Claim Missing Document
Check
Articles

Efektivitas Global Minimum Tax Dalam Mengatasi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) serta Implikasinya Terhadap Kedaulatan Fiskal Indonesia Graciella Azzura Putri Ananda; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8388

Abstract

Globalisasi ekonomi dan digitalisasi bisnis telah mendorong perusahaan multinasional untuk memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan internasional melalui praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yakni strategi pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol guna meminimalkan kewajiban pajak mereka, tanpa mencerminkan lokasi aktual kegiatan bisnis yang sesungguhnya. Praktik ini telah menyebabkan kerugian pajak global sebesar USD 100 hingga USD 240 miliar per tahun, dengan negara berkembang seperti Indonesia menanggung dampak yang lebih berat secara proporsional. Merespons persoalan tersebut, lebih dari 136 negara menyepakati Global Minimum Tax (GMT), yaitu kebijakan pajak internasional yang mewajibkan perusahaan multinasional beromzet minimal 750 juta euro untuk membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi, sehingga keuntungan ekonomis dari pengalihan laba ke negara berpajak rendah menjadi tidak relevan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Two-Pillar Solution yang digagas G20 dan OECD sebagai respons atas ketidakcukupan kerangka BEPS sebelumnya. Indonesia mengimplementasikan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku sejak tahun pajak 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua permasalahan pokok: efektivitas GMT dalam mengatasi praktik BEPS, serta implikasinya terhadap kedaulatan fiskal dan kebijakan pajak nasional Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa GMT efektif secara parsial melalui desain mekanisme berlapis yang memastikan pajak minimum tetap terpungut di manapun laba MNE dialokasikan, namun efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan kapasitas administrasi pajak di negara berkembang. Dari sisi implikasi, GMT mempersempit ruang kebijakan insentif pajak tradisional Indonesia seperti tax holiday yang selama ini menjadi andalan penarik investasi asing, sekaligus mendorong Indonesia untuk bertransisi menuju model kebijakan investasi yang lebih berorientasi pada keunggulan fundamental ekonomi jangka panjang. Keberhasilan implementasi GMT di Indonesia pada akhirnya tidak semata ditentukan oleh kualitas desain regulasinya, tetapi oleh sejauh mana kapasitas hukum dan administratif otoritas pajak Indonesia dapat dibangun secara memadai untuk menjalankannya secara efektif. Kata Kunci: Base Erosion and Profit Shifting, Global Minimum Tax, Kedaulatan Fiskal, Kebijakan Pajak Indonesia, PMK 136/2024
Perlindungan Hak Pekerja Freelance di Era Gig Economy Studi Kasus: Platform Digital Lokal Nathania Apriza; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8390

Abstract

Perkembangan ekonomi gig di Indonesia telah menciptakan lapisan pekerjaan baru yang berada di luar jangkauan perlindungan hukum konvensional. Studi ini meneliti model regulasi ideal untuk pekerja lepas di era ekonomi gig dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif antara pekerja lepas dan platform digital lokal. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, hasilnya menunjukkan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak mampu mengakomodasi karakteristik unik pekerja platform, seperti subordinasi algoritmik dan ketergantungan ekonomi asimetris. Studi perbandingan dengan Inggris, Spanyol, Amerika Serikat, dan Prancis menekankan perlunya pembentukan kategori hukum baru "pekerja platform" dengan asumsi hubungan kerja, jaminan sosial proporsional, dan transparansi algoritmik. Dalam hal penyelesaian sengketa, pekerja lepas menghadapi berbagai hambatan mulai dari mekanisme internal platform yang tidak imparsial hingga ambiguitas yurisdiksi antara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Negeri. Studi ini menyimpulkan perlunya sistem perlindungan hukum yang responsif, preventif, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
Kemudahan Komunikasi di Era Digital dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Hak Pekerja Muhammad Faidhil Iman; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8391

Abstract

Kemajuan teknologi digital telah merevolusi pola komunikasi dalam hubungan industrial, namun sayangnya transformasi ini tidak disertai dengan adaptasi regulasi ketenagakerjaan yang memadai di Indonesia. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama pertama, apakah terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan komunikasi kerja berbasis digital, kedua bagaimana kemudahan komunikasi digital dapat bertransformasi menjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis, menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta penelusuran sumber digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai hak pekerja untuk tidak diganggu di luar jam kerja (right to disconnect), prosedur penyampaian instruksi kerja melalui aplikasi pesan instan, maupun batasan pemantauan komunikasi digital pekerja. Kekosongan ini menimbulkan bentuk pelanggaran pengaburan batas waktu kerja tanpa kompensasi lembur yang sah. Penulis menyimpulkan bahwa diperlukan amandemen regulasi ketenagakerjaan yang secara komprehensif mengatur komunikasi kerja digital, termasuk pengakuan right to disconnect. Lebih lanjut mencakup penerbitan pedoman peradilan oleh Mahkamah Agung serta penguatan negosiasi kolektif antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha guna mengisi kekosongan hukum sembari menunggu perubahan regulasi formal.
Peran Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional di Era Perdagangan Bebas Odi Alfazen Harahap; Gunardi Lie
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8675

Abstract

Perkembangan perdagangan bebas telah mendorong meningkatnya transaksi bisnis lintas negara yang tidak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga berbagai tantangan, terutama terkait perbedaan sistem hukum dan kepentingan antarnegara. Kondisi ini menuntut peran hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian, serta melindungi para pihak dalam setiap transaksi. Kemajuan teknologi turut memperumit bentuk transaksi sehingga membutuhkan penyesuaian aturan yang lebih adaptif. Hukum menjadi elemen penting yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan keamanan dan keadilan dalam kegiatan bisnis internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang memanfaatkan bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini yakni Hukum berperan penting dalam mengatur dan memberikan kepastian dalam transaksi bisnis internasional, meskipun kebebasan berkontrak tetap dibatasi oleh prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa yang muncul akibat perbedaan sistem hukum dapat diselesaikan melalui litigasi maupun non-litigasi, dengan arbitrase, mediasi, dan negosiasi sebagai cara yang lebih efektif, sehingga hukum juga berfungsi menjamin keadilan dan kepastian bagi para pihak.