Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat narkoba, ditandai dengan meningkatnya prevalensi penyalahgunaan narkoba yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar. Di lembaga pemasyarakatan, kasus narkoba mendominasi hingga 50% penghuni, mencerminkan peredaran narkoba yang meluas dan terorganisir, bahkan melibatkan jaringan internasional. Bahaya penyalahgunaan narkoba mencakup dampak kesehatan, mental, dan sosial yang signifikan, serta meningkatkan risiko ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi tiga golongan:Golongan I: Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmiah dan memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.Golongan II: Narkotika yang memiliki manfaat medis terbatas sebagai pilihan terakhir dalam terapi dan pengembangan ilmu.Golongan III: Narkotika dengan khasiat medis yang umum digunakan dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi memiliki potensi ketergantungan yang lebih ringan, seperti kodein. Narkotika juga dibedakan berdasarkan proses pembuatannya, yaitu narkotika alami (yang berasal langsung dari tumbuhan seperti ganja dan opium), narkotika semisintetis, dan narkotika sintetis. Di Desa Iwoimopuro, dilakukan sosialisasi edukasi hukum dan bahaya narkotika untuk mengurangi prevalensi sejak usia dini. Program ini mencakup persiapan materi, ceramah, diskusi interaktif.