbentuk kesadaran kolektif dalam mencegah dan menanggulangi perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di lingkungan sekolah.