Claim Missing Document
Check
Articles

Efektivitas Global Minimum Tax Dalam Mengatasi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) serta Implikasinya Terhadap Kedaulatan Fiskal Indonesia Graciella Azzura Putri Ananda; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8388

Abstract

Globalisasi ekonomi dan digitalisasi bisnis telah mendorong perusahaan multinasional untuk memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan internasional melalui praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yakni strategi pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol guna meminimalkan kewajiban pajak mereka, tanpa mencerminkan lokasi aktual kegiatan bisnis yang sesungguhnya. Praktik ini telah menyebabkan kerugian pajak global sebesar USD 100 hingga USD 240 miliar per tahun, dengan negara berkembang seperti Indonesia menanggung dampak yang lebih berat secara proporsional. Merespons persoalan tersebut, lebih dari 136 negara menyepakati Global Minimum Tax (GMT), yaitu kebijakan pajak internasional yang mewajibkan perusahaan multinasional beromzet minimal 750 juta euro untuk membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi, sehingga keuntungan ekonomis dari pengalihan laba ke negara berpajak rendah menjadi tidak relevan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Two-Pillar Solution yang digagas G20 dan OECD sebagai respons atas ketidakcukupan kerangka BEPS sebelumnya. Indonesia mengimplementasikan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku sejak tahun pajak 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua permasalahan pokok: efektivitas GMT dalam mengatasi praktik BEPS, serta implikasinya terhadap kedaulatan fiskal dan kebijakan pajak nasional Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa GMT efektif secara parsial melalui desain mekanisme berlapis yang memastikan pajak minimum tetap terpungut di manapun laba MNE dialokasikan, namun efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan kapasitas administrasi pajak di negara berkembang. Dari sisi implikasi, GMT mempersempit ruang kebijakan insentif pajak tradisional Indonesia seperti tax holiday yang selama ini menjadi andalan penarik investasi asing, sekaligus mendorong Indonesia untuk bertransisi menuju model kebijakan investasi yang lebih berorientasi pada keunggulan fundamental ekonomi jangka panjang. Keberhasilan implementasi GMT di Indonesia pada akhirnya tidak semata ditentukan oleh kualitas desain regulasinya, tetapi oleh sejauh mana kapasitas hukum dan administratif otoritas pajak Indonesia dapat dibangun secara memadai untuk menjalankannya secara efektif. Kata Kunci: Base Erosion and Profit Shifting, Global Minimum Tax, Kedaulatan Fiskal, Kebijakan Pajak Indonesia, PMK 136/2024
Perlindungan Hak Pekerja Freelance di Era Gig Economy Studi Kasus: Platform Digital Lokal Nathania Apriza; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8390

Abstract

Perkembangan ekonomi gig di Indonesia telah menciptakan lapisan pekerjaan baru yang berada di luar jangkauan perlindungan hukum konvensional. Studi ini meneliti model regulasi ideal untuk pekerja lepas di era ekonomi gig dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif antara pekerja lepas dan platform digital lokal. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, hasilnya menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak mampu mengakomodasi karakteristik unik pekerja platform, seperti subordinasi algoritmik dan ketergantungan ekonomi asimetris. Studi perbandingan dengan Inggris, Spanyol, Amerika Serikat, dan Prancis menekankan perlunya pembentukan kategori hukum baru "pekerja platform" dengan asumsi hubungan kerja, jaminan sosial proporsional, dan transparansi algoritmik. Dalam hal penyelesaian sengketa, pekerja lepas menghadapi berbagai hambatan mulai dari mekanisme internal platform yang tidak imparsial hingga ambiguitas yurisdiksi antara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Negeri. Studi ini menyimpulkan perlunya sistem perlindungan hukum yang responsif, preventif, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
Kemudahan Komunikasi di Era Digital dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Hak Pekerja Muhammad Faidhil Iman; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8391

Abstract

Kemajuan teknologi digital telah merevolusi pola komunikasi dalam hubungan industrial, namun sayangnya transformasi ini tidak disertai dengan adaptasi regulasi ketenagakerjaan yang memadai di Indonesia. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama pertama, apakah terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan komunikasi kerja berbasis digital, kedua bagaimana kemudahan komunikasi digital dapat bertransformasi menjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis, menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta penelusuran sumber digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai hak pekerja untuk tidak diganggu di luar jam kerja (right to disconnect), prosedur penyampaian instruksi kerja melalui aplikasi pesan instan, maupun batasan pemantauan komunikasi digital pekerja. Kekosongan ini menimbulkan bentuk pelanggaran pengaburan batas waktu kerja tanpa kompensasi lembur yang sah. Penulis menyimpulkan bahwa diperlukan amandemen regulasi ketenagakerjaan yang secara komprehensif mengatur komunikasi kerja digital, termasuk pengakuan right to disconnect. Lebih lanjut mencakup penerbitan pedoman peradilan oleh Mahkamah Agung serta penguatan negosiasi kolektif antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha guna mengisi kekosongan hukum sembari menunggu perubahan regulasi formal.
Peran Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional di Era Perdagangan Bebas Odi Alfazen Harahap; Gunardi Lie
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8675

Abstract

Perkembangan perdagangan bebas telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis lintas negara yang tidak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga berbagai tantangan, terutama terkait perbedaan sistem hukum dan kepentingan antarnegara. Kondisi ini menuntut peran hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian, serta melindungi para pihak dalam setiap transaksi. Kemajuan teknologi turut memperumit bentuk transaksi sehingga membutuhkan penyesuaian aturan yang lebih adaptif. Hukum menjadi elemen penting yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan keamanan dan keadilan dalam kegiatan bisnis internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang memanfaatkan bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini yakni Hukum berperan penting dalam mengatur dan memberikan kepastian dalam transaksi bisnis internasional, meskipun kebebasan berkontrak tetap dibatasi oleh prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa yang muncul akibat perbedaan sistem hukum dapat diselesaikan melalui litigasi maupun non-litigasi, dengan arbitrase, mediasi, dan negosiasi sebagai cara yang lebih efektif, sehingga hukum juga berfungsi menjamin keadilan dan kepastian bagi para pihak.
PERAN KODE ETIK ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA TERHADAP TUGAS DAN WEWENANG KURATOR Ryan Nathanael; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi kontribusi Kode Etik Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dalam pelaksanaan tugas dan kekuasaan kurator di bidang Kepailitan. Dalam konteks ini, isu utamanya adalah masih adanya kelemahan dalam penerapan kode etik yang bisa menyebabkan kurator berisiko menyalahgunakan kekuasaan atau terkurung dalam konflik kepentingan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana kode etik dapat memperkuat integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas kurator dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Pendekatan yang digunakan pada metode ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka melalui buku dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa kode etik AKPI berperan sebagai panduan moral dan ukuran perlilaku profesional yang memandu kurator dalam menjalankan tugas administratif, pengelolaan, dan penyelesaian harta pailit. Penerapan kode etik yang konsisten mampu meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat, meskipun masih diperlukan pengawasan, pembinaan, dan pendidikan yang berkelanjutan.
Perlindungan Konsumen dalam Kasus Roti Okko dan Analisis Tanggung Jawab Hukum Produsen Khaluna Hudzalfah Rahmadani; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini menganalisis kasus roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat, bahan kimia berbahaya yang dilarang untuk makanan. Kasus ini melibatkan PT Abadi Rasa Food sebagai produsen, BPOM sebagai regulator, dan jutaan konsumen yang terdampak. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji tiga aspek utama: tanggung jawab hukum produsen, efektivitas pengawasan BPOM, dan mekanisme perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Abadi Rasa Food dapat dikenai sanksi perdata yang berbentuk ganti rugi dan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar berdasarkan UU Pangan. BPOM dinilai gagal dalam sistem pengawasan dengan hanya mampu menginspeksi 3.000 dari 180.000 unit usaha pangan yang terdaftar. Konsumen dapat memanfaatkan jalur class action melalui BPKN dan BPSK untuk memperoleh kompensasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan terintegrasi, peningkatan sanksi, dan pemberdayaan konsumen untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang. 
Perlindungan Hak Cipta atas Metode dan Sistem Pemesanan Ojek Online (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 KPdt.Sus-HKI Tahun 2023) Michael Kurniawan; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta terhadap metode dan sistem pemesanan ojek online dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Permasalahan utama adalah apakah metode bisnis dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta serta dasar yuridis Mahkamah Agung dalam menolak gugatan penggugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta hanya melindungi ekspresi konkret dari suatu ide, seperti program komputer atau karya tulis, bukan ide atau metode bisnis itu sendiri. Mahkamah Agung menegaskan bahwa metode bisnis tidak termasuk objek perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, melainkan lebih tepat dilindungi melalui rezim paten atau rahasia dagang. Putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai batas perlindungan hak cipta di era digital. 
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Digital Marketing Cindra Shafa Kamiliya; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Dalam era digital sekarang dimana telah membawa perubahan yang besar dalam interaksi ekonomi, dengan platform e-commerce yang menjadi aspek yang penting.  Dalam platform e-commerce ini dimana semua orang dapat mengakses dengan cara memaksukan data diri seperti nama, tanggal lahir, nomor telephone, email, dll. Namun, adanya praktik yang tidak etis dengan menyalah gunakan data pribadi milik orang lain dapat berakibat fatal, karena akan merugikan orang lain yang data pribadinya disalah gunakan. Di Indonesia adanya pasal yang dapat melindungi pihak yang dirugikan, orang yang dirugikan dapat perlindungan hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan hukum untuk melindungi kepentingan setiap manusia, perlindungan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara yang sudah di tentukan dalam hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena terkadang orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain memiliki tujuan untuk dirinya sendiri. Hasil penelitian ini akan menjelaskan tentang analisis perlindungan hukum bagi konsumen.
Legal Protection for Consumers in E-Commerce Transactions Resulting from Breaches of Contract by Businesses: A Study of the Shopee and Tokopedia Platforms Kearen Elvira Naftali; Gunardi Lie
Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol 1 No 4 (2026): June: Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry
Publisher : CV SCRIPTA INTELEKTUAL MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65310/n6g57g32

Abstract

The development of e-commerce as the primary instrument of digital commerce has transformed the legal relationships between consumers, businesses, and platform operators, thereby introducing new complexities in consumer legal protection. This study aims to analyze the concept of breach of contract in electronic transactions and examine the legal liability of marketplaces for consumer losses. The research method employed is normative legal research using a legislative and conceptual approach, supported by primary and secondary legal sources. The findings indicate that breach of contract in e-commerce encompasses non-conforming goods, delivery delays, and failure to fulfill obligations, all of which have legal implications under the Civil Code and the Consumer Protection Act. As operators of electronic systems, marketplaces bear legal liability that extends beyond that of mere intermediaries; rather, it includes active obligations to ensure transaction security. Normative reconstruction is necessary through strengthened regulations, restrictions on standard clauses, and the integration of more progressive liability principles. This study contributes to the development of legal liability theory within the digital ecosystem and provides a foundation for updating consumer protection policies in Indonesia.
Efektivitas Mediator dalam Hubungan Industrial: Rekonstruksi Peran Preventif dalam Mencegah Eskalasi Perselisihan Buruh Allaysha Adindaputri Kirani; Gunardi Lie
Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol 1 No 4 (2026): June: Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry
Publisher : CV SCRIPTA INTELEKTUAL MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65310/se4swy77

Abstract

This study examines the effectiveness of mediators in preventing the escalation of labor disputes within the framework of Indonesian industrial relations law. Employing a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, the analysis focuses on the regulatory structure governing mediation, particularly Law Number 2 of 2004, Law Number 13 of 2003 as amended by Law Number 11 of 2020, and their implementing regulations. The findings reveal that mediation is formally recognized as a dispute resolution mechanism, yet its function remains predominantly reactive and oriented toward post-conflict settlement. From a conceptual perspective, legal effectiveness should also encompass the capacity of norms to prevent disputes from escalating through early intervention and structured dialogue. The study identifies normative gaps in the regulation of mediators, particularly regarding preventive roles, institutional integration, and competency development. The research argues for a normative reconstruction that strengthens the strategic role of mediators, incorporates restorative approaches, and supports digital mediation mechanisms. Such transformation is essential to ensure sustainable conflict prevention and to promote balanced industrial relations between workers and employers.  
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adifa Jauza Ulataqiy Agatha Augustin Aimmatul Khoiroh Akhirudin Alessandro Christian Max Allaysha Adindaputri Kirani Amelia Febriyanti Amelia Zimah Anya Sitara Budidarsono Ariawan Gunadi Arifin Umaternate Arlyn Annabel Nusamara Armando Benyamin Hasibuan Arya Salwa Wardana Aryanti Agripina Winata Axel Randu Sutiono Ayu Azalia Wardhani Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Bayu Prasetyo Belicia Widhyana Yulia Putri Bok Rok Su Brian Jeremy Modami Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira Chatrine Orry Manurung Christopher Howard Wonohadidjojo Cindra Shafa Kamiliya Clara Agustine Pradinata Daniel Wibisono Bintoro Darius Nayoltama David Biliya Malkan Delvina Koniardy Destiana Candra Deviana Axfelia Devika Graciella Gunawan Devira Andriani Elizabeth Tania Enroy Sution Evelyn Hartono Ezravania Rahmat Farrel Nouvaleo Akbar Fauzan Rizki Parapat Fayola Joselyn Febriana Irma Fernanda Naulisa Situmorang Finsri Metanoya Tapilatu Gabriela Gunawan Gabriella Agatha Zivameir Setya George Daniel Pangaribuan Graciella Azzura Putri Ananda Graciella Dominique Phie Gregorius Febrian Wijaya Hagai Gabriel Kristiantan Hasya Ramania Herman Thio Inayah Ar Rohma Indah Siti Aprilia Ismail Rangga Wahana Putra Jeremy Nathanael Jesselyn Patricia Jordanno Lesmana Juan Benedict Chandra Kearen Elvira Naftali Kevin Halomoan Khaluna Hudzalfah Rahmadani Leezza Salsa Salindeho Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Marcia Gladys Rumambi Matthew Alexander Nainggolan Matthew Mikha Sebastian Matondang Maurend Benaya Immanuel Susanto Maximillian Ivander Kiyoshi Maydi Sandi Meiliani Metta Valoka Michael Kurniawan Michaela Michaela Michelle Audrey Serena Michellie Chandra Wijaya Mishael Joshua Moody Rizqy Syailendra Putra Muhammad Adepio Muhammad Faidhil Iman Muhammad Haykel Muhammad Urifianto Ardhan Muhammad Wildan Ichsandi Nabila Chynta Dwi Anggraini Naisyirah Ramadhani Tuasikal Nasha Rawza Alya Nathania Apriza Nicholas Owen Odi Alfazen Harahap Priska Khairunnisa Putri Nadilatasya Rachel Adeline Siregar Rachel Christie Raden Mahaputra Alfariza Martadikusumah Rainer Christian Raphaellee Peters Putra Usman Rewiyaga Rian Rimba Morenties Richella Andrea Rubby Aditya Panglima Ryan Nathanael Septyan Sins Danendra Shashia Andini Kristianto Shefira Amalia Choirunnisa Sheren Agapena Hosaya Liunda Sherley Lie Silvia Cahyadi Steven Angkasa Suwinto Johan Szyva Silviana Putri Tengku Amira Najla Thalia Rizq Aurora Patty Veren Kasslim Virginia Willion Lim Yervant T. S Sitompoel Zayyan Syafiqah Aggistri