Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penganggaran, faktor-faktor yang menjadi dasar penganggaran dan kendala proses pelaksanaan dan realisasi anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Alat analisis yang digunakan adalah penelitian diskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses penganggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi mengikuti siklus anggaran pemerintah daerah yang terdiri dari tiga tahap utama, yaitu penyusunan dan penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban APBD. Penyusunan anggaran dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Anggaran Eksekutif, kemudian dibahas bersama DPRD sebelum disahkan, sementara pelaksanaannya berlangsung setelah APBD disetujui, dengan pertanggungjawaban melalui laporan semesteran dan tahunan yang diaudit oleh BAWASDA serta BPK guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Faktor-faktor dasar dalam penganggaran mencakup efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Terdapat kendala seperti belum tuntasnya pembahasan Ranperda sesuai Program Legislasi Daerah, perubahan jumlah Ranperda yang berdampak pada perencanaan kegiatan, serta rendahnya penyerapan anggaran akibat faktor eksternal, seperti perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang menyulitkan penyusunan APBD. Selain itu, kurangnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan kebijakan serta belum optimalnya tolok ukur kinerja memperumit evaluasi anggaran, sehingga diperlukan perbaikan sistem pengukuran kinerja dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat.