p-Index From 2021 - 2026
5.968
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Energi Dan Manufaktur Jurnal Ilmu Lingkungan AQUATIC Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Teknik dan Sains Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Promosi Pendidikan Ekonomi Mozaik Humaniora Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung Journal of Aquatropica Asia Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF) PROSIDING SEMINAR KIMIA Jurnal Pendidikan Ekonomi Jurnal Akuntansi Aquasains : Jurnal Ilmu Perikanan dan Sumberdaya Perairan Jurnal Kesehatan Manarang Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi dan Komputer) Indonesian Aquaculture Journal Lectura : Jurnal Pendidikan Klinikal Sains (Jurnal Analis Kesehatan) International Journal of Supply Chain Management JURNAL CEMERLANG: Pengabdian pada Masyarakat Unes Law Review Jurnal Analis Medika Biosains (JAMBS) FINANSIA : Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah Journal of Tropical Marine Science Jurnal Medika Cendikia (e-Journal) Jurnal Pengabdian Masyarakat Bumi Raflesia Jurnal Pasca Dharma Pengabdian Masyarakat Jurnal Aktiva : Riset Akutansi dan Keuangan Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah Masker Medika Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan BIOLOVA Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Ngabdimas : Pengabdian Pada Masyarakat Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM) Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa JALHu Jurnal bintang manajemen Jurnal Sadewa: Publikasi Ilmu Pendidikan, Pembelajaran dan Ilmu Sosial Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen Jurnal Sains Student Research Intellektika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Journal of International Multidisciplinary Research Jurnal Ilmiah Nusantara Jurnal Intelek Insan Cendikia Jurnal Rekayasa Informasi JURNAL AKADEMIK EKONOMI DAN MANAJEMEN Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Prosiding Seminar Nasional Ilmu Manajemen Kewirausahaan dan Bisnis KOMPEN: Komputer dan Pembelajaran
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JALHu

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asal-Usul Perkawinan (Studi Kasus No 830/Pid.B/2017/PN Pdg) Kurniawan Kurniawan; Reza Okva Marwendi; M Yusuf
Jurnal Al Mujaddid Humaniora Vol 7 No 1 (2021): April 2021
Publisher : STIE Syari'ah Al-Mujaddid Tanjung Jabung Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (991.727 KB)

Abstract

Pidana asal perkawinan diatur dalam Pasal 279 KUHP. Dalam perkara: 830/Pid.B/2017/PN Pdg terdakwa I yang bernama drh. Raffles Pgl. Rafles Bin Ahmad Rivai dan terdakwa II Upik Mariati Pgl. Upik Binti A. Munir RB melakukan poligami tanpa seizin istri pertama, namun penulis akan melihat dari sisi pidana. Perumusan masalah: 1. Apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana perkawinan asal Nomor 830/Pid.B/2017/PN Pdg? 2. Apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perkawinan asal putusan Nomor 830/Pid.B/2017/PN Pdg memenuhi rasa keadilan? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data dalam bentuk data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, materi hukum sekunder, materi hukum tersier, teknik pengumpulan data melalui kajian dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelusuran terdakwa merugikan saksi korban dan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dan konsensatif serta berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dalam persidangan dan pada saat persidangan ini telah terjadi perceraian antara terdakwa I dan korban Berdasarkan analisis penulis, hakim dalam menjatuhkan hukuman, telah memenuhi rasa keadilan dengan menggunakan teori keadilan, hanya saja dalam memberikan sanksi pidana masih relatif ringan, agar tidak memberikan efek jera bagi pelaku, karena tujuan hukum pidana adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Fungsi Konosemen dalam Perjanjian Pengangkutan Barang di Laut Kurniawan Kurniawan
Jurnal Al Mujaddid Humaniora Vol 6 No 1 (2020): Oktober 2020
Publisher : STIE Syari'ah Al-Mujaddid Tanjung Jabung Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (864.136 KB)

Abstract

Dalam kajian penulisan ini penulis ingin memberikan pemahaman terkait fungsi konosemen dalam perjanjian pengangkutan barang di laut dan bagaimana prosedur penerbitan konosemen serta kendala yang ditemui dalam penerbitan konosemen dan upaya mengatasinya. Selanjutnya dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif serta sumber data yang digunakan hanyalah data sekunder (penelitian kepustakaan) yang ditelaah dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah fungsi konosemen dalam perjanjian pengangkutan barang di laut antara perusahaan pengangkutan barang (perusahaan pelayaran) dengan pengiriman barang adalah disatu sisi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah telah terjadinya penyerahan dan pengangkutan barang, konosemen dapat pula berfungsi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan/diperjual belikan kepada pihak ketiga lainnya, dan dilain sisi dapat pula dijadikan sebagai agunan bagi kepetingan pengirim dan penerima barang.
Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024 : Antara Tantangan Dan Upaya Penyelesaiannya Kurniawan Kurniawan
Jurnal Al Mujaddid Humaniora Vol 7 No 2 (2021): Oktober 2021
Publisher : STIE Syari'ah Al-Mujaddid Tanjung Jabung Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (970.353 KB)

Abstract

Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak terlepas dari Lembaga ke Pemiluan, salah satunya Badan Pengawas Pemilu, karena dalam hal meningkatkan dan memaksimalkan kualitas dari penyelenggaraan Pemilu yang memberikan kepastian terhadap tegaknya kedaulatan dan hak pilih dari masyarakat tentunya ditentukan oleh profesionalitas, kapabilitas dan kredibilitas dari lembaga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan : Pertama, Bawaslu mempunyai kedudukan dominan dalam penanganan penindakan pelanggaran Pemilu. Bawaslu berwenang menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Kedua, Berbagai Permasalahan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya, memerlukan tindakan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pembentuk Undang-undang melalui revisi perundang-undangan, atau melalui tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Bawaslu atau KPU) melalui pembentukan peraturan tekhnis Penyelenggara Pemilu. Tindakan dalam bentuk pembentukan peraturan tekhnis penyelenggaraan pemilu oleh KPU atau Bawaslu lebih mudah dilakukan, meskipun sangat beresiko tertentu.
Perspektif Budaya Hukum Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Kurniawan Kurniawan
Jurnal Al Mujaddid Humaniora Vol 8 No 1 (2022): April 2022
Publisher : STIE Syari'ah Al-Mujaddid Tanjung Jabung Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (971.369 KB) | DOI: 10.58553/jalhu.v8i1.120

Abstract

Di era reformasi telah menguat kesadaran bahwa salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan aparatnya. Hal ini tecermin dari berbagai kebijakan yang diambil oleh negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dua hal utama yang telah banyak dilakukan adalah penataan peraturan perundang-undangan melalui pembentukan berbagai aturan hukum baru dan penataan struktur kelembagaan penegak hukum. Sepanjang era reformasi kita telah membentuk ratusan undang-undang, baik undang-undang baru maupun perubahan atas undang-undang lama, baik yang mengatur hukum materiil maupun hukum formil sebagai instrumen penegakan hukum. Kita juga telah melakukan penataan lembaga penegak hukum, baik lembaga-lembaga utama yang memiliki wewenang mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan maupun lembaga-lembaga baru sebagai pendukung dan pendorong penegakan hukum. Penataan manajemen organisasi dan sumber daya lembaga penegak hukum juga telah dilakukan melalui program reformasi birokrasi yang meliputi semua aspek. Gambaran di atas adalah hal yang wajar karena semua harapan tersebut merupakan hak asasi yang secara kodrat telah melekat pada manusia sebagai anugerah dari Yang Maha Kuasa. Akan tetapi sering manusia memperjuangkan terhadap apa yang menjadi haknya tidak dapat terwujud sesuai harapan. Pada artikel ini akan dibahas kemungkinan-kemungkinan yang dapat menjelaskan hal tersebut.
Co-Authors Achyani Achyani, Achyani Adibrata, Sudirman Agrina Agrina Agung Vega Andreas Ahmad Amikmiami Ahmad Gilang Barokat Ahmad Zaenul Islam Ai Nur Solihat Alias Pikal Alzetrho Baja Pratama Anand Satrio Muhamad Andi Gustomi Aneng Yuningsih Anggraeni Yunita Anung Ahadi Pradana Arif Febrianto Arthur Brown Asep Setiadi Astri Srigustini Ati Sadiah Bahtiar Sah Putra Bustari Bustari Casman, Casman Christianingrum Dedi Afandi Dela Amelia Damayanti Dela Ristiani Deni Radona Denisa Nopita Devi Anatasya Dimas Dwi Prasetyo Ditya Nurul Fauziyah dody hapsoro Dwi Risma Deviyanti Dyah Melita Febryana Ayuningtyas Edwin Edwin Ela Anisa Elvina Elvina Endang Masitoh Eriyono Budi Wijoyo Farhaby, Arthur M Fauziah Azmi Feni Marlinda Feri Candra Ghina Dhaniyah Salsabil Gugum Gumilar Habib Habib Hadinata, Novri Hafizhah Khairana Hanafi Hanafi Harry Azhar Azis Hendri Hermawan Adinugraha Hening Widowati Hirsanuddin Hirsanuddin Iis Fauziah Ikmawati Ikmawati Indah Denissa Lestyaninrum Indrawari, Karliana Intan Ristri Alkhila Iphov K. Sriwana Irman Firmansyah Isti Halimah Rosanti Joel Aubin Junaidi, Riskan Kensya Selvin Natalia Khoirul Amrillah Kiki Nurjanah Kurnia Ritma Dhanti Lanang Satria Wiralaga Lilik Sabdaningtyas Lyna Raharjo M Bachtiyar M Yusuf M.Rizza Muftiadi Magdalena Nany Maretha Angelina Sianturi Marfu'ah, Nurul Melani Novitasari Muh. Saleh Nurdin Muhammad Al Kautsar Muhammad Haritza Laitte Mustajada, Nafaisul Nadia Mira Kusumaningtyas Nandika Alfan Firdaus Nandika Alfan Firdaus Natal Indra Nur Vira Natasya Nutria Permadani Oden Krisyan R. Neneng Rina Andriani Raden Roro Suci Nurdianti Rani Rahman Ranti Rahmawati Nurhalizah Rayimas Priti Aisyapuri Reisa Evita Zahradia Rendi Rendi Rendra Gumilar Reni Reni Retno Sulistiyowati Retno Sulistiyowati Reza Okva Marwendi Rezya Marsanda Aprilia Riana Rachmawati Dewi Rida Munggarani Rindiana Mariana Rio Pebrianto Riris Yuli Valentine Riza Safira Rizki Awaluddin Rizki Azhar Nur Farid Rosa Nikmatul Fajri Rukmini, Reni Dianti Sari, Novita Diana Septia Nurahmawati Siti Aisyah Siti Nur Maulidah Srihadi Winarningsih Suarman Suarman Suri Purnama Febri Suwarjo Suwarjo Syahna Utami Nisa Syamsiar, Syamsiar Teguh Ferdinand Teuku Fadlon Haser Tri Heru Prihadi Ulfi Tiya Fauziyah Umroh Umroh Vaul Vaul Wahyu Adi Winda Sari Yana Priyana Yanuar Ilham Yanuar Yanuar Yeyen Mardyani Yusril Ikhsanuddien Yusuf Iskandar Zahra Fazhira Zahrah Nazhifah Iftinany