Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Kajian Hukum Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Wilayah Udara yang Dilayani Indonesia Selamat Lumban Gaol
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 8, No 1 (2016): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v8i1.508

Abstract

Abstrak Pesawat udara tanpa awak (drone) merupakan benda terbang sebagai wahana nir awakdengan kemampuan melakukan terbang otonom secara penuh dan wahana yangdikendalikan secara jarak jauh oleh manusia yang digunakan untuk menyelesaikan suatupekerjaan manusia. Untuk menjaga keselamatan penerbangan Pesawat udara tanpaawak (drone) di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard)yang ditimbulkan karena pengoperasiannya, Menteri Perhubungan mengeluarkanPeraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian PesawatUdara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Apabila dicermati secaraseksama Undang-undang Penerbangan, belum menemukan pendelegasian dari UndangundangPenerbangan kepada Menteri Perhubungan untuk mengatur pengendalianpengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone). Akan tetapi apabila ketentuan UUPembentukan Peraturan Perundang-undangan dihubungkan dengan ketentuan UUKementerian Negara serta dihubungkan pula dengan UU Penerbangan, maka secaramateriil melekat kewenangan pada menteri perhubungan untuk melakukan pengaturanpengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone), dalam bentuk suatuperaturan menteri perhubungan.Kata Kunci : Pesawat Udara, tanpa awak, ruang wilayah, Peraturan Menteri.