Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (UPTD KPHK) Tahura Wan Abdul Rachman, ditinjau dari perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menopang kehidupan, namun Tahura Wan Abdul Rachman menghadapi berbagai ancaman kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Oleh karena itu, perlindungan hutan menjadi urgensi yang tidak dapat diabaikan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi peraturan daerah tersebut dan meninjau implementasinya dari sudut pandang Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengumpulkan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman telah berupaya maksimal dalam perlindungan hutan melalui pendekatan pre-emptive, preventive, dan repressive, serta pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan teknologi. Namun, implementasi ini belum optimal karena masih terdapat kendala seperti keterbatasan personil dan banyaknya masyarakat yang melakukan penggarapan kawasan secara ilegal. Dari perspektif Siyasah Tanfidziyyah, perlindungan hutan yang dilakukan belum sepenuhnya menerapkan prinsip al-maslahah al-'ammah (kemaslahatan masyarakat) karena belum adanya program khusus untuk menyediakan mata pencarian alternatif bagi masyarakat yang sebelumnya merusak hutan.