Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Proceeding SENDI_U

TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 130/PMK.010/2012) Widaningsih, Widaningsih
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengambilan paksa kendaraan karena alasan menunggak angsuran oleh debt collector selaku petugas dari lembagapembiayaan merupakan peristiwa yang sering dijumpai dari berbagai media pemberitaan dan pengalaman dalammasyarakat. Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan denganpelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7 Agustus 2012 yang lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang MelakukanPembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Menurut Pasal 1 PMKNo. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraanbermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada KantorPendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1). Kewajibanpendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan: a) pembiayaankonsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; b) dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotoryang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiaptransaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) harikalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Metode Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normativeKata Kunci : Jaminan Fidusia, Pembiayaan Konsumen, PMK No. 130/PMK.010/2012
Co-Authors Abdul Chalim Agnita Cevanti, Twi Ahmad Bahauddin Almu’faro Ahmad Bahauddin Almu’faro Akmala Hadita Amalia, Hanny Anisa Anindya Pinasti, Restika Arya Brahmanta, Arya Bayu Hikmat Purwana, Bayu Hikmat Damaiyanti, Dian Widya Dhaifullah, Muhammad Najmi Diana Soesilo, Diana Dika Rizky Yunianto Dikky Indrawan, Raden Dwi Budi Santoso Dwi Maharani, Aulia Fadloli Fadloli Fani Pangabdian, Fani Fitria Rahmitasari Handayani, Budi Hanum, Faizah Hariyanti Hariyanti Harnowo, Setyo Hendrawan, Muhammad Afif Iman, Dimas Indra Dharma Wijaya, Indra Dharma Istighna, Luthfiah Nur Kamila, Nisrina Cahya Khoironi, Emy Kusumawardhani, Khalyssa Putri Lelyna, Nora Listya Paramita, Annisa Lokman, Asmidar Mahpudin Mahpudin Mawardy, Vivy Mohamad Sinal Muhammad Shulhan Khairy Mulyandika, Gilang Arival Nilawati, Nina Noengki Prameswari Novi Agustina Nugroho, Muhammad Bintang Nurdiansah, Erdin Nurlia, Elly Nuryanah, Nuryanah Paramita, Anisa Listya Paramita, Ayulistya Pinasti, Restika Anindya Popong Nurhayati Puguh Bayu Prabowo, Puguh Bayu Pupu Pupung Pundenswari, Pupung Puspita, Sinta Rahman, Kurnia Hayati Rahmanawati, Ainin Rizal Maulana, Rizal Rizal, Mohammad Basroni Santoso, Nanda Trio Septian Enggar Sukmana Setiani, Fadila Bela Sihabuddin, Sihabuddin Sinambela, Helen F Sinurat, Henri Prianto Sucahyo, Bambang Suhariningsih Susi Adiawaty Sutarto, Ayulistya Paramita Syamsulina Revianti Ulumudin, Aceng Wawan Wawan Wedarti, Yoifah Rizka Widyasri Prananingrum Yuliyani, Zilha Yuningsih, Miranti Arum Zefanya, Kartika