Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat 1 sampai 4 mengenai kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin di Desa Kartiasa, Kabupaten Sambas, Tahun Anggaran 2024. Program BLT-DD bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem melalui penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris ini menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan George C. Edwards III (komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi). Data dikumpulkan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam dengan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Ketua RT/RW, pendamping desa, dan masyarakat (penerima dan non-penerima), serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2023 telah dilakukan secara terstruktur melalui tahapan sosialisasi, verifikasi data DTKS (desil 1–4) yang ketat, dan penetapan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang transparan, didukung oleh komitmen multi-aktor desa dan kepatuhan administratif (Siskeudes). Meskipun demikian, program menghadapi hambatan signifikan, yaitu ketidakakuratan dan ketidakmutakhiran data DTKS dari pusat, keterbatasan kuota anggaran yang tidak sebanding dengan jumlah keluarga miskin, serta dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang cepat berubah, yang memicu kecemburuan sosial dan tantangan dalam memastikan keadilan distribusi. Secara keseluruhan, BLT-DD di Desa Kartiasa efektif membantu penerima namun masih perlu perbaikan pada sistem pemutakhiran data terpadu dan penambahan alokasi kuota.