Perselisihan antara konsumen dan penyelenggara jasa perjalanan ibadah haji dan umroh menjadi fenomena yang kerap muncul dalam praktik ekonomi syariah modern. Sumber sengketa ini umumnya berasal dari wanprestasi, minimnya keterbukaan informasi, penyimpangan pengelolaan dana, hingga pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, hukum ekonomi syariah hadir tidak hanya sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga membawa nilai-nilai luhur seperti keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam di antaranya akad (ijab qabul), kejujuran (shidq), keadilan (‘adl), serta tanggung jawab (mas’uliyyah) dalam penyelesaian konflik antara jamaah dan pihak penyedia jasa. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap berbagai rujukan hukum Islam, fatwa DSN-MUI, dan perundang-undangan nasional. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian berbasis prinsip syariah, seperti musyawarah dan perdamaian (sulh), berkontribusi dalam meredam konflik serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari. Penerapan hukum ekonomi syariah secara tepat dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara travel dan membentuk sistem perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.