Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Analisis Realisasi Eksekusi Putusan Hak Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah Dan Nafkah Madhiyah Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Amin, Mindriani; Sudirman, Sudirman; Aris, Aris; Basri, Rusdaya; Haq, Islamul
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1655

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis realisasi eksekusi hak nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah pasca perceraian di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada periode 2019-2023. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian lapangan, data diperoleh melalui wawancara dengan hakim serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 6,21% tuntutan nafkah istri yang dipenuhi oleh mantan suami, dengan banyak kasus yang terhambat oleh kurangnya kesadaran hukum, itikad baik, dan kemampuan finansial suami. Hakim memainkan peran penting dalam menetapkan keputusan berdasarkan asas keadilan, mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan istri, serta prinsip keadilan gender. Meski beberapa peraturan, seperti SEMA No. 3 Tahun 2018, telah memberikan landasan hukum yang kuat, pelaksanaan di lapangan masih menemui banyak kendala. Rendahnya tingkat gugatan rekonvensi oleh istri juga menjadi hambatan, yang sering disebabkan oleh kurangnya pengetahuan hukum dan ketidakmampuan perempuan untuk memanfaatkan hak-haknya secara optimal. Studi ini merekomendasikan edukasi hukum yang lebih luas, peningkatan pendampingan bagi perempuan dalam persidangan, dan mekanisme eksekusi yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan hak perempuan pasca perceraian secara berkelanjutan.
Pergeseran Paradigma Dalam Tradisi Tukar Cincin Sebagai Ikatan Perkawinan Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep) Abduh, Muchtar; Aris, Aris; Musyarif, Musyarif; Basri, Rusdaya; Said, Zainal
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1657

Abstract

Penelitian ini membahas pergeseran paradigma dalam tradisi tukar cincin sebagai ikatan perkawinan di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian adalah menganalisis perubahan tradisi tukar cincin, faktor-faktor yang memengaruhi pergeseran tersebut, serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan dari literatur, buku, serta perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi tukar cincin dipengaruhi budaya modern dan diterima sebagai simbol adat untuk mempererat hubungan keluarga. Meskipun bukan bagian dari ajaran Islam, tradisi ini sering dilakukan untuk wanita. Namun, pemberian cincin emas kepada pria bertentangan dengan syariat. Tradisi ini berkembang dari bentuk sederhana menjadi lebih modern, sehingga perlu disesuaikan dengan nilai agama dan tidak dijadikan kewajiban. Modernisasi menggeser tradisi ini dari fokus nilai agama dan keluarga menjadi simbol materialistik. Sebagian masyarakat menerima tradisi ini, sementara yang lain menolaknya karena bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam pandangan Islam, tukar cincin tidak diwajibkan dan hanya diterima jika sesuai syariat. Oleh karena itu, edukasi diperlukan agar masyarakat memahami hukum Islam dan menjaga tradisi ini tetap sederhana serta sesuai nilai-nilai agama.
Co-Authors A.W. Bowahk, Bernad ABD. Karim Faiz Abduh, Muchtar Abdul Samad Achmad Baihaqi Adi Susanto Agus Muchsin Ahmad Ahmad Aji, Abdul Aji, Rangga Wais Tefiantoro Akhsan, Muhammad Al-Magfira Salsabila, Nurul Alfayit, Dodi Aditian Amin, Mindriani Anjastika, Luky Septiansyah Apriyanda Kusuma Wijaya Arif Gunawan Arrazy, Sulton Mahbub B. Yokasing, Yohanes Budiman Budiman Cahyadi, Dede Carolina, Wina Dihri, Dihri Farizky, Muhamad Fikri Fikri Firda, Hidayatul Firmansyah, Maulid Elang Fitria, Destry Ayu Fitriani, Neno Hafidhi, Naufal Alwan Hannani Hilman, Risfa Ianah, Dewi Ilamsyah Ilamsyah, Ilamsyah Islamul Haq Istiqamah, Intan Jauhari Jauhari, Jauhari Jesika, Jesika jherico, taufan Kurniawathy, Dian Kustiwa, Dea Rahma Lathifah, Hasna Puji Lilis Wulandari Linggi, Dean Denzel Mahdi Mahdi, Mahdi Makmur Makmur Mangngi, Frans Masyhud, Luthfiah Munzir, Muhammad Musyarif Musyarif, Musyarif mutiara mutiara Mutiawati, Jihan Lis mutmainah, iin Mutmainnah, Iin Nainggolan, Jois Rifai Nasaruddin Nasaruddin Nawir, Ahmad Nurkhotimah, Evi Nurlailah Nurlailah, Nurlailah Nurrohmah, Syifa Pangestu, Maulana Agung Pinky, Anastasya Agusetyani Pradana, Syafa’at Anugrah Prasetia, Sahrul Eka Pratiwi, Anggrila Octa Putri, Pratiwi Hendro Rahmawati, Rahmawati Ramadani Halip, Virdha Azkha Ramadhan, Nurul Fitra Ramadhan, Siti Adistiani Rani Rahmawati Rerung, Oktovianus D. Rhamadan, Muhammad Abdan Syakuro Fisyahri Rini Novianti rinja, mochamad Rizal Darwis Rosa, Yolanda Rouli, Eny Rusdaya Basri, Rusdaya Sagala, Wilmer Saidah Saidah Sandra, Faramitha Saputra, M Ridwan Sholeh, Abdurrohman Sinalita, Yosphin Siti Pandanwangi TW Soliha, Arifatus Suarning, Suarning Sudirman L, Sudirman Sudirman Sudirman Sugiarto S Sundari, Retno Tresno Sunuwati, Sunuwati Suteja Suteja, Suteja Syahrul, Muhammad Reza Syukron Syukron, Syukron Taufiqurachman, Ryzqi Ulfauziah, Rizki Regina Wahidin , Wahidin Winarso D. Widodo WIRANI AISYAH ANWAR, WIRANI AISYAH Yulianto, Sugi Yulistiani, Octavia Yustika, Reny Zainal Said Zaitullah, Syehrulrobi