Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Keabsahan Pengunduran Diri Pekerja Dalam Sengketa Phk: Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr Matthew Mikha Sebastian Matondang; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8244

Abstract

Penelitian ini mengkaji keabsahan pengunduran diri pekerja dalam sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yaitu yuridis normatif mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan studi mengindikasikan jika hakim menilai pengunduran diri pekerja tidak sah karena dua aspek. Pertama, kondisi eksternal berupa intervensi dan intimidasi dari pihak pemberi kerja yang mengakibatkan terjadinya kecacatan dalam pembentukan kehendak (wilsgebrek) dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Kedua, dalam aspek normatif, secara prosedural pengunduran diri tersebut gagal memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pasal 154A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta melanggar Pasal 31 Peraturan Perusahaan. Akibat hukum dari ketidakabsahan pengunduran diri adalah penetapan bahwa telah terjadi PHK sepihak yang melawan hukum, sehingga pengusaha diwajibkan membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan upah proses dengan total kompensasi sebesar Rp64.123.524,00. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum untuk pekerja sekaligus menjadi instrumen korektif terhadap praktik PHK terselubung melalui pemaksaan pengunduran diri.
Analisis Yuridis Terhadap Praktik Pemagangan Tanpa Uang Saku Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia George Daniel Pangaribuan; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8245

Abstract

Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan kompetensi peserta melalui pembelajaran langsung di dunia kerja. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemagangan di Indonesia kerap mengalami penyimpangan, salah satunya berupa tidak diberikannya uang saku kepada peserta magang. Padahal, hak atas uang saku telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hak atas uang saku bagi peserta magang dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia serta mengkaji upaya penegakan hukum terhadap penyelenggara pemagangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peserta magang memiliki hak hukum untuk memperoleh uang saku yang mencakup biaya transportasi dan uang makan, serta perlindungan hukum melalui perjanjian pemagangan tertulis. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas pelaksanaannya (das sein), baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, rendahnya kesadaran hukum peserta magang, dan tidak konsistennya penerapan sanksi menjadi faktor utama tidak efektifnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan mekanisme perlindungan hukum agar hak peserta magang atas uang saku dapat terpenuhi secara adil, efektif, dan berkelanjutan.
Klausul Non-Compete dalam Perjanjian Kerja: Analisis Hukum Perburuhan terhadap Perlindungan Rahasia Dagang Armando Benyamin Hasibuan; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8258

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta penerapan klausul non-compete dalam perjanjian kerja dalam perspektif hukum perburuhan di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan rahasia dagang. Klausul non-compete tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai keabsahannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul non-compete pada prinsipnya sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, ketertiban umum, serta prinsip perlindungan pekerja. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan legitimasi terhadap pembatasan tertentu terhadap pekerja guna melindungi informasi yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomi. Melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023, ditemukan bahwa Mahkamah Agung sebagai judex juris mengakui keberlakuan klausul non-compete dalam sistem hukum Indonesia sepanjang memiliki kepentingan yang sah, dirumuskan secara jelas, dan diterapkan secara proporsional. Dengan demikian, klausul non-compete merupakan klausul yang sah secara bersyarat (conditionally valid), yang keberlakuannya bergantung pada keseimbangan antara perlindungan rahasia dagang dan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan.
Merger dan Akuisisi Tanpa Batas: Perspektif Hukum Dalam Bisnis Internasional Hasya Ramania; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8336

Abstract

Merger dan akuisisi lintas batas (cross-border M&A) merupakan fenomena strategis yang semakin dominan dalam lanskap bisnis global sebagai konsekuensi dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dimensi hukum yang melingkupi praktik merger dan akuisisi internasional, khususnya terkait kompleksitas regulasi, harmonisasi hukum, serta tantangan yurisdiksi yang muncul akibat perbedaan sistem hukum antar negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap berbagai kerangka hukum internasional dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun M&A memberikan efisiensi ekonomi dan akses pasar global, perbedaan regulasi, risiko politik, serta keterbatasan koordinasi antar otoritas kompetisi menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan harmonisasi hukum guna menciptakan kepastian hukum dalam transaksi bisnis lintas batas.
Analisa Pertanggungjawaban Atas Hilangnya Barang Melalui Pengiriman Free On Board (FOB) Enroy Sution; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8337

Abstract

Perdagangan internasional mengalami perkembangan yang pesat sebagai dampak globalisasi sehingga perdagangan barang maupun jasa dapat dilakukan lintas yurisdiksi negara. Hubungan hukum antara para pihak dilandasi oleh perjanjian perdagangan sebagai perjanjian pokok (sales contract) yang mengikat bagi para pihak. Penjual dengan kedudukan sebagai eksportir dan pembeli dengan kedudukan sebagai importir dan para pihak memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian. Salah satu aspek dalam perdagangan internasional adalah metode pengiriman barang yang dilakukan berdasarkan jalur darat, udara dan laut. Berdasarkan ketiga jenis pengiriman, pengiriman yang menggunakan jalur laut merupakan metode pengiriman yang paling banyak dipilih dan digunakan. Free on Board (“FOB”) merupakan proses pengiriman barang dengan jalur laut yang dimana eksportir menyerahkan barang di pelabuhan yang disepakati oleh para pihak dan eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang dimuat di atas kapal. Pengiriman barang menjadi isu krusial dalam perdagangan internasional dikarenakan para pihak tidak berada dalam satu yurisdiksi negara dan terutama dalam proses peralihan resiko dari eksportir kepada importir. International Chamber of Commerce (ICC) memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur proses pengiriman barang yaitu Incoterms 2020. FOB dapat menimbulkan konsekuensi yaitu resiko yang paling krusial adalah terjadinya kerusakan maupun kehilangan barang selama proses pengiriman barang. Resiko yang timbul tersebut memberikan isu ketidakseimbangan tanggung jawab dikarenakan importir sebagai pembeli menanggung resiko tetapi tidak memiliki kendali langsung atas pemilihan kapal sedangkan eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal. Kondisi ini memberikan resiko dan ketidakpastian dalam pelaksanaan proses pengiriman barang dengan metode FOB. Selain itu, dokumen Bill of Lading yang memiliki peran penting sebagai bukti pengiriman.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Rachel Christie; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8339

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja mencakup aspek preventif dan represif, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perlindungan tersebut meliputi prosedur PHK yang ketat, larangan diskriminasi, serta jaminan hak ekonomi pekerja seperti upah dan pesangon. Dalam kasus PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura, ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur PHK, tidak dibayarkannya upah, serta adanya indikasi diskriminasi. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan bipartit, mediasi, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Peran Hukum Ketenagakerjaan Dalam Menjamin Hak-Hak Dasar Pekerja di Indonesia Naisyirah Ramadhani Tuasikal; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8340

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta efektivitas pelaksanaannya dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Secara normatif, perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan tersebut mencakup hak atas upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, hak berserikat, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan. Studi kasus 8.300 buruh PT Freeport Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, di mana hak pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah tidak sepenuhnya terpenuhi. Hal ini mencerminkan lemahnya implementasi hukum serta kurang optimalnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Implementasi Hukum Ketenagakerjaan Dalam Menjamin Kesejahteraan Buruh Michaela Michaela; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8341

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia dalam menjamin kesejahteraan buruh, khususnya terkait perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 751 K/Pdt.Sus-PHI/2025 terkait pemberian pesangon dan penghargaan masa kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKWT dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia telah memberikan batasan tegas untuk mencegah penyalahgunaan oleh pengusaha, namun dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran berupa penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam kondisi tersebut, hukum memberikan perlindungan melalui mekanisme perubahan status hubungan kerja menjadi PKWTT secara otomatis (demi hukum). Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip perlindungan terhadap buruh dengan mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh judex facti dan memberikan hak pesangon serta penghargaan masa kerja kepada pekerja.
Analisis Hubungan Asas-Asas Hukum Pajak terhadap Pembentukan Sumber Hukum Perpajakan di Indonesia Juan Benedict Chandra; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8354

Abstract

Sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan nasional serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pajak menempati posisi penting sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Dalam praktiknya, pemungutan wajib didasari oleh asas-asas hukum pajak yang dijadikan landasan dalam membentuk peraturan perpajakan. Tujuan studi ini yakni guna menganalisis kedudukan dan korelasi asas-asas hukum pajak yang dijadikan landasan dalam pembentukan peraturan perpajakan di Indonesia. Memanfaatkan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan legislasi serta pendekatan konseptual yang ditempuh melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menghasilkan bahwa asas legalitas yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945, ketentuan tersebut menjadi pijakan konstitusional bagi pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia. Disertai asas keadilan yang menjamin bahwa pemungutan pajak dilakukan secara adil dan merata. Asas sumber, asas domisili, dan asas kebangsaan juga memiliki peran dalam menentukan yurisdiksi pemungutan pajak.
Efektivitas Penerapan Self Assessment System Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Gabriella Agatha Zivameir Setya; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8357

Abstract

Tujuan analisis ini ialah guna mengevaluasi seberapa baik sistem swakelola pajak di Indonesia meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan untuk menyelidiki bagaimana optimalisasi sistem basis data pajak yang akurat dan terintegrasi mendukung efektivitas tersebut. Pendekatan normatif-yuridis dengan pendekatan regulasi dan kontekstual merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem swakelola pajak mempunyai landasan hukum yang kuat serta memberikan jaminan kepada wajib pajak untuk membayar pajak mereka sendiri. Namun, dalam kenyataan, efektivitas sistem ini masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk pemenuhan material yang buruk, pengawasan yang tidak memadai, dan berbagi data pajak yang tidak memadai. Optimalisasi sistem database perpajakan menjadi faktor penting dalam meningkatkan pengawasan berbasis data, meminimalisir potensi kecurangan, serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan literasi perpajakan, dan penegakan hukum yang konsisten juga menjadi elemen penting dalam mendukung efektivitas sistem ini.