The Gili Trawangan tourism sector has the potential for extraordinary beauty, which can encourage the growth of other sectors such as culinary, accommodation, transportation, and tourism services. Seeing this potential, the NTB Provincial Government (Pemprov), as the holder of management rights, entered into a cooperation agreement with PT. Gili Trawangan Indah to build facilities and infrastructure by granting building use rights to the HPL. Unfortunately, PT. Gili Trawangan Indah was unable to fulfill the agreement, so the NTB Provincial Government proposed canceling the HGB, which was granted. Due to conditions in the field, HPL has been leased to other parties by PT. Gili Trawangan Indah, so HPL holders need to reorganize their assets. This research was carried out as normative legal research using statutory regulations and library materials. The results of this research indicate that the cancellation of the HGB was due to the fact that PT. Gili Trawangan Indah could not fulfill the agreement in the Decree on Granting Rights. The NTB Provincial Government can manage assets through a cooperation scheme based on an agreement or a land redistribution scheme coupled with the release of HPL. In cooperation, the party who controls the land can obtain use rights, business use rights, or building use rights according to the agreement. Sektor pariwisata Gili Trawangan memiliki potensi keindahan luar biasa yang dapat mendorong pertumbuhan sektor lainnya seperti kuliner, penginapan, transportasi dan jasa wisata. Melihat potensi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB selaku pemegang Hak Pengelolaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Gili Trawangan Indah untuk membangun sarana dan prasarana dengan diberikannya Hak Guna Bangunan di atas HPL tersebut. Sayangnya, PT. Gili Trawangan Indah tidak dapat memenuhi perjanjian sehingga Pemprov NTB mengajukan pembatalan HGB dan dikabulkan. Kondisi di lapangan, HPL sudah disewakan dengan pihak-pihak lain oleh PT. Gili Trawangan Indah sehingga pemegang HPL perlu melakukan penataan asetnya kembali. Penelitian ini dilakukan secara penelitian hukum normatif dengan menggunakan peraturan perundangan dan bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan HGB dikarenakan PT. Gili Trawangan Indah tidak dapat memenuhi perjanjian pada SK Pemberian Hak. Penataan aset dapat dilakukan oleh Pemprov NTB dengan skema kerja sama berdasarkan perjanjian atau skema redistribusi tanah yang dibarengi dengan pelepasan HPL. Dalam kerja sama, pihak yang menguasai tanah bisa mendapatkan hak pakai, hak guna usaha, atau hak guna bangunan sesuai perjanjian.