Dengan hadirnya dan pemberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 terjadi beberapa perubahan terkait dengan pelaksanaan perjanjian perkawinan pertama ialah waktu dibuatnya perjanjian, berlakunya perjanjian perkawinan, isi perjanjian perkawinan, dan pencabutan perjanjian perkawinan. Dengan dimungkinnya pembuatan perjanjian kawin pasca kawin maka akan berakibat mengenai kedudukan harta perkawinan seperti contohnya bila mana harta perkawinan tersebut sedang dijaminkan. Bagaimana kedudukan harta bersama yang sedang dijaminkan tersebut apakah kemudian bertentangan dalam ketentuan yang ada dalam putusan konstitusi dan bagaimana keabsahan dari perjanjian kawin yang dibuat tersebut serta peran apa yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan perjanjian kawin. Dalam tulisan ini metode penelitian yang digunakan yaitu bentuk penelitian doktriner yang akan mengacu kepada peraturan ketentuan perundang-undangan yang mana baik berupa asas-asas tertulis maupun tidak tertulis. Apabila para pihak menjadikan harta bersama dalam perkawinan mereka tersebut menjadi objek dalam perjanjian perkawinan, kemudian pasangan dalam hal ini melakukan perjanjian kawin maka dalam pembuatan perjanjian kawin tersebut perlu dilakukannya terlebih dahulu pembagian harta bersama tersebut melalui inventarisasi harta bersama. Inventariasi tersebut berperan untuk mencatat seluruh harta apa saja yang diperoleh selama perkawinan. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menentukan kemudian bagaimana kedudukan harta bersama tersebut ketika dibuatnya perjanjian kawin pasca kawin. Peran Notaris dibutuhkan sebagai pihak yang berwenang membuat perjanjian perkawinan dan dalam hal ini perlu menerapkan prinsip kehatia-hatian agar perjanjian perkawinan yang dibuat tidak merugikan pihak ketiga.