Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 Dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Di Kota Medan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 Dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan, wawancara dan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 Dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Di Kota Medan sudah terimplementasi namun belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelaksanaan kesejahteraan hewan. Tindakan-tindakan yang dilakukan dalam mencapai tujuan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 berupa pembinaan dan sosialisasi serta melakukan pengawasan dan penyuluhan, kerjasama yang dilakukan yaitu dalam bentuk koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Tahapan-tahapan yang dipilih untuk mencapai tujuan dari Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 dengan menerapkan 5 prinsip kebebasan hewan. Sebagai hak mendapatkan perlindungan dan perlakuan oleh manusia dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan, pemanfaatan, dan cara pemotongan.