Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum

Otentisitas Ḥadīs Āḥād Dalam Diskursus Uṣūl al-Fiqh: Dialektika Mazhab Mutakallimin dan Ahnaf Akmal Bashori; Marhumah Marhumah
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 9 No 2 (2023): SYARIATI : Jurnal Studi Al Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v9i2.5506

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang perdebatan seputar ḥadīs āhād di kalangan mazhab Ahnaf dan Mutakallimin. Mana yang dijadikan prioritas sebagai hujjah ḥadīs āhād ataukah qiyās? Di isini menariknya, karena mazhab Mutakallimin berpandangan ḥadīs āhād harus dijadikan hujjah dalam hukum Islam, sementara mazhab Ahnaf lebih memprioritaskan pengunaan qiyās daripada penggunaan ḥadīs āhād. Perbedaan tersebut berimplikasi juga pada produk hukum yang pada tataran iplikatifnya juga iterjadi perbedaan, seperti halnya pada lapangan fikih mu’amalat iatau hukum ekonomi syari’ah.
Otentisitas Ḥadīs Āḥād Dalam Diskursus Uṣūl al-Fiqh: Dialektika Mazhab Mutakallimin dan Ahnaf Bashori, Akmal; Marhumah, Marhumah
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 9 No 2 (2023): SYARIATI : Jurnal Studi Al Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v9i2.5506

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang perdebatan seputar ḥadīs āhād di kalangan mazhab Ahnaf dan Mutakallimin. Mana yang dijadikan prioritas sebagai hujjah ḥadīs āhād ataukah qiyās? Di isini menariknya, karena mazhab Mutakallimin berpandangan ḥadīs āhād harus dijadikan hujjah dalam hukum Islam, sementara mazhab Ahnaf lebih memprioritaskan pengunaan qiyās daripada penggunaan ḥadīs āhād. Perbedaan tersebut berimplikasi juga pada produk hukum yang pada tataran iplikatifnya juga iterjadi perbedaan, seperti halnya pada lapangan fikih mu’amalat iatau hukum ekonomi syari’ah.